Al-Quran Online ini, ajakan untuk mendalami AlQuran sambil mencari ridho dan cinta Allah semata

Hadist dalam bahasa Arab

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Yunus] telah menceritakan kepada kami [Zuhair] telah menceritakan kepada kami ['Umarah bin Ghaziyyah] dari [Yahya bin Rasyid] ia berkata, "Kami duduk menunggu Abdullah bin Umar, kemudian ia keluar dan duduk bersama kami, ia lalu berkata, "Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa yang syafa'atnya menghalanginya dari mendapatkan hukuman di antara hukuman-hukuman Allah, maka sungguh ia telah menyelisihi Allah. Barangsiapa berseteru dalam kebatilan sementara ia mengetahuinya maka ia senantiasa berada dalam kemurkaan Allah hingga ia meninggalkannya. Dan barangsiapa mengatakan pada diri seorang mukmin sesuatu yang tidak ada padanya, maka Allah akan menempatkannya dalam perasan penduduk Neraka hingga ia keluar (meninggalkan) dari apa yang ia katakan." Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Al Husain bin Ibrahim] telah menceritakan kepada kami [Umar bin Yunus] telah menceritakan kepada kami ['Ashim bin Muhammad bin Zaid Al 'Umari] telah menceritakan kepadaku [Al Mutsanna bin Yazid] dari [Mathar Al Warraq] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dengan maknanya. Ia menyebutkan, "Barangsiapa memberikan pertolongan dalam sebuah perselisihan dengan kezhaliman maka sungguh ia telah kembali dengan membawa kemarahan Allah 'azza wajalla."

AbuDaud:3123

Telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Khalid bin Mauhab Al Hambdani] ia berkata; telah menceritakan kepadaku. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id Ats Tsaqafi] berkata, telah menceritakan kepada kami [Al laits] dari [Ibnu Syihab] dari [Urwah] dari ['Aisyah radliallahu 'anha] berkata, "Bangsa Quraisy pernah dikagetkan dengan kasus pencurian seorang wanita Makhzumiyah. Orang-orang berkata, "Siapakah yang akan memintakan amnesti kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam?" sebagian yang lain menjawab, "Tidak ada yang berani melakukan hal itu selain Usamah bin Zaid, kekasih Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam?" Usamah kemudian menyampaikan hal itu kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, hingga beliau pun bersabda: "Wahai Usamah! Apakah engkau akan meminta keringanan dalam masalah hukum had Allah? Beliau kemudian berdiri dan berkhutbah: "Hanyasanya orang-orang sebelum kalian binasa karena jika ada orang terhormat dari mereka mencuri, mereka tidak menegakkan had. Tetapi jika ada orang rendahan yang mencuri, mereka menegakkan had atasnya. Demi Allah, sekiranya Fatimah binti Muhammad mencuri, sungguh aku akan memotong tangannya." Telah menceritakan kepada kami [Abbas bin Abdul Azhim] dan [Muhammad bin Yahya] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Abdurrazaq] berkata, telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dari [Urwah] dari ['Aisyah radliallahu 'anha] ia berkata, "Pernah seorang wanita Makhzumiyah meminjam barang, kemudian ia mengingkari bahwa dirinya pernah meminjamnya. Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan untuk memotong tangannya. Lalu ia mengisahkan sebagaimana dalam hadits Al Laits. Ia (perawi) berkata, "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam kemudian memotong tangan wanita tersebut." Abu Dawud berkata, " [Ibnu Wahb] meriwayatkan hadits ini dari [Yunus], dari [Az Zuhri], dalam hadits tersebut ia menyebutkan sebagaimana yang pernah disebutkan oleh Al Laits, "Seorang wanita mencuri pada masa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, yaitu ketika terjadinya penaklukan kota Makkah." [Al Laits] juga meriwayatkannya dari [Yunus], dari [Ibnu Syihab] dengan sanadnya. Ia menyebutkan, "Seorang wanita meminjam.." Mas'ud Ibnul Aswad juga meriwayatkan dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seperti hadits tersebut. Ia menyebutkan, "Wanita tersebut mencuri kain beludru dari rumah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam." Dan [Abu Az Zubair] juga meriwayatkannya dari [Jabir]; "bahwasanya ada seorang wanita yang mencuri, maka ia berlindung kepada Zainab anak Rasulullah Shallahu 'Alaihi Wasallam."

AbuDaud:3802

Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] berkata, telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Yazid bin Abu Habib] dari [Bukair bin Abdullah Ibnul Asyaj] dari [Sulaiman bin Yasar] dari ['Abdurrahman bin Jabir bin Abdullah] dari [Abu Burdah] berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Seseorang tidak boleh didera lebih dari sepuluh kali deraan, kecuali pada pelaksanaan hudud Allah Azza Wa Jalla." Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Shalih] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb] berkata, telah mengabarkan kepadaku [Amru] bahwa [Bukair Ibnul Asyaj] menceritakan kepadanya dari [Sulaiman bin Yasar] ia berkata; telah menceritakan kepadaku ['Abdurrahman bin Jabir] bahwa [Bapaknya] menceritakan kepadanya, bahwa ia mendengar [Abu Burdah Al Anshari] berkata, "Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda…lalu ia menyebutkan sebagaimana maknanya."

AbuDaud:3894

Telah menceritakan kepada kami [Hasyim] dan [Hajjaj] berkata; telah menceritakan kepada kami [Laits] yaitu Ibnu Sa'd berkata; telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Abu Habib] dari [Bukair bin Abdullah bin Al Assyaj] dari [Sulaiman bin Yasar] dari [Abdurrahman bin Jabir bin Abdullah] dari [Abu Burdah] Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Tidak diperkenankan seseorang dicambuk lebih dari sepuluh kali kecuali pada hukuman syara' dari Allah Ta'ala".

ahmad:15272

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Ishaq] berkata; telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Lahi'ah] dari [Bukair bin Abdullah] berkata; [Sulaiman] berkata kepada [Abdurrahman bin Jabir] ceritakan! Lalu dia menceritakan dari [Abu Burdah bin Niyar] berkata; Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Tidak ada hukuman cambuk lebih dari sepuluh kali kecuali pada hukuman syara' dari Allah Azzawajalla".

ahmad:15274

Telah menceritakan kepada kami [Abu Salamah Al Khuza'i] telah menceritakan kepada kami [Laits] dari [Bukair bin Abdullah bin Al Asyaj] dari [Sulaiman bin Yasar] dari [Abdurrahman bin Jabir] dari [Abu Burdah bin Niyar] berkata; saya mendengar Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Tidak boleh seseorang dicambuk lebih dari sepuluh kali kecuali pada hukuman syara' dari Allah Azzawajalla". [Laits] menceritakannya di Baghdad, dari [Yazid bin Habib] dari [Bukair] dari [Sulaiman] tatkala kami di Mesir, telah mengabarkan kepada kami Bukair bin Abdullah bin Al Asyaj

ahmad:15275

(Ahmad bin Hanbal radliyallhu'anhu) berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Nadlr] berkata; telah menceritakan kepada kami [Syaiban] dari [Laits] dari [Abu Burdah bin Abu Musa] dari [Abu Malih bin Usamah] dari [Watsilah bin Al Asyqa'] berkata; Suatu hari aku menyaksikan Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam didatangi seorang laki-laki berkata; "Wahai Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam, saya telah melanggar salah satu hukum Allah Azzawajalla, maka tegakkanlah kepadaku hukuman atas hal tersebut". (Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam) berpaling, lalu (pemuda itu) datang untuk kedua kalinya, beliau berpaling darinya, lalu mengatakan yang ketiga kalinya namun beliau tetap menolaknya kembali. Kemudian didirikanlah shalat, setelah shalat ditunaikan, pemuda tersebut kembali datang keempat kalinya, dia berkata; saya telah melanggar hukum Allah Azzawajalla, maka lakukanlah hukuman terhadap diriku". Beliau memanggilnya dan bersabda: "Bukankah kamu telah menyempurnakan wudlu, dan kamu ikut shalat bersama kami?" (pemuda tersebut) berkata; "Ya". (Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam) bersabda: "Pergilah, apa yang telah kamu kerjakan tadi menjadi penebus dari kesalahanmu".

ahmad:15440

(Ahmad bin Hanbal Radliyallahu'anhu) berkata; telah menceritakan kepada kami [Hajjaj] berkata; telah menceritakan kepada kami [Laits] yaitu Ibnu Sa'ad, berkata; telah menceritakan kepadaku [Yazid bin Abu Habib] dari [Bukair bin Abdullah bin Al Asyaj] dari [Sulaiman bin Yasar] dari [Abdurrahman bin Jabir bin Abdullah] dari [Abu Burdah] Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam pernah bersabda: "Tidak boleh seseorang dicambuk melebihi sepuluh kali kecuali dalam hukum yang telah menjadi hukum-hukum Allah Azzawajalla."

ahmad:15889

Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Sawwar Abul Ala`] Telah menceritakan kepada kami [Laits] -yakni Ibnu Sa'dari- dari [Mu'awiyah bin Shalih] bahwa [Abdurrahman bin Jubair] telah menceritakan kepadanya, dari [Bapaknya] dari [Nawwas bin Sam'an] dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Allah memberikan perumpamaan berupa jalan yang lurus. Kemudian di atas kedua sisi jalan itu terdapat dua dinding. Dan pada kedua dinding itu terdapat pintu-pintu yang terbuka lebar. Kemudian di atas setiap pintu terdapat tabir penutup yang halus. Dan di atas pintu jalan terdapat penyeru yang berkata, 'Wahai sekalian manusia, masuklah kalian semua ke dalam shirath dan janganlah kalian menoleh kesana kemari.' Sementara di bagian dalam dari Shirath juga terdapat penyeru yang selalu mengajak untuk menapaki Shirath, dan jika seseorang hendak membuka pintu-pintu yang berada di sampingnya, maka ia berkata, 'Celak kamu, jangan sekali-kali kamu membukanya. Karena jika kamu membukanya maka kamu akan masuk kedalamnya.' Ash Shirath itu adalah Al Islam. Kedua dinding itu merupakan batasan-batasan Allah Ta'ala. Sementara pintu-pintu yang terbuka adalah hal-hal yang diharamkan oleh Allah. Dan adapun penyeru di depan shirath itu adalah Kitabullah (Al Qur`an) 'azza wajalla. Sedangkan penyeru dari atas shirath adalah penasihat Allah (naluri) yang terdapat pada setiap kalbu seorang mukmin."

ahmad:16976

Telah menceritakan kepada kami [Haiwah bin Syuraih] Telah menceritakan kepada kami [Baqiyyah] ia berkata, telah menceritakan kepadaku [Bahir bin Sa'd] dari [Khalid bin Ma'dan] dari [Jubair bin Nufair] dari [Nawwas bin Sam'an] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya Allah 'azza wajalla memberikan perumpamaan mengenai Shirath Mustaqim (jalan yang lurus) berada di atas dua sisi jalan. Pada kedua sisi jalan itu terdapat pintu-pintu yang terbuka lebar. Pada setiap pintu terdapat tabir dan penyeru yang mengajak di depannya. Sedangkan dari atasnya terdapat satu penyeru pula yang selalu mengajaknya, dan Allah senantiasa mengajak ke negeri keselamatan (Darus salam) dan memberikan hidayah kepada siapa saja yang Dia kehendaki untuk menapaki shirath mustaqim. Pintu-pintu yang berada di kedua sisi jalan itu merupakan batasan-batasan Allah hingga batasan Allah itu dilanggar. Sedang yang menyeru dari atasnya adalah Wa'izhullah (penasehat agar mereka kepada jalan) Allah 'azza wajalla."

ahmad:16978

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin 'Utsman Abu Zakariya An Nashri Al Harbi] telah bercerita kepada kami [Isma'il bin 'Ayyasy] dari [Abu Bakar bin 'Abdullah] dari [Abu Sallam] dari [Al Miqdam bin Ma'di Karib Al Kindi] bahwa ia duduk bersama 'Ubadah bin Ash Shamit, Abu Ad Darda` dan Al Harits bin Mu'awiyah Al Kindi mereka menyebut hadits Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam lalu berkata Abu Ad-Darda` kepada 'Ubadah; 'Hai Ubadah, tolong dong sampaikan kata-kata Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam saat perang ini dan itu tentang rampasan perang. Berkata ['Ubadah] - [Ishaq] menyebutkan dalam haditsnya- bahwa Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam shalat mengimami mereka dalam peperangan, mereka menghadap unta rampasan perang, setelah salam beliau berdiri kemudian beliau mengambil bulu kapas diantara ujung-ujung jari beliau dan bersabda: "Ini termasuk harta rampasan perang kalian dan aku hanya mendapatkan seperlima bagianku darinya dan seperlimanya lagi dikembalikan kepada kalian, karena itu tolong kumpulkan sekalipun benang atau kain yang dijahit, atau barang yang lebih besar dan lebih kecil darinya, jangan sesekali kalian berkhianat karena pengkhinatan adalah neraka dan aib bagi pelakunya di dunia dan akhirat, perangilah orang dengan niat karena Allah Tabaaroka wa Ta'aala, baik yang dekat atau pun yang jauh, jangan hiraukan cercaan orang karena melaksanakan aturan Allah, tegakkanlah hukum-hukum Allah saat bermukim dan bepergian, berjihadlah dijalan Allah karena jihad adalah salah satu pintu surga yang besar, dengan jihad Allah Tabaaroka wa Ta'aala mengobati duka dan kesedihan." Telah bercerita kepada kami [Yahya bin 'Utsman] telah bercerita kepada kami [Isma'il bin 'Ayyasy] dari [Sa'id bin Yusuf] dari [Yahya bin Abu Katsir] dari [Abu Sallam] seperti hadits di atas.

ahmad:21713

Telah menceritakan kepada kami [Abu Nu'aim] telah menceritakan kepada kami [Zakariyya'] berkata, aku mendengar ['Amir] berkata, aku mendengar [An-Nu'man bin Basyir radliallahu 'anhuma] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Perumpamaan orang yang menegakkan hukum Allah dan orang yang diam terhadapnya seperti sekelompok orang yang berlayar dengan sebuah kapal lalu sebagian dari mereka ada yang mendapat tempat di atas dan sebagian lagi di bagian bawah perahu. Lalu orang yang berada di bawah perahu bila mereka mencari air untuk minum mereka harus melewati orang-orang yang berada di bagian atas seraya berkata; "Seandainya boleh kami lubangi saja perahu ini untuk mendapatkan bagian kami sehingga kami tidak mengganggu orang yang berada di atas kami". Bila orang yang berada di atas membiarkan saja apa yang diinginkan orang-orang yang di bawah itu maka mereka akan binasa semuanya. Namun bila mereka mencegah dengan tangan mereka maka mereka akan selamat semuanya".

bukhari:2313

Telah menceritakan kepada kami ['Umar bin Hafsh bin Ghiyats] telah menceritakan kepada kami [bapakku] telah menceritakan kepada kami [Al A'masy] berkata, telah menceritakan kepadaku [Asy Sya'biy] bahwa dia mendengar [An Nu'man bin Basyir radliallahu 'anhuma] berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam telah bersabda: "Perumpamaan orang yang menerjang hukum Allah dan orang berada padanya seperti sekelompok orang yang berlayar dengan sebuah kapal, lalu sebagian dari mereka ada yang mendapat tempat di bagian bawah dan sebagian lagi di atas perahu. Lalu orang yang berada di bawah perahu bila mereka mencari air untuk minum, mereka harus melewati orang-orang yang berada di atas sehingga mengganggu orang yang diatas. Lalu salah seorang yang dibawa mengambil kapak untuk membuat lubang di bawah kapal. Maka orang-orang yang di atas mendatanginya dan berkata: "Apa yang kamu lakukan?" Orang yang di bawah berkata: "Kalian telah terganggu karena aku sedangkan aku memerlukan air". Maka bila orang yang berada di atas mencegah dengan tangan mereka maka mereka telah menyelamatkan orang tadi dan menyelamatkan diri mereka sendiri, namun apabila mereka membiarkan saja apa berarti dia telah membinasakan orang itu dan diri mereka sendiri".

bukhari:2489

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Muqatil] Telah mengabarkan kepada kami [Abdullah] Telah mengabarkan kepada kami [Yunus] dari [Az Zuhri] katanya, Telah mengabarkan kepada kami [Urwah bin Zubair], ada seorang wanita mencuri di masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tepatnya ketika terjadi penaklukan Makkah. Kaumnya merasa gelisah atas kasus ini sehingga melakukan perundingan dengan Usamah bin Zaid dengan harapan mereka bisa minta keringanan hukuman melalui perantaranya. Kata Urwah, ketika Usamah melaporkan kasusnya kepada Rasulullah dan meminta keringanan, wajah Rasulullah nampak berubah (pertanda bangkit emosinya). Lantas Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apakah kalian akan mengajakku melakukan "kompromi" terhadap hukum Allah? Usamah langsung insaf dengan mengatakan "Mintalah ampunan untukku wahai Rasulullah? Sore harinya, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berpidato, memuji Allah dengan pujian yang semestinya bagi-Nya kemudian berujar: "Hadirin yang dihormati, manusia sebelum kalian telah celaka sebab jika yang mencuri kalangan atas (pejabat, bangsawan, elit politik) maka mereka membiarkannya, sebaliknya jika yang mencuri masyarakat biasa (golongan rendah, borjuis, tak berpangkat), mereka menegakkan hukuman. Demi Dzat yang diri-ku berada di tangan-NYA, kalaulah Fathimah binti Muhammad mencuri, niscaya kupotong tangannya. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan wanita itu sehingga dipotong tangannya, dikemudian hari ia menindaklanjuti taubatnya dengan baik dan menikah. Kata [Aisyah], dikemudian hari si wanita datang dan kulaporkan keperluannya kepada Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam.

bukhari:3965

Telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Sulaiman] telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Ibnu Syihab] dari [Urwah] dari [Aisyah] radliallahu 'anha; bahwa orang-orang Qurasy diresahkan seorang wanita bani Makhzum yang mencuri. kemudian mereka berujar; 'tidak ada yang bisa bicara dengan Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam dan tidak ada yang berani (mengutarakan masalah ini) kepadanya selain Usamah bin Zaid, kekasih Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam.' Akhirnya Usamah berbicara kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, tetapi Rasulullah bertanya; "apakah kamu hendak memberikan syafa'at (pembelaan) dalam salah satu perkara had (hukuman) Allah?" kemudian beliau berdiri dan berkhutbah: "Wahai manusia, hanyasanya orang-orang sebelum kalian tersesat karena, sesungguhnya mereka jika mencuri orang terhormat mereka membiarkannya, namun jika yang mencurinya orang lemah, mereka menegakkan hukuman terhadapnya. Demi Allah, kalaulah Fathimah binti Muhammad Shallallahu'alaihiwasallam mencuri, niscaya Muhammad yang memotong tangannya."

bukhari:6290

Telah menceritakan kepada kami ['Abdullah bin Yusuf] telah menceritakan kepada kami [Al Laits] telah menceritakan kepadaku [Yazid bin Abu Hubaib] dari [Bukair bin Abdullah] dari [Sulaiman bin Yasar] dari ['Abdurrahman bin Jabir bin Abdullah] dari [Abu Burdah] radliallahu 'anhu, mengatakan; Nabi Shallallahu'alaihi wasallam bersabda: "Tak boleh menjilid melebihi sepuluh kali selain dalam salah hukuman had (yang) Allah (tetapkan)."

bukhari:6342

Telah menceritakan kepada kami ['Amru bin Ali] telah menceritakan kepada kami [Fudhail bin Sulaiman] telah menceritakan kepada kami [Muslim bin Abu Maryam] telah mengabarkan kepadaku [Abdurrahman bin Jabir], dari [seseorang] yang mendengar Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "tidak boleh ada hukuman melebihi sepuluh kali pukulan selain dalam salah satu hukuman had Allah."

bukhari:6343

Telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin 'Ammar], telah menceritakan kepada kami [Walid bin Muslim], telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Sinan] dari [Abu Zahiriyyah] dari [Abu Syajarah Katsir bin Murrah] dari [Ibnu Umar], Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Melaksanakan salah satu dari hukum hudud lebih baik dari pada hujan empat puluh malam di negeri-negeri Allah Azza wa Jalla."

ibnu-majah:2528

Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Salim Al Mafluj], telah menceritakan kepada kami [Ubaidah bin Al Aswad] dari [Al Qasim bin Al Walid] dari [Abu Shadiq] dari [Rabi'ah bin Najid] dari ['Ubadah bin Shamit], ia berkata; bersabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam: "Tegakkanlah hukum hudud Allah baik kepada orang dekat maupun orang yang jauh, dan jangan sampai cercaan orang yang mencerca mempengaruhi kalian dijalan Allah."

ibnu-majah:2531

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Rumh Al Mishri], telah memberitakan kepada kami [Laits bin Sa'ad] dari [Ibnu Syihab] dari [Urwah] dari [Aisyah] sesungguhnya orang-orang Quraisy merasa cemas terhadap apa yang akan ditimpakan kepada seorang wanita bani Makhzumivah yang telah mencuri. Mereka berkata, "Siapa yang akan berbicara mengenai hal ini kepada Rasulullah?" Sebagian orang berkata, "Siapa lagi yang berani, selain Usamah bin Zaid sosok yang dicintai Rasulullah?" Lalu Usamah membicarakannya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Maka beliau bersabda: "Apakah engkau akan memberikan syafaat atau pengampunan dalam hal hukum hudud?" Lalu beliau berdiri sambil berpidato, beliau bersabda: " Wahai manusia sekalian! Sesungguhnya orang-orang sebelum kalian telah binasa, karena apabila seorang yang mulia diantara mereka mencuri, maka mereka membiarkannya. Tetapi apabila seorang yang lemah diantara mereka mencuri, maka mereka melaksanakan hukum hudud. Demi Allah! Seandainya saja Fatimah putri Muhammad mencuri, niscaya aku sendiri yang memotong tangannya. " Muhammad bin Rumh berkata, "Aku mendengar Laits bin Sa'd berkata, 'Sungguh Allah telah melindunginya (Fatimah) dari pencurian.' Maka seyogiayanya setiap Muslim mengucapkannya perkataan seperti ini."

ibnu-majah:2537

Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah], telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Numair], telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ishaq] dari [Muhammad bin Thalhah bin Rukanah] dari Ibunya [Aisyah binti Mas'ud bin Al Aswad] dari [Ayahnya] berkata; ketika ada seorang wanita dari kaumnya yang mencuri di rumah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, maka kami membesarkannya dan ternyata wanita itu dari Quraisy, kamipun mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam untuk melaporkannya kami berkata; "Kami menebusnya dengan empat puluh uqiyah." Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Mensucikan diri lebih baik baginya." Ketika kami mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menolaknya, kami pun mendatangi Usamah, kami berkata; "Rayulah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam wahai Usamah!." Hingga akhirnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berdiri sambil berpidato, beliau bersabda: "Apa yang menyebabkan kalian mencegahku dari menegakkan hukum hukum Allah yang terjadi pada seorang budak dari budak-budak Allah? Demi yang jiwa Muhammad berada di tangan-Nya, seandainya saja Fatimah putri Muhammad mencuri, niscaya Muhammad sendiri yang memotong tangannya."

ibnu-majah:2538

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Rumh], telah memberitakan keapda kami [Laits bin Sa'd] dari [Yazid bin Abu Habib] dari [Bukair bin Abdullah bin Al Asyajj] dari [Sulaiman bin Yasar] dari [Abdurrahman bin Jabir bin Abdullah] dari [Abu Burdah bin Niyar], Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Seseorang tidak boleh didera lebih dari sepuluh kali deraan, kecuali di dalam salah satu hukum hudud."

ibnu-majah:2591

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Azhar], telah menceritakan kepada kami [Abdurrazak bin Hammam], telah memberitakan kepada kami [Ma'mar] dari [`Asy'ats bin Abdullah] dari [Syahr bin Hausyab] dari [Abu Hurairah], dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya seorang lelaki beramal dengan amalan ahlul khair (kebaikan) selama tujuh puluh tahun kemudian apabila dia berwasiat dan dia bertindak lalim di dalam wasiatnya, maka dia diakhiri dengan perbuatannya yang buruk sehingga dia masuk neraka. Dan sesungguhnya seorang lelaki beramal dengan amalan pelaku keburukan selama tujuh puluh tahun kemudian dia bersikap adil di dalam wasiatnya maka dia diakhiri dengan perbuatan yang baik sehingga dia masuk syurga." Abu Hurairah Berkata; Bacalah jika kalian kehendaki: " Itulah ketentuan-ketentuan dari Allah sampai firmanNya adzab yang hina." An Nisa: 13-14.

ibnu-majah:2695

Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Yahya bin Sa'id] bahwa [Abdullah bin Mas'ud] berkata kepada seseorang; "sesungguhnya engkau hidup di zaman yang ahli fikihnya banyak sementara para qari`nya sedikit, hukum-hukum Al-Qur'an dijaga sementara huruf-hurufnya disia siakan. Sedikit yang bertanya tetapi banyak yang mampu memberi (fatwa) . Mereka memanjangkan shalat dan memendekkan khuthbah. Dan mendahulukan amal daripada hawa nafsu. Lalu akan datang kepada manusia sebuah zaman yang sedikit ahli fikihnya, namun banyak qari`anya. Huruf-huruf Al-Qur'an dijaga sedangkan hukum-hukumnya disia-siakan. Banyak yang bertanya dan sedikit yang bisa memberi (fatwa) . Mereka memanjangkan khutbah dan memendekkan shalat. Dan mereka mendahulukan hawa nafsu sebelum amal mereka."

malik:379

Telah menceritakan kepadaku Malik dari [Zaid bin Aslam] berkata, "Pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ada seorang laki-laki mengaku telah berbuat zina, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam lalu minta diambilkan sebuah cambuk, maka dibawakanlah sebuah cambuk yang telah rusak. Beliau bersabda: "Yang lebih besar dari ini." Lalu diberikan cambuk masih bagus dan belum dipotong ujungnya. Beliau bersabda: "Yang lebih ringan dari ini." Kemudian diberikan cambuk yang telah dirangkai dan agak lunak. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kemudian memerintahkan untuk menjilidnya, maka laki-laki itu pun dijilid. Setelah itu beliau bersabda: "Wahai para manusia, sungguh telah sampai waktunya kalian untuk berhenti (melakukan pelanggaran terhadap) larangan-larangan Allah. Barangsiapa terjerumus pada perbuatan kotor ini maka hendaknya dia menutupinya dengan perlindungan Allah, Barangsiapa memberitahukan perbuatannya kepada kami, maka akan kami tegakkan atasnya hukum Allah."

malik:1299

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Laits]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Rumh] telah mengabarkan kepada kami [Al Laits] dari [Ibnu Syihab] dari ['Urwah] dari ['Aisyah], bahwa orang-orang Quraisy merasa kebingungan dengan masalah seorang wanita Makhzumiyah yang ketahuan mencuri, lalu mereka berkata, "Siapakah yang kiranya berani membicarakan hal ini kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam?" Maka mereka mengusulkan, "Tidak ada yang berani melakukan hal ini kecuali Usamah, seorang yang dicintai oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam." Sesaat kemudian, Usamah mengadukan hal itu kepada beliau, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apakah kamu hendak memberi Syafa'at (keringanan) dalam hukum dari hukum-hukum Allah?" Kemudian beliau berdiri dan berkhutbah, sabdanya: "Wahai sekalian manusia, hanyasanya yang membinasakan orang-orang sebelum kalian adalah, ketika orang-orang terpandang mereka mencuri, mereka membiarkannya (tidak menghukum), sementara jika orang-orang yang rendahan dari mereka mencuri mereka menegakkan hukuman had. Demi Allah, sekiranya Fatimah binti Muhammad mencuri, sungguh aku sendiri yang akan memotong tangannya." Dan dalam hadits Ibnu Rumh disebutkan, "Hanyasanya yang menyebabkan kebinasaan orang-orang sebelum kalian."

muslim:3196

Dan telah menceritakan kepadaku [Abu At Thahir] dan [Harmalah bin Yahya] dan ini adalah lafadz Harmalah, keduanya berkata; telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Wahb] dia berkata; telah mengabarkan kepadaku [Yunus bin Yazid] dari [Ibnu Syihab] dia berkata; telah mengabarkan kepadaku ['Urwah bin Az Zubair] dari ['Aisyah] isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, bahwa saat penaklukan Kota Makkah di masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, orang-orang Quraisy pernah kebingungan mengenai masalahnya seorang wanita (mereka) yang ketahuan mencuri. Maka mereka berkata, "Siapa kiranya yang berani mengadukan permasalahan ini kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam?" maka sebagian mereka mengusulkan, "Siapa lagi kalau bukan Usamah bin Zaid, orang yang paling dicintai oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam." Lalu wanita itu dihadapkan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan Usamah bin Zaid pun mengadukan permasalahannya kepada beliau, tiba-tiba wajah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berubah menjadi merah seraya bersabda: "Apakah kamu hendak meminta syafa'at (keringanan) dalam hukum Allah (yang telah ditetapkan)!" Maka Usamah berkata kepada beliau, "Mohonkanlah ampuanan bagiku wahai Rasulullah." Sore harinya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berdiri dan berkhutbah, setelah memuji Allah dengan ujian yang layak untuk-Nya, beliau bersabda: "Amma Ba'du. Sesungguhnya yang membinasakan orang-orang sebelum kalian adalah manakala ada orang yang terpandang (terhormat) dari mereka mencuri, maka merekapun membiarkannya. Namun jika ada orang yang lemah dan hina di antara mereka ketahuan mencuri, maka dengan segera mereka melaksanakan hukuman atasnya. Demi Dzat yang jiwaku berada tangan-Nya, sekiranya Fatimah binti Muhammad mencuri, sungguh aku sendiri yang akan memotong tangannya." Akhirnya beliau memerintahkan terhadap wanita yang mencuri, lalu dipotonglah tangan wanita tersebut." [Yunus] berkata; [Ibnu Syihab] berkata; [Urwah] berkata; ['Aisyah] berkata, "Setelah peristiwa itu, wanita tersebut malakukan taubat nasuha dan menikah, hingga pada suatu ketika ia datang kepadaku untuk meminta tolong mengajukan permintaannya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, lalu aku memnuhi permintaannya tersebut." Dan telah menceritakan kepada kami ['Abd bin Humaid] telah mengabarkan kepada kami [Abdurrazaq] telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dari ['Urwah] dari ['Aisyah] dia berkata, "Seorang wanita Makhzumiyah pernah meminjam suatu barang, setelah itu dia mengaku barang tersebut adalah miliknya. Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menyuruh supaya tangannya dipotong, hingga keluarga wanita tersebut menemui Usamah bin Zaid dan mengadukan permasalahan wanita itu. Usamah lalu mengadukannya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam …', kemudian dia menyebutkan seperti hadits Laits dan Yunus."

muslim:3197

Telah mengkhabarkan kepada kami [Imran bin Bakkar], dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Bisyr bin Syu'aib], dia berkata; telah mengkhabarkan kepadaku [ayahku] dari [Az Zuhri] dari ['Urwah] dari [Aisyah], dia berkata; "Seorang wanita meminjam perhiasan melalui lisan orang-orang yang dikenal sedang dia tidak dikenal. Lalu dia jual perhiasan tersebut dan ia ambil uangnya. Kemudian dia dihadapkan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi was sallam. Lalu keluarganya berusaha menemui Usamah bin Zaid. Usamah kemudian berbicara kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi was sallam tentang wanita tersebut. Maka meronalah wajah Rasulullah shallallahu 'alaihi was sallam sementara Usamah berbicara. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi was sallam bersabda; "Apakah kamu hendak meminta syafa'at (keringanan) kepadaku atas hokum yang ditetapkan Allah?" Usamah berkata; "Mohonkanlah ampunan untukku, wahai Rasul Allah." Sontak Rasulullah shallallahu 'alaihi was sallam berdiri lalu memuji pada Alloh 'azza wajalla dengan pujian yang menjadi hakNya kemudian bersabda, "Amma ba'du, Sesungguhnya orang-orang sebelum kalian binasa karena apabila ada orang yang mulia di antara mereka mencuri mereka membiarkannya, sedang apabila orang yang lemah di antara mereka mencuri mereka tegakkan had (hukuman) atasnya. Demi Dzat yang jiwa Muhammad ada di tanganNya, seandainya Fathimah binti Muhammad mencuri niscaya aku potong tangannya." Lalu dipotonglah tangan wanita tersebut.

nasai:4814

Telah mengkhabarkan kepada kami [Qutaibah], dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Ibnu Syihab] dari ['Urwah] dari [Aisyah] bahwa orang-orang Quraisy disibukkan oleh perkara wanita Makhzum yang mencuri, kemudian mereka berkata; "Siapakah yang akan berbicara kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam?" Orang-orang berkata; "Tidak ada yang berani kecuali Usamah bin Zaid, orang yang dicintai Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam." Kemudian Usamah berbicara kepada beliau. Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apakah engkau akan memberikan pertolongan dalam perkara had di antara had-had Allah?" kemudian beliau berdiri lalu berkhutbah, beliau bersabda: "Sesungguhnya orang-orang sebelum kalian binasa karena apabila terdapat orang mulia di antara mereka yang mencuri maka mereka membiarkannya sedang apabila terdapat orang yang lemah di antara mereka mencuri maka mereka menegakkan hukuman atasnya. Demi Allah apabila Fathimah binti Muhammad mencuri niscaya saya potong tangannya."

nasai:4815

Telah mengkhabarkan kepada kami [Al Harits bin Miskin] dengan membacakan riwayat dan saya mendengar, dari [Ibnu Wahb], dia berkata; telah mengkhabarkan kepadaku [Yunus] dari [Ibnu Syihab] bahwa [Urwah bin Az Zubair] telah mengkhabarkan kepadanya dari [Aisyah] bahwa seorang wanita mencuri pada zaman Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pada saat terjadi perang penaklukan Mekkah. Kemudian dia dihadapkan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Lalu Usamah bin Zaid berbicara kepada beliau mengenai wanita tersebut. Setelah Usamah berbicara wajah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berubah dan beliau bersabda: "Apakah kamu akan memberikan pertolongan dalam permasalahan hukuman di antara hukuman-hukuman Allah?" Usamah berkata; "Mintakanlah ampunan untukku wahai Rasulullah!" Kemudian setelah sore hari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berdiri kemudian memuji Allah 'azza wajalla dengan pujian yang menjadi hakNya kemudian bersabda: "Sesungguhnya orang-orang sebelum kalian binasa karena apabila ada orang mulia di antara mereka yang mencuri maka mereka membiarkannya sedang apabila ada orang yang lemah di antara mereka mencuri maka mereka menegakkan hukuman atasnya. Demi Allah, apabila Fathimah binti Muhammad mencuri niscaya saya potong tangannya."

nasai:4818

Telah mengkhabarkan kepada kami [Suwaid], dia berkata; telah memberitakan kepada kami [Abdullah] dari [Yunus] dari [Az Zuhri], dia berkata; telah mengkhabarkan kepadaku ['Urwah bin Az Zubair] bahwa seorang wanita pada zaman Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mencuri pada saat terjadi perang Penaklukan Mekkah, Kemudian kaumnya datang kepada Usamah bin Zaid meminta pertolongan kepadanya. Urwah berkata; "Kemudian tatkala Usamah berbicara kepadanya mengenai wanita tersebut wajah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berubah dan beliau bersabda: "Apakah engkau mengajakku bicara mengenai hukuman di antara hukuman-hukuman Allah?" Usamah berkata; "Mintakanlah ampunan untukku wahai Rasulullah! Kemudian tatkala sore hari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berdiri dan berkhutbah, beliau memuji Allah dengan pujian yang menjadi hakNya. Kemudian beliau bersabda: "Adapun selanjutnya, sesungguhnya orang-orang sebelum kalian binasa karena apabila ada orang mulia diantara mereka yang mencuri maka mereka membiarkannya dan apabila ada orang lemah di antara mereka yang mencuri maka mereka menegakkan hukuman kepadanya. Demi Dzat, yang jiwa Muhammad ada di tanganNya, seandainya Fathimah binti Muhammad mencuri niscaya saya potong tangannya." Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan agar tangan wanita tersebut dipotong. Kemudian setelah itu dia memperbaiki taubatnya. [Aisyah radliallahu 'anha] berkata; "Setelah itu dia datang kepadaku dan saya laporkan keperluannya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam."

nasai:4819

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah], telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Abu Syihab] dari ['Urwah] dari [Aisyah] bahwa orang-orang Quraisy disibukkan dengan seorang wanita dari banu Makhzum yang telah mencuri, mereka berkata; Siapa yang sanggup berbicara kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam perihal wanita ini? Lalu mereka berkata; Tidak ada yang berani kecuali Usamah bin Zaid orang yang dicintai oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Usamah pun berbicara kepada beliau. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apakah engkau akan meminta syafa'at atas salah satu dari hukuman Allah?" Kemudian beliau berkhutbah seraya bersabda: "Sesungguhnya penyebab hancurnya umat sebelum kalian adalah jika ada di antara mereka orang yang mulia mencuri, mereka membiarkannya dan jika ada orang yang lemah mencuri, maka mereka menjatuhkan hukuman kepadanya. Demi Allah, seandainya Fathimah bintu Muhammad mencuri, niscaya aku akan memotong tangannya." Ia mengatakan; Dalam hal ini ada hadits serupa dari Mas'ud bin Al 'Ajma`, Ibnu Umar dan Jabir. Abu Isa berkata; Hadits Aisyah adalah hadits hasan shahih. Dipanggil juga dengan Mas'ud Al A'jam dan ia meriwayatkan hadits ini.

tirmidzi:1350

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah], telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Yazid bin Abu Habib] dari [Bukair bin Abdullah bin Al Asyajj] dari [Sulaiman bin Yasar] dari [Abdurrahman bin Jabir bin Abdullah] dari [Abu Burdah bin Niyar] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak boleh didera lebih dari sepuluh kali kecuali dalam salah satu hukuman Allah (dalam masalah had)." Abu Isa berkata; Hadits ini hasan gharib tidak kami ketahui kecuali dari Hadits Bukair bin Al Asyajj. Para ulama berselisih tentang pengasingan dan sesuatu yang paling baik diriwayatkan tentang pengasingan adalah hadits ini. Ia mengatakan; Ibnu Lahi'ah telah meriwayatkan hadits ini dari Bukair namun ia melakukan kesalahan di dalamnya. Dan ia mengatakan; Dari Abdurrahman bin Jabir bin Abdullah dari ayahnya dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, ini adalah salah, yang shahih adalah Hadits Al Laits bin Sa'd yaitu Abdurrahman bin Jabir bin Abdullah dari Abu Burdah bin Niyar dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam.

tirmidzi:1383

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani']; telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah]; telah menceritakan kepada kami [Al A'masy] dari [Asy Sya'bi] dari [An Nu'man bin Basyir] dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda; "Perumpamaan mereka yang menegakkan hukum dan berjalan di atasnya adalah bagaikan suatu kaum yang berada di atas perahu di tengah hamparan lautan yang luas. Sebagian dari mereka bertempat di atasnya dan sebagian yang lain berada di bawah. Mereka yang berada di bawah apabila membutuhkan air, maka mereka akan naik ke atas lalu menimba air sehingga mengganggu mereka yang berada di atas. Maka orang-orang yang berada di atas pun berkata, 'Kami tidak akan membiarkan kalian naik ke atas sehingga kalian menyusahkan kami.' Sedangkan mereka yang berada di bawah juga berkata, 'Kalau begitu, maka kami akan membuat lubang di bawah sehingga memudahkan kami untuk mengambil air.' Maka apabila mereka mencegahnya, niscaya mereka semua akan selamat. Namun bila mereka meninggalkannya, niscaya mereka semua akan tenggelam." Abu Isa berkata; Ini adalah hadits hasan shahih.

tirmidzi:2099

Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Hujr As Sa'di] telah menceritakan kepada kami [Baqiyah bin Al Walid] dari [Bahir bin Sa'd] dari [Khalid bin Ma'dan] dari [Jubair bin Nufair] dari [An Nawwas bin Sam'an Al Kilabi] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya Allah membuat perumpamaan jalan yang lurus, di atas dua tepi jalan ada dua tembok, pada keduanya ada beberapa pintu terbuka, pintu-pintu itu bertirai dan disetiap penghujung jalan ada penyeru yang meyeru manusia dan penyeru yang menyeru di atasnya Dan Allah menyeru menuju negeri keselamatan, memberi petunjuk kepada siapa saja yang Ia kehendaki menuju jalan yang lurus. QS Yunus; 25 Pintu-pintu yang ada di sisi jalan adalah batasan-batasan Allah, karenanya janganlah ada seorang pun yang jatuh di batasan-batasan Allah hingga tirai terbuka, sementara yang menyeru dari atasnya adalah penyeru Rabbnya." Abu Isa berkata; Hadits ini hasan gharib. Ia berkata; Aku mendengar Abdullah bin Abdurrahman berkata; Aku mendengar Zakariya bin Adi berkata; Abu Ishaq Al Fazari berkata; "Ambillah hadits yang disampaikan oleh para perawi tsiqah yang masih ada, dan jangan mengambil hadits yang disampaikan Isma'il bin Ayyasy, baik dari para perawi tsiqah atau bukan tsiqah."

tirmidzi:2786