Telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Abu Syaibah], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Al Mufadhdhal], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Asbath bin Nashr], ia berkata; [As Suddi] mengaku dari [Mush'ab bin Sa'd], dari [Sa'id], ia berkata; tatkala terjadi penaklukan Mekkah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberikan keamanan kepada semua orang kecuali empat orang laki-laki dan dua orang wanita, dan beliau menyebutkan mereka, serta Ibnu Abu Sarh. Kemudian Sa'id menyebutkan hadits tersebut, ia berkata; adapun Ibnu Abu Sarh, ia bersembunyi di rumah Utsman bin Affan, kemudian tatkala Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menyeru untuk berbai'ah, Utsman membawanya ke hadapan Rasulullah shallallahu wa'alaihi wa sallam dan berkata; wahai Nabi Allah, bai'atlah Abdullah. Kemudian beliau mengangkat kepalanya dan melihat kepadanya tiga kali, setiap melakukan tersebut beliau enggan untuk memba'iatnya. Kemudian setelah tiga kali beliau membai'atnya lalu beliau menghadap kepada para sahabatnya dan berkata: "Bukankah diantara kalian ada orang yang berakal yang mendatangi orang ini dimana ia melihatku. Aku menahan diri dari memba'iatnya, lalu ia membunuhnya?" Mereka berkata; kami tidak mengetahui wahai Rasulullah, apa yang ada di dalam hati anda. Bukankah anda telah memberi isyarat kepada kami dengan mata anda? Beliau berkata: "Sesungguhnya tidak selayaknya seorang nabi memiliki mata khianat." Abu Daud berkata; Abdullah adalah saudara Utsman sepersusuan. Al Walid bin 'Uqbah adalah saudara Utsman seibu, dan Utsman telah mencambuknya tatkala ia meminum arak. | AbuDaud:2308 |
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Shalih] telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Wahb] telah menceritakan kepada kami [Mu'awiyah bin Shalih] dari [Abdul Wahhab bin Bukht] dari [Abu Az Zinad] dari [Al A'raj] dari [Abu Hurairah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya Allah telah mengharamkan khamer dan uang penjualannya, mengharamkan bangkai serta uang hasil penjualannya, serta mengharamkan babi dan uang hasil penjualannya." | AbuDaud:3024 |
Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Yazid bin Abu Habib] dari ['Atha bin Abu Rabah] dari [Jabir bin Abdullah] bahwa saat ia sedang berada di Makkah ia mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda pada saat penaklukan Makkah: "Sesungguhnya Allah telah mengharamkan penjualan arak, bangkai, babi, serta berhala." Kemudian beliau ditanya, "Wahai Rasulullah, bagaimana pendapat anda tentang lemak bangkai, sesungguhnya lemak biasa digunakan untuk mengecat perahu, meminyaki kulit dan menyalakan lampu?" Beliau bersabda: "Tidak boleh, karena ia adalah haram." Beliau menambahkan: "Semoga Allah memerangi orang-orang Yahudi, ketika Allah mengharamkan lemak, mereka mencairkannya kemudian menjualnya dan memakan hasil penjualannya." Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] telah menceritakan kepada kami [Abu 'Ashim] dari [Abdul Hamid bin Ja'far] dari [Yazid bin Abu Habib] ia berkata, " ['Atha] menulis surat kepadaku dari [Jabir] seperti itu, namun ia tidak menyebutkan bahwa lemak adalah haram." | AbuDaud:3025 |
Telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Abu Syaibah] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Ibnu Idris] dan [Waki'] dari [Thu'mah bin 'Amru Al Ja'fari] dari [Umar bin Bayan At Taghlabi] dari ['Urwah bin Al Mughirah bin Syu'bah] dari [Al Mughirah bin Syu'bah] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa menjual arak, maka hendaknya ia menghalalkan babi!" | AbuDaud:3027 |
Telah menceritakan kepada kami [Muslim bin Ibrahim] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Sulaiman] dari [Abu Adl Dluha] dari [Masruq] dari [Aisyah] ia berkata, "Tatkala beberapa ayat terakhir Surat Al Baqarah turun Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam keluar dan membacakannya kepada kami. Beliau bersabda: "Perdagangan arak telah diharamkan." Telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] dari [Al A'masy] dengan sanad dan maknanya, ia berkata, "Yaitu ayat-ayat terakhir mengenai riba." | AbuDaud:3028 |
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Hanbal] telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Ibrahim] telah menceritakan kepada kami [Abu Hayyan] telah menceritakan kepadaku [Asy Sya'bi] dari [Ibnu Umar] dari [Umar] ia berkata, "Ketika pengharaman arak turun di hari pengharamannya, arak saat itu terbuat dari lima hal; anggur, kurma, madu, gandum, serta jewawut. Dan arak adalah sesuatu yang menutupi akal, dan ada tiga perkara yang aku inginkan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tidak meninggalkan kami hingga menjelaskan kepada kami mengenai ketiga perkara tersebut hingga kami memahaminya; (warisan) seorang kakek, orang yang tidak memiliki anak dan orang tua, serta beberapa bab mengenai riba." | AbuDaud:3184 |
Telah menceritakan kepada kami ['Abbad bin Musa Al Khuttali] telah mengabarkan kepada kami [Isma'il bin Ja'far] dari [Israil] dari [Abu Ishaq] dari ['Amru] dari [Umar bin Al Khathab] ia berkata, "Tatkala telah turun pengharaman arak Umar berkata, "Ya Allah, jelaskan kepada kami mengenai arak dengan penjelasan yang memuaskan." Kemudian turunlah ayat yang terdapat dalam Surat Al Baqarah (219): '(Mereka bertanya kepadamu tentang khamer dan judi…) '. 'Ammar berkata, "Kemudian Umar dipanggil dan dibacakan kepadanya ayat tersebut, ia berkata lagi, "Ya Allah, jelaskan kepada kami mengenai khamer dengan penjelasan yang memuaskan." Kemudian turunlah ayat yang terdapat pada Surat An Nisaa` (41): '(Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk…..) ' Penyeru Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam apabila shalat telah ditegakkan maka ia berseru, 'ketahuilah bahwa tidak boleh orang yang mabuk mendekati shalat! ' Kemudian Umar dipanggil dan dibacakanlah ayat tersebut kepadanya, lalu ia berkata, "Ya Allah jelaskanlah kepada kami mengenai khamer dengan penjelasan yang memuaskan!" Maka turunlah ayat ini: '(….. apakah kalian akan berhenti?) ' (Qs. Al Maa`idah: 91) Umar berkata, "Kami telah berhenti." | AbuDaud:3185 |
Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [Sufyan] telah menceritakan kepada kami ['Atha bin As Saib] dari [Abu Abdurrahman As Sulami] dari [Ali bin Abu Thalib] bahwa seorang laki-laki Anshar memanggil dirinya dan Abdurrahman bin 'Auf, lalu ia memberi mereka minum khamer sebelum khamer diharamkan. Setelah itu Ali mengimami mereka dalam Shalat Maghrib. Ketika ia membaca Surat Al Ikhlash dan terbolak-balik dalam membacanya, maka turunlah ayat: '(Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan…) ' (Qs. An Nisaa`: 41). | AbuDaud:3186 |
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Muhammad Al Marwazi] telah menceritakan kepada kami [Ali bin Husain] dari [Ayahnya] dari [Yazid An Nahwi] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] ia membaca: '(Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk…) ' (Qs. An Nisaa`: 41). Dan ayat: '(Mereka bertanya kepadamu tentang khamer dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia.....) ' (Qs. Al Baqarah: 219), ia berkata, "Kedua ayat tersebut dihapus dan digantikan oleh ayat yang terdapat dalam Surat Al Maaidah: 91: '(Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala…) '. | AbuDaud:3187 |
Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Harb] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Tsabit] dari [Anas] ia berkata, "Aku pernah memberi orang-orang minum khamer di waktu khamer telah diharamkan di rumah Abu Thalhah. Ketika itu minuman kami terbuat uii Fadlikh (khamer dari kurma muda). Kemudian ada seorang laki-laki masuk menemui kami dan berkata, 'sesungguhnya khamer telah diharamkan, dan penyeru Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah mengumumkan', maka kami pun berkata, "Ini adalah penyeru Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam." | AbuDaud:3188 |
Telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Waki' bin Al Jarrah] dari [Abdul Aziz bin Umar] dari [Abu 'Alqamah] mantan budak mereka, dan [Abdurrahman bin Abdullah Al Ghafiqi] bahwa keduanya telah mendengar [Ibnu Umar] berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Semoga Allah melaknat khamer, peminumnya, yang menuangkannya, penjualnya, pembelinya, pemerasnya, orang yang diperaskannya, orang yang membawanya dan orang yang dibawakan kepadanya." | AbuDaud:3189 |
Telah menceritakan kepada kami [Malik bin Abdul Wahid Abu Ghassan] telah menceritakan kepada kami [Mu'tamir] ia berkata; aku membacakan riwayat kepada [Al Fudlail bin Maisarah] dari [Abu Hariz] bahwa [Amir] menceritakan kepadanya, bahwa [An Nu'man bin Basyir] berkata, "Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya khamer terbuat dari perasan, anggur, kurma, biji gandum, jewawut, dan jagung. Dan aku melarang kalian dari segala sesuatu yang memabukkan." | AbuDaud:3192 |
Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il] telah menceritakan kepada kami [Aban] telah menceritakan kepadaku [Yahya] dari [Abu Katsir] dari [Abu Hurairah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Khamer terbuat dari kedua pohon ini; pohon kurma dan anggur." Abu Daud berkata, "Nama Abu Katsir adalah Al Ghubarah Yazid bin Abdurrahman bin Ghufailah As Sahmi. Sedang yang lain mengatakan Udzainah, dan yang benar adalah Ghufailah." | AbuDaud:3193 |
Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Daud] dan [Muhammad bin Isa] di antara yang lain. Mereka berkata; telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Ayyub] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Setiap sesuatu yang memabukkan adalah khamer, dan setiap yang memabukkan adalah haram. Barangsiapa meninggal dalam keadaan minum khamer dan menyukainya maka ia tidak akan meminumnya pada Hari Kiamat." | AbuDaud:3194 |
Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il] telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Muhammad bin Ishaq] dari [Yazid bin Abu Habib] dari [Al Walid bin 'Abdah] dari [Abdullah bin 'Amru] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang khamer, judi, gendang kecil, Al Ghubaira` (jenis minuman yang terbuat dari jagung). Dan beliau bersabda: "Segala yang memabukkan adalah haram." Abu Daud berkata, "Ibnu Salam Abu 'Ubaid berkata, "Al Ghubaira` adalah sukrukah yang terbuat dari jagung, yaitu minuman yang dibuat oleh orang-orang Habasyah." | AbuDaud:3200 |
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Hanbal] telah menceritakan kepada kami [Zaid bin Al Hubab] telah menceritakan kepada kami [Mu'awiyah bin Shalih] dari [Hatim bin Huraits] dari [Malik bin Abu Maryam] ia berkata, " [Abdurrahman bin Ghanm] masuk menemui kami, lalu kami menyebutkan Thila` (minuman yang dimasak hingga mengental). Ia kemudian berkata, " [Abu Malik Al Asy'ari] menceritakan kepadaku bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sungguh akan ada beberapa orang dari umatku yang minum khamer, mereka menamakannya dengan selain namanya." | AbuDaud:3203 |
Abu Daud berkata; telah menceritakan kepada kami [seorang syaikh dari Wasith] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Manshur Al Harits bin Manshur] ia berkata, aku mendengar [Sufyan Ats Tsauri] ia ditanya mengenai dadzi (biji yang diletakkan pada air perasan hingga mengeras dan memabukkan), kemudian ia menjawab, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sungguh akan ada beberapa orang dari umatku yang minum khamer, mereka menamakannya dengan selain namanya." Abu Daud berkata, "Sufyan Ats Tsauri berkata, "Dadzi adalah minuman orang-orang fasik." | AbuDaud:3204 |
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] telah menceritakan kepada kami [Abu Ahmad] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Ali bin Badzimah] telah menceritakan kepadaku [Qais bin Habtar An Nahsyali] dari [Ibnu Abbas] bahwa delegasi Abdul Qais berkata, "Wahai Rasulullah, pada apakah kami boleh minum?" Beliau menjawab: "Janganlah kalian minum pada Ad dubba, Al muzaffat, An naqir, dan buatlah minuman perasan dalam tempat-tempat minum!" Mereka bertanya lagi, "Wahai Rasulullah, apabila telah mengeras dalam kantung-kantung minuman?" Beliau menjawab: "Tuangkan air padanya!" Mereka bertanya lagi, "Wahai Rasulullah! Kemudian beliau berkata kepada mereka pada kali ketiga atau keempat: "Tumpahkan!" Setelah itu beliau bersabda: "Sesungguhnya Allah telah mengharamkan bagiku…." Atau, "Telah diharamkan bagiku khamer, judi dan kendang." Beliau bersabda: "Dan segala sesuatu yang memabukkan adalah haram." [Sufyan] berkata, "Aku bertanya Ali bin Badzimah bin Badzimah tentang Al Kubah?" Ia lalu menjawab, "Yaitu kendang." | AbuDaud:3210 |
Telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Katsir bin Hisyam] dari [Ja'far bin Burqan] dari [Zuhri] dari [Salim] dari [Ayahnya] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah melarang dari dua tempat makan; duduk menghadap hidangan yang padanya diminum khamer dan serta seseorang makan dalam keadaan tengkurap." Abu Daud berkata, "Hadits ini adalah hadits yang tidak didengar oleh Ja'far dari Az Zuhri, dan hadits tersebut adalah hadits mungkar." Telah menceritakan kepada kami [Harun bin Zaid bin Abu Az Zarqa`] telah menceritakan kepada kami [Ayahku] telah menceritakan kepada kami [Ja'far] bahwa hadits ini telah sampai kepadanya dari [Az Zuhri]." | AbuDaud:3282 |
Telah menceritakan kepada kami [Nashr bin 'Ashim] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Syu'aib] telah mengabarkan kepada kami [Abdullah bin Al 'Ala bin Zabr] dari [Abu 'Ubaidullah Muslim bin Misykam] dari [Abu Tsa'labah Al Khusyani] bahwa ia pernah bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, ia berkata, "Sesungguhnya kami bertetangga dengan orang ahli kitab sementara mereka merebus babi di dalam kuali mereka dan minum khamr dalam bejana mereka?" Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apabila kalian mendapatkan selainnya maka makan dan minumlah padanya, dan apabila kalian tidak mendapatkan selainnya maka cucilah menggunakan air dan makan serta minumlah!" | AbuDaud:3342 |
Telah menceritakan kepada kami [Muslim bin Ibrahim] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Simak] dari ['Alqamah bin Wail] dari [Ayahnya] [Thariq bin Suwaid] atau Suwaid bin Thariq menyebutkan, "Ia bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengenai khamer, kemudian beliau melarangnya. Lalu ia bertanya lagi kepada beliau, kemudian beliau melarangnya. Lalu ia berkata lagi kepada beliau, "Wahai Nabi Allah, sesungguhnya khamer adalah obat!" Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak! Tetapi dia adalah penyakit." | AbuDaud:3375 |
Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Ali] dan [Muhammad Ibnul Mutsanna] -dan ini adalah haditsnya- keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Ashim] dari [Ibnu Juraij] dari [Muhammad bin Ali bin Rukanah] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] berkata, "Berkaitan dengan khamer Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam belum menentukan hukuman had." Ibnu Abbas berkata, "Seorang laki-laki minum khamer hingga mabuk, lalu orang itu terlihat berada di jalan yang besar, maka ia pun dibawa untuk dihadapkan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Ketika hampir sampai rumah Al Abbas, ia menyelinap dan kabur sembunyi di rumah Al Abbas. Hal itu lalu disampaikan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam hingga beliau tertawa. Beliau bersabda: "Apakah ia benar-benar melakukannya?" Beliau tidak memerintahkan hukuman apapun." Abu Dawud berkata, "Ini merupakan hadits yang hanya diriwayatkan oleh penduduk Madinah, yakni hadits Al Hasan bin Ali." | AbuDaud:3881 |
Telah menceritakan kepada kami [Muslim bin Ibrahim] berkata, telah menceritakan kepada kami [Hisyam]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] berkata, telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [Hisyam] secara makna, dari [Qatadah] dari [Anas bin Malik] ia berkata, "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menghukum peminum khamer dengan cambukan pelepah kurma dan sandal. Abu Bakar radliallahu 'anhu mencambuk sebanyak empat puluh kali, maka ketika umar diangkat menjadi khalifah, ia menyeru orang-orang dan berpesan, "Sekarang manusia sudah banyak menghuni Ar Rif (perkampungan yang banyak tumbuh pohon kurma), lalu bagaimana batasan hukum (dera) bagi peminum khamer menurut kalian?" 'Abdurrahman bin Auf lalu berkata kepadanya, "Menurutku, hendaklah engkau beri hukuman yang paling ringan, " Umar lalu menghukumnya dengan delapan puluh deraan." Abu Dawud berkata, " [Ibnu Abu Arubah] meriwayatkannya dari [Qatadah], dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, bahwasanya beliau mendera (peminum khamer) dengan pelepah kurma dan sandal sebanyak empat puluh kali." Dan [Syu'bah] meriwayatkan dari [Qatadah], dari [Anas], dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Beliau memukul dengan dua pelepah kurma sebanyak empat puluh kali." | AbuDaud:3883 |
Telah menceritakan kepada kami [Musaddad bin Musarhid] dan [Musa bin Isma'il] secara makna, keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Abdul Aziz Ibnul Mukhtar] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abdullah Ad Danaj] berkata, telah menceritakan kepadaku [Hudhain Ibnul Mundzir Ar Raqasyi] -maksudnya Abu Yasan- ia berkata, "Ketika aku ada di sisi Utsman bin Affan, Al Walid bin Uqbah dihadapkan kepadanya, lalu Humran dan seorang laki-laki lain bersaksi, bahwa salah seorang dari mereka melihat (Al Walid) minum khamer, dan yang lain melihatnya muntah (karena khamer). Utsman lantas berkata, "Ia tidak mungkin muntah kecuali karena sebab minum khamer! ' Lalu ia berkata kepada [Ali] radliallahu 'anhu, "Laksanakan hukuman had atasnya." Kemudian Ali juga berkata kepada Al Hasan, "Laksanakan hukuman had atasnya." Maka Al Hasan pun berkomentar, "Berikanlah kekuasaan kepada orang yang layak memikulnya." Ali radliallahu 'anhu akhirnya berkata kepada Abdullah bin Ja'far, "Laksanakan hukuman had atasnya." Maka Abdullah segera mengambil pecut dan mencambuknya (Al Walid), sementara Ali menghitungnya. Maka ketika sampai pada hitungan keempat puluh, Ali berkata, "Cukup! Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mendera sebanyak empat puluh kali, Abu Bakar empat puluh kali dan Umar delapan puluh kali. Semua itu sunnah, namun aku lebih suka yang ini (empat puluh kali)." | AbuDaud:3884 |
Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] berkata, telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [Ibnu Abu Arubah] dari [Ad Danaj] dari [Hudhain Ibnul Mundzir] dari [Ali radliallahu 'anhu] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan Abu Bakar mendera peminum khamer sebanyak empat puluh kali, lalu Umar menggenapkannya menjadi delapan puluh kali, dan semua itu adalah sunnah." Abu Dawud berkata, "Al Ashma'I berkata, "Berikanlah kekuasaan kepada orang yang layak menjalaninya, yakni berikanlah orang yang bisa berlaku keras maupun lembut." Abu Dawud berkata lagi, "Pemimpun kaumnya adalah Khudhain Ibnul Mundzir Abu Sasan." | AbuDaud:3885 |
Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il] berkata, telah menceritakan kepada kami [Aban] dari [Ashim] dari [Abu Shalih Dzakwan] dari [Mu'awiyah bin Abu Sufyan] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika mereka minum khamer maka cambuklah, jika mereka minum lagi maka cambuklah, jika mereka minum lagi maka cambuklah, dan jika mereka minum lagi maka bunuhlah." Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il] berkata, telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Humaid bin Yazid] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda dengan makna tersebut. Ia (perawi) berkata, "Menurutku beliau bersabda pada kali kelima: "Jika ia meminumnya lagi maka bunuhlah." Abu Dawud berkata, "Dalam hadits Abu Ghuthaif juga dengan lafadz 'pada kali kelima'." | AbuDaud:3886 |
Telah menceritakan kepada kami [Nashr bin Ashim Al Anthaki] berkata, telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun Al Wasithi] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Dzi`b] dari [Al Harits bin 'Abdurrahman] dari [Abu Salamah] dari [Abu Hurairah] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika ia mabuk maka cembuklah, kemudian jika ia mabuk lagi maka cambuklah, kemudian jika ia mabuk lagi maka cambuklah, kemudian jika ia mengulangi lagi pada kali keempat maka bunuhlah." Abu Dawud berkata, "demikian juga hadits [Umar bin Abu Salamah], dari [bapaknya], dari [Abu Hurairah], dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Jika ia minum khamer maka cambuklah, jika ia mengulanginya lagi untuk kali keempat maka bunuhlah." Demikan juga dalam hadits [Suhail] dari [Abu Shalih], dari [Abu Hurairah], dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Jika mereka minum pada kali keempat, maka bunuhlah mereka." Demikian juga dalam hadits [Ibnu Abu Nu'm] dari [Ibnu Umar] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Demikian juga dengan hadits Abdullah bin Amru dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, dan Asy Syarid dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dalam hadits riwayat [Al Jadali], dari [Mu'awiyah], bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika ia mengulanginya lagi pada kali ketiga, atau keempat maka bunuhlah ia." | AbuDaud:3887 |
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Abdah Adh Dhabbi] berkata, telah menceritakan kepada kami [Sufyan], [Az Zuhri] berkata; telah mengabarkan kepada kami dari [Qabishah bin Dzuaib] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa minum khamer maka cambuklah, jika ia mengulanginya lagi maka cambuklah, jika ia mengulanginya lagi pada kali ketiga atau keempat maka bunuhlah ia." Kemudian dihadapkan kepada beliau seorang laki-laki yang telah minum khamer, beliau lalu menderanya, kemudian orang itu dihadapkan lagi lalu beliau menderanya, kemudian orang itu dihadapkan lagi lalu beliau menderanya, kemudian orang itu dihadapkan lagi lalu beliau menderanya dan tidak dibunuh, namun itu adalah keringanan." [Sufyan] berkata, "Az Zuhri menceritakan hadits ini, sementara di sisinya ada Manshur Ibnul Mu'tamir dan Mikhwal bin Rasyid. Maka ia berkata kepada keduanya, "Kalian berdua jadilah kurir bagi penduduk Irak dengan hadits ini." Abu Dawud berkata, "Hadits ini diriwayatkan oleh Asy Syarid bin Suwaid, Syurahbil bin Aus, Abdullah bin Amru, Abdullah bin Umar, Abu Ghuthaif Al Kindi, dan [Abu Salamah bin 'Abdurrahman] dari [Abu Hurairah]." | AbuDaud:3888 |
Telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Musa Al Faari] berkata, telah menceritakan kepada kami [Syarik] dari [Abu Hushain] dari [Umair bin Sa'id] dari [Ali radliallahu 'anhu] ia berkata, "Aku tidak pernah menerapkan hukuman had kecuali pada peminum khamer, sebab Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tidak memberi contoh dalam hal itu sesuatu pun. Tetapi itu hanyalah (suatu) perkataan kami." | AbuDaud:3889 |
Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Dawud Al Mahri Al Mishri bin Akhi Risydina bin Sa'd] berkata, telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Wahb] berkata, telah mengabarkan kepadaku [Usamah bin Zaid] bahwa [Ibnu Syihab] menceritakan kepadanya dari ['Abdurrahman bin Azhar] berkata, "Saat ini seakan aku melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam sedang berada di sebuah pemukiman, beliau mencari rumah Khalid Ibnul Walid. Ketika beliau dalam keadaan seperti itu, seorang laki-laki yang telah minum khamer dibawa ke hadapan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, beliau lalu bersabda kepada orang banyak: "Pukullah ia!" kemudian di antara mereka ada yang memukul dengan sandal, tongkat dan Mitakhah -Ibnu Wahb mengartikan dengan pelepah kurma yang basah-." Setelah itu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengambil pasir dan melemparkannya ke wajah laki-laki itu." | AbuDaud:3890 |
Telah menceritakan kepada kami [Ibnu As Sarh] ia berkata; Aku mendapatkan dalam buku pamanku ['Abdurrahman bin Abdul hamid] dari [Uqail] dari [Ibnu Syihab] mengabarkan kepadanya, bahwa [Abdullah bin 'Abdurrahman Ibnul Azhar] mengabarkan kepadanya dari [Bapaknya] ia berkata, "Saat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berada di Hunain, seorang peminum khamer dihadapkan kepada beliau, maka beliau melemparkan pasir ke wajah laki-laki itu. Kemudian beliau memerintahkan kepada para sahabatnya untuk (memberi hukuman), maka mereka pun memukulinya dengan sandal dan apa saja yang ada di tangan mereka, hingga beliau mengatakan: "Cukup!" mereka pun berhenti. Ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam wafat, Abu Bakar mendera peminum khamer sebanyak empat puluh kali, Umar juga mendera sebanyak empat puluh kali pada awal pemerintahannya, kemudian mendera sebanyak delapan puluh kali pada akhir masa pemerintahannya. Kemudian Utsman melaksanakan kedua hukuman tersebut (empat puluh dan delapan puluh). Setelah itu Mu'awiyah menetapkan jumlahnya menjadi delapan puluh kali." | AbuDaud:3891 |
Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Harb] berkata, telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Yahya bin Sa'id] dari [Abu Umamah bin Sahl] ia berkata, "Aku pernah bersama [Utsman] saat ia dikepung dalam rumahnya. Dalam rumahnya ada sebuah lorong, jika seseorang masuk ke dalamnya maka ia akan dapat mendengar percakapan orang yang berada di atasnya. Utsman masuk ke dalam lorong itu, lalu ia keluar dengan wajah telah berubah pucat. Ia berkata, "Mereka berkeinginan untuk membunuhku." Ia (perawi) berkata, "Lalu kami berkata, "Cukuplah Allah sebagai pelindungmu wahai Amirul Mukminin." Utsman bertanya (bingung), "Kenapa mereka ingin membunuhku?, padahal aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak halal darah seorang muslim kecuali karena tiga hal; kafir setelah beriman, zina setelah nikah, dan membunuh jiwa orang lain." Demi Allah, aku tidak pernah melakukan perzinaan baik di masa Jahilliyah atau setelah Islam, aku juga tidak pernah berharap untuk mengganti agamaku setelah Allah memberi petunjuk kepadaku, dan aku juga tidak pernah membunuh jiwa seorang pun (tanpa hak). Lalu dengan alasan apa mereka akan membunuhku?" Abu Dawud berkata, "Utsman dan Abu Bakar radliallahu 'anhuma tidak pernah minum khamer pada masa Jahilliyah." | AbuDaud:3903 |
Telah menceritakan kepada kami [Abu Shalih Al Anthaki] berkata, telah mengabarkan kepada kami [Abu Ishaq Al Fazari] dari [Al A'masy] dari [Abu Shalih] dari [Abu Hurairah] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Seorang yang berzina tidak disebut mukmin saat berzina, seorang pencuri tidak disebut mukmin saat mencuri, seorang peminum khamer tidak disebut mukmin saat minum khamer, dan pintu taubat akan selalu dibuka setelahnya." | AbuDaud:4069 |
Telah menceritakan kepada kami [Muslim bin Ibrahim] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abdullah Ibnul Mubarak] dari [Ibrahim bin Nasyith] dari [Ka'b bin Alqamah] dari [Abul Haitsam] dari [Uqbah bin Amir] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Siapa melihat aurat (aib orang lain) lalu menutupinya, maka seakan-akan ia menghidupkan bayi yang dikubur hidup-hidup." Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yahya] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Maryam] berkata, telah mengabarkan kepada kami [Al Laits] ia berkata; telah menceritakan kepadaku [Ibrahim bin Nasyith] dari [Ka'b bin Alqamah] bahwa ia mendengar [Abul Haitsam] menceritakan bahwa dirinya mendengar [Dukhain] penulis Uqbah bin Amir, ia berkata, "Kami mempunyai tetangga suka minum khamer, aku telah melarang mereka namun mereka tidak mau berhenti. Aku lalu bertanya kepada Uqbah bin Amir, "Tetangga kami minum khamer, aku telah melarang mereka, namun mereka tidak mau berhenti, hingga aku memanggil polisi untuk mereka!" Uqbah bin Amir menjawab, "Biarkanlah mereka." Setelah itu aku kembali lagi menemui Uqbah bin Amri, lalu aku katakan kepadanya, "Sesungguhnya tetangga kami sudah tidak mau lagi untuk berhenti dari minum khamer, lalu aku panggilkan polisi untuk mereka!" Uqbah bin Amir berkata, "Celaka kamu, biarkanlah mereka. Sungguh, aku telah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, lalu ia menyebutkan sebagaimana makna dalam hadits Muslim." Abu Dawud berkata, " [Hasyim Ibnul Qasim] menyebutkan dari [Laits] tentang hadits ini, ia berkata, "Jangan kamu lakukan, tetapi hendaklah engkau menasihati sambil memberikan ancaman kepada mereka." | AbuDaud:4247 |
Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Ishaq] berkata; telah mengabarkan kepadaku [Yahya bin Ayyub] dari ['Ubaidullah bin Zahr] dari [Bakr bin Sawadah] dari [Qais bin Sa'dengan bin 'Ubadah] Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: Robku Tabaaroka wa Ta'ala mengharamkan padaku arak, gendang dan judi. Jauhilah kalian Al ghubairo' (arak yang terbuat dari jagung) karena itu adalah sepertiga arak di dunia. | ahmad:14933 |
Telah menceritakan kepada kami ['Affan] berkata; telah menceritakan kepada kami [Sallam Abu Al Mundzir] dari ['Ashim bin Bahdalah] dari [Abu Wa'il] dari [Al Harits bin Hassan] berkata; saya melewati seseorang yang sudah tua di Rabdzah berjalan sendirian dari Bani Tamim. (Al Harits bin Hassan Radliyallahu'anhu) berkata; dia bertanya: 'Kalian hendak kemana? ' (Al Harits bin Hassan Radliyallahu'anhu) berkata; saya menjawab, kami hendak menemui Rasulullah Shallallahu'alahiwasallam. Dia berkata; 'Ajaklah saya bersama kalian, saya memiliki keperluan kepada beliau.' (Al Harits bin Hassan Radliyallahu'anhu) berkata; saya masuk ke masjid, waktu itu beliau sedang dipenuhi orang-orang, dan di situ juga ada bendera hitam yang berkibar. Saya bertanya ada apa orang-orang pada hari ini? Mereka menjawab, Rasulullah Shallallahu'alahiwasallam hendak mengutus 'Amr bin Al 'Ash ke suatu peperangan. (Al Harits bin Hassan Radliyallahu'anhu) berkata; 'Wahai Rasulullah, bagaimana pendapat anda jika anda menjadikan Dahna' sebagai penghalang, antara kami dengan Bani Tamim?. Jika anda setuju, karena tempat itu menjadi tempat lewat kami.' (Al Harits bin Hassan Radliyallahu'anhu) berkata; orang tua tadi tidak tenang dalam duduknya dan mulai terlihat rasa fanatisme kesukuannya, lalu berkata; 'Wahai Rasulullah, di mana anda memaksa rasa masam anda. Saya berkata; Wahai Rasulullah, saya mengajak orang ini dan saya tidak merasa kalau dia mememusuhiku. (Al Harits bin Hassan Radliyallahu'anhu) berkata; saya berkata; saya berlindung kepada Allah jika saya menjadi sebagaimana yang dikatakan pertama kali. Rasulullah Shallallahu'alahiwasallam bertanya, apa yang dikatakan pertama. (Al Harits bin Hassan Radliyallahu'anhu) berkata; tepat kamu pada orang yang tahu, Sallam berkata; orang ini bodoh ini, Rasulullah Shallallahu'alahiwasallam bersabda: tepat kamu pada orang yang tahu. (Al Harits bin Hassan Radliyallahu'anhu) berkata; Rasulullah Shallallahu'alahiwasallam bersabda: "Tambahkan kepadaku", -beliau meminta tambahan perkataan cerita-. Dia berkata; sesungguhnya kaum 'Ad telah mengutus utusan mereka yaitu Qail, lalu singgah pada Mu'awiyah bin Bakr selama sebulan, dan memberinya minum dengan arak, ada dua budak yang bernyanyi untuknya, lalu dia pergi sampai di gunung Muhrah. Lalu berkata; Ya Allah, sesungguhnya saya tidak datang kepada tawanan yang akan saya tebus, juga bukan orang yang sakit lalu saya obati, berilah minum hamba-Mu dengan apa yang engkau kehendaki, berilah minum Mu'awiyah bin Bakr selama sebulan dengan arak yang dia minum. (Al Harits bin Hassan Radliyallahu'anhu) berkata; lalu lewatlah awan-awan yang hitam lalu diserukan agar mengambilnya untuk merusakkan serusak-rusaknya. Jangan tinggalkan kaum 'Ad satupun. Abu Wa'il berkata; sampai kepadaku, sesungguhnya yang dikirimkan kepada mereka berupa angin seukuran apa yang bisa melewati cincin. | ahmad:15387 |
Telah menceritakan kepada kami [Zaib bin Al Habhab] berkata; telah menceritakan kepadaku [Abu Al Mundzir, Sallam bin Sulaiman Al Nahwi] berkata; telah menceritakan kepada kami ['Ashim bin Abu An-Nujud] dari [Abu Wa'il] dari [Al Harits bin Yazid Al Bakri] berkata; saya keluar hendak mengadukan Al 'Ala' bin Al Hadlrami kepada Rasulullah Shallallahu'alahiwasallam Lalu saya melewati Rabdzah, di sana ada nenek tua dari Bani Tamim berjalan sendirian. Lalu dia berkata kepadaku, Wahai Abdullah, saya hendak menuju Rasulullah Shallallahu'alahiwasallam karena suatu urusan, maukah kamu mengantarkan saya kepada beliau?. (Al Harits bin Yazid Al Bakri Radliyallahu'anhu) berkata; saya membawanya ke Madinah, ternyata masjid telah ramai dengan orang yang berada di dalamnya, di situ juga ada bendera hitam yang berkibar. Bilal sedang menenteng pedang di depan Rasulullah Shallallahu'alahiwasallam. Saya bertanya, ada apa dengan orang-orang? Mereka menjawab, (Rasulullah Shallallahu'alahiwasallam) hendak mengutus 'Amr bin Al 'Ash ke suatu lokasi. (Al Harits bin Yazid Al Bakri Radliyallahu'anhu) berkata; saya duduk, dan beliau masuk ke dalam rumah beliau, atau kendaraannya, saya meminta ijin kepada beliau, beliau mengijinkannya. Saya masuk dan mengucapkan salam kepada beliau. Beliau bertanya, apakah antara kalian dan Bani Tamim ada masalah yang harus dipecahkan?. (Al Harits bin Yazid Al Bakri Radliyallahu'anhu) berkata; saya menjawab, Ya. Kami menguasai mereka, saya melewati seseorang wanita tua dari Bani Tamim yang berjalan sendirian, dia memintaku untuk mengajaknya menemui anda dan ini orangnya ada di depan pintu. Beliau pun mengijinkannya dan dia masuk. Saya berkata; Wahai Rasulullah, jika anda berkenan, tolong buatlah benteng yang menghalangi antara antara kami dengan Bani Tamim, dan buatlah padang luas yang terbuka. Nenek tua tadi kontan terlihat rasa fanatisme sukunya dan duduk bergerak kesana-kesini pertanda nggak suka. Dia berkata; 'Wahai Rasulullah, di mana anda memaksa bani Mudharmu?. (Al Harits bin Yazid Al Bakri Radliyallahu'anhu) berkata; saya katakan, permisalanku sebagaimana yang dikatakan pertama kali, 'Padang tandus yang membawa bebatuannya' -maksudnya Harits bin Yazid membawa musuh bebuyutan- saya mengajak wanita tua ini, saya tidak merasa kalau dia ternyata musuh bagiku. Saya berlindung kepada Allah dan Rasul-Nya, jika saya seperti utusan kepada kaum 'Ad. Beliau bersabda: "Apakah utusan 'Ad itu?", padahal beliau lebih tahu dengan yang terjadi tentangnya namun beliau memintanya di jelaskan. Saya berkata; kaum 'Ad mengalami masa paceklik, lalu mengutus seseorang yang bernama Qail bin 'Athar, selanjutnya dia singgah di Mu'awiyah bin Bakr. Dia singgah di tempatnya selama sebulan. Qail menjamunya dengan minuman arak, sedang dua budak yang bernama Al Jaradatan mendendangkan lagu-lagu untuknya. Setelah habis sebulan, Qail pergi ke gunung Tihamah lalu berkata; 'Ya Allah, sungguh Kamu tahu bahwa saya tidak datang kepada orang yang sakit untuk saya obati, tidak pula kepada tawanan untuk saya tebus, berilah siraman hujan kepada kaum 'Ad, hanya kamu yang memberi mereka minuman, awan-awan hitam datang mengepul, lalu adau suara panggilan dari awan itu 'pilihlah'. Qail memberi isyarat ke arah awan yang berwarna hitam, kontan ada suara panggilan dari awan tersebut 'Ambillah sebagai awan yang menghancurkan sehancur-hancurnya.' Jangan kau tinggalkan kaum 'Ad seorang pun. (Al Harits bin Yazid Al Bakri Radliyallahu'anhu) berkata; berita yang sampai kepadaku angin yang dikirim kepada mereka kecuali hanya seukuran angin yang bisa melewati cincinku ini namun mereka musnah. Abu Wa'il berkata; dan benar. (Al Harits bin Yazid Al Bakri Radliyallahu'anhu) berkata; atas kejadian ini, jika ada seorang laki-laki maupun wanita mengutus utusan, mereka menyampaikan pesan, 'Namun kalian janganlah seperti utusan kaum 'Ad.' | ahmad:15388 |
(Ahmad bin hanbal) berkata; telah menceritakan kepada kami [Abdusshamad] berkata; telah menceritakan kepada kami [bapakku] berkata; telah menceritakan kepada kami [Ayyub] dari [Ibnu Abu Mulaikah] berkata; telah menceritakan kepadaku ['Uqbah bin Al Harits] berkata; dihadapkan kepada Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam seorang laki-laki yang bernama Nu'man yang meminum arak. Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam menyuruh orang yang sedang berada di rumah untuk memukulinya dengan tangan, pelepah dan sandal. 'Uqbah bin Al Harits) berkata; saya termasuk orang yang memukulinya. | ahmad:15564 |
(Ahmad bin Hanbal radliyallahu'anhu) berkata; telah menceritakan kepada kami [Yunus bin Muhammad] berkata; telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahid] berkata; telah menceritakan kepada kami ['Ashim Al Ahwal] dari [Fudlail bin Zaid Ar Raqasyi] berkata; kami sedang berada pada [Abdullah bin Mughaffal] lalu kami memperbincangkan tentang minuman. Lalu dia berkata 'Arak adalah haram', lalu saya bertanya kepadanya, 'Apakah arak haram dalam kitab Allah Azzawajalla?. Dia berkata; kamu mau tahu, kamu mau tahu, apa yang telah saya dengar dari Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam. Saya telah mendengar Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam melarang ad-duba`(bejana yang terbuat dari buah sejenis labu untuk mengoplos anggur), hantam (bejana yang terbuat dari tanah, rambut dan darah untuk mengoplos anggur) dan Al muzaffat. Saya bertanya, apakah hantam itu? Dia menjawab, semua yang berwarna hijau dan putih. Saya bertanya, apakah Al muzaffat)? Dia menjawab, semua bejana yang yang terukir dengan cat atau ter ataupun yang lainnya untuk mengoplos anggur. | ahmad:16193 |
Telah menceritakan kepada kami [Rauh] telah menceritakan kepada kami [Abdul Hamid bin Bahram] ia berkata, saya mendengar [Syahr bin Hausyab] ia berkata, telah menceritakan kepadaku ['Abdurrahman bin Ghanm], bahwa Ad-Dari selalu memberi hadiah satu gentong khamer kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dalam setiap tahunnya. Maka pada tahun diharamkannya khamer, ia datang dengan membawa satu gentong khamer. Dan ketika Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melihatnya beliau tertawa seraya bertanya, "Apakah engkau mengira bahwasanya ia diharamkan bagi orang-orang sesudahmu?" Ad-Dari berkata, "Wahai Rasulullah, tidak bolehkah aku menjualnya dan mengambil manfaat dari hasil jualnya?" Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Allah melaknat kaum Yahudi, mereka melaranggar apa yang telah diharamkan kepada mereka, seperti lemak sapi dan lemak kambing. Mereka mengeringkan lemak tersebut, lalu menentukan harganya dan menjualnya (dari apa yang tadinya akan mereka makan). Sesungguhnya khamr itu haram dan haram pula uang hasil dari menjualnya. Sesungguhnya khamr itu haram dan haram pula uang hasil dari menjualnya. Sesungguhnya khamr itu haram dan haram pula uang hasil dari menjualnya." Telah menceritakan kepada kami [Hasyim bin Qasim] ia berkata, Telah menceritakan kepada kami [Abdul Hamid] ia berkata, Telah menceritakan kepada kami [Syahr] dari [Ibnu Ghanm], bahwa Ad-Dari menghadiahkan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam…lalu ia menyebutkan makna hadits tersebut. Hanya saja ia sebutkan, "Mereka mengeringkan dan melunakkannya, lalu menjualnya dan mereka tidak memakannya." | ahmad:17310 |
Telah menceritakan kepada kami [Abu Al Mughirah] telah menceritakan kepada kami [Ayyasy bin Ayyasy] -yakni Isma'il- berkata, telah menceritakan kepadaku [Yahya] -yakni Ibnu Abu Amru Asy Syaibani- dari [Abdullah bin Ad Dailami] dari bapaknya [Fairuz] ia berkata, "Saya mendatangi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan berkata, "Wahai Rasulullah, kami adalah para pemilik anggur, sementara syariat pengharaman khamar telah turun, lantas apa yang mesti kami perbuat dengan anggur itu?" Beliau menjawab: "Olahlah ia menjadi zabib (kismis)." Fairuz bertanya lagi, "Lalu bagaimana kami mengolahnya menjadi zabib?" Beliau menjawab: "Kalian rendam saat siang hari lalu kalian minum pada malam hari. Kemudian kalian rendam di malam hari dan meminumnya pada pagi hari." Fairuz berkata; Saya berkata, "Wahai Rasulullah, kami adalah orang yang telah anda ketahui, dan kami tinggal di tengah-tengah orang yang telah anda ketahui, lantas siapa wali kami?" Beliau menjawab, "Allah dan rasul-Nya." Fuiruz berkata, "Kalau begitu cukuplah bagiku wahai Rasulullah." | ahmad:17350 |
Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Ayyasy] dan [Isham bin Khalid] keduanya berkata, Telah menceritakan kepada kami [Hariz] ia berkata, telah menceritakan kepadaku [Nimran bin Mikhmar] dan [Isham bin Muhbil] dari [Syurahbil bin Aus] salah seorang sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, ia berkata, "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa meminum khamr maka cambuklah ia, jika mengulanginya lagi maka cambuklah ia, jika mengulanginya lagi maka cambuklah ia, kemudian jika mengulanginya lagi maka bunuhlah ia." | ahmad:17361 |
Telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman bin Mahdi] dari [Syu'bah] dan [Muhammad bin Ja'far] ia berkata, Telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Abu Bakr bin Hafsh] ia berkata, saya mendengar [Ibnu Muhairiz] menceritakan dari [seorang laki-laki] sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya ada di antara umatku orang-orang yang meminum khamer dan mereka menamainya dengan selain namanya." | ahmad:17379 |
Telah menceritakan kepada kami [Bahz] dan [Abu Kamil] keduanya berkata, Telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah] Telah menceritakan kepada kami [Simak] dari [Alqamah bin Wa`il] dari [Thariq bin Suwaid Al Hadlrami] bahwa ia berkata; saya berkata, "Wahai Rasulullah, di lahan kami terdapat hasil anggur yang kemudian kami memerasnya dan meminumnya, " Beliau bersabda: "(Hal itu) tidak boleh (kamu lakukan)." Saya mengulanginya kembali, kemudian beliau tetap bersabda: "Tidak boleh." Saya berkata lagi, "Kami meminumkannya kepada orang sakit." Maka beliau bersabda: "Itu bukanlah obat tapi justru penyakit." Telah menceritakan kepada kami [Hajjaj bin Muhammad] dan [Muhammad bin Ja'far] keduanya berkata, Telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Simak bin Harb] dari [Alqamah bin Wa`il] dari [bapaknya yakni Wa`il bin Hujr Al Hadlrami] -Hajjaj berkata, bahwa ia telah menyaksikan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam- ditanya oleh seorang laki-laki dari Ja'tsam yang biasa dipanggil Suwaid bin Thariq -Ibnu Ja'far berkata- atau Thariq bin Suwaid Al Ju'fi bahwa pernah bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tentang khamer. Maka beliau pun melarangnya. Kemudian ia menyebutkan hadits. | ahmad:18036 |
Telah menceritakan kepada kami [Ya'qub bin Ibrahim] Telah menceritakan kepada kami [bapakku] dari [Shalih] Dan -dalam riwayat lain- Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Syihab] bahwa [Abdurrahman bin Azhar] menceritakan bahwasanya; "Ia pernah menghadiri Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, saat beliau menaburkan pasir pada wajah-wajah mereka." Bapakku berkata; Dan orang ini telah membaca hadits Zuhri dari Qabishah mengenai minum khamer. | ahmad:18299 |
Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] Telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Firas] dari [Mudrik bin Imarah] dari [Ibnu Abu Aufa] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Seorang yang meminum khamar tidak sempurna imannya saat ia meminumnya. Dan seorang pezina tidak sempurna imannya saat ia berzina. Dan seorang yang merampas harta tidak sempurna imannya ketika merampas." | ahmad:18315 |
Telah menceritakan kepada kami [Abdush Shamad] Telah menceritakan kepada kami [bapakku] Telah menceritakan kepada kami [Ayyub] dari [Ibnu Abu Mulaikah] ia berkata, telah menceritakan kepadaku [Uqbah bin Harits] ia berkata; An Nu'aiman dihadapkan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam setelah ia minum khamar. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan kepada semua yang berada di rumah untuk memukulnya. Dan mereka pun memukulnya dengan tangan, pelepah kurma, dan terompah. Dan waktu itu, saya termasuk orang yang memukulnya. | ahmad:18610 |
Telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun], telah mengabarkan pada kami [Al Jurairi] dari [Hakim bin Mu'awiyah Abu Bahz] dari [Ayahnya] ia berkata; Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya di surga ada lautan susu, lautan air, lautan madu dan lautan khamr, kemudian dari situlah sungai-sungai dialirkan." | ahmad:19197 |
Telah menceritakan kepada kami [Waki'] dan [Hajjaj] keduanya berkata, telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Simak] dia berkata, aku mendengar ['Alqamah bin Wa'il] dari [ayahnya], bahwa dia menyaksikan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, ditanya oleh seorang laki-laki Khaitsam yang biasa disebut Suwaid bin Thariq, mengenai khamer (minuman keras), kemudian beliau melarangnya. Laki-laki itu kemudian berkata, "Kami membuatnya hanya sebagai obat, " maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Justru itu adalah penyakit." | ahmad:25978 |
Telah menceritakan kepada kami ['Imran bin Maisarah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abdul Warits] dari [Abu At Tayyah] dari [Anas bin Malik] berkata, telah bersabda Rasul shallallahu 'alaihi wasallam: "Sesungguhnya diantara tanda-tanda kiamat adalah diangkatnya ilmu dan merebaknya kebodohan dan diminumnya khamer serta praktek perzinahan secara terang-terangan". | bukhari:78 |
Telah menceritakan kepada kami ['Abdan] dari [Abu Hamzah] dari [Al A'masy] dari [Muslim] dari [Masruq] dari ['Aisyah] berkata, "Ketika turun ayat-ayat dalam Surah Al Baqarah tentang masalah riba, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam keluar ke masjid lalu membacakan ayat-ayat tersebut kepada manusia. Kemudian beliau mengharamkan perdagangan khamer." | bukhari:439 |
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bion Basysyar] telah menceritakan kepada kami [Ghundar] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Manshur] dari [Abu Adh-Dhuha] dari [Masruq] dari ['Aisyah radliallahu 'anha] berkata: "Ketika turun ayat-ayat terakhir dari surah Al Baqarah, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menerima ayat-ayat tersebut ketika sedang berada di masjid maka kemudian Beliau mengharamkan jual beli didalam masjid". | bukhari:1942 |
Telah menceritakan kepada kami [Muslim] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Al A'masy] dari [Abu Adh-Dhuhaa] dari [Masruq] dari ['Aisyah radliallahu 'anha]; Ketika turun ayat-ayat akhir dari Surah Al Baqarah, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam keluar lalu bersabda: "Telah diharamkan perdagangan khamar (minuman keras) ". | bukhari:2074 |
Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Yazid bin Abi Habib] dari ['Atho' bin Abi Rabah] dari [Jabir bin 'Abdullah radliallahu 'anhu] bahwasanya dia mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda ketika Hari Penaklukan saat Beliau di Makkah: "Allah dan RasulNya telah mengharamkan khamar, bangkai, babi dan patung-patung". Ada yang bertanya: "Wahai Rasulullah, bagaimana dengan lemak dari bangkai (sapi dan kambing) karena bisa dimanfaatkan untuk memoles sarung pedang atau meminyaki kulit-kulit dan sebagai bahan minyak untuk penerangan bagi manusia?. Beliau bersabda: "Tidak, dia tetap haram". Kemudian saat itu juga Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: Semoga Allah melaknat Yahudi, karena ketika Allah mengharamkan lemak hewan (sapi dan kambing) mereka mencairkannya lalu memperjual belikannya dan memakan uang jual belinya". Berkata, [Abu 'Ashim] telah menceritakan kepada kami ['Abdul Hamid] telah menceritakan kepada kami [Yazid]; ['Atho'] menulis surat kepadaku yang katanya dia mendengar [Jabir radliallahu 'anhu] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. | bukhari:2082 |
Telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Musa] telah mengabarkan kepada kami [Hisyam] bahwa [Ibnu Juraij] mengabarkan kepada mereka berkata, telah menceritakan kepadaku [Ibnu Syihab] dari ['Ali bin Husain bin 'Ali] dari [Bapaknya, Husain bin 'Ali] dari ['Ali bin Abi Tholib] radliallahu 'anhum bahwasanya dia berkata, "Aku memiliki anak unta yang bagus bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dari harta ghonimah perang Badar". Dia berkata: "Dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberiku lagi anak unta yang lain. Suatu hari aku ikat dua anak unta itu di depan pintu rumah seseorang Kaum Anshar saat aku hendak mencarikan rerumputan untuk kedua unta tersebut. Bersamaku ada seorang tukang emas dari suku Qainuqa' yang kepadanya aku meminta tolong untuk walimah (resepsi pernikahan) Fathimah dan Hamzah bin 'Abdul Muthollib yang dia minum di rumah itu. Ketika itu bersama dia seorang budak penyanyi yang bersyair: "Siapakah orang yang kuat untuk menghadapi anak unta ini"? Maka Hamzah tampil dengan menghunus pedang lalu memotong punuk kedua anak unta itu lalu membelah peruknya dan mengambil hatinya". Aku bertanya kepada Ibnu Syihab; "Apakah dipotong dari punduknya?" Dia berkata: Dia telah memotong punuknya dan membawanya". Berkata Ibnu Syihab, berkata 'Ali radliallahu 'anhu: "Maka aku melihat ke suatu penglihatan yang mengerikan aku lalu aku temui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam yang saat itu bersama Beliau ada Zaid bin Haritsah maka aku kabarkan kejadian tadi. Maka Beliau keluar bersama Zaid dan akupun turut serta lalu Beliau menemui Hamzah dan Beliau marah kepadanya. Hamzah membuka matanya dan berkata: "Tidaklah kalian selain budak-budak orangtuaku". Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kembali ke belakang hingga meninggalkan mereka. Kejadian ini sebelum diharamkannya khamar. | bukhari:2202 |
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin 'Abdur Rahim Abu Yahya] telah mengabarkan kepada kami ['Affan] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] telah menceritakan kepada kami [Tsabit] dari [Anas radliallahu 'anhu]: "Aku pernah menjamu suatu kaum dengan minuman di rumah Abu Tholhah. Saat itu khamar (arak, minuman keras) mereka adalah Al Fadhikh (arak terbuat dari buah kurma). Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan seorang penyeru untuk menyerukan bahwa khamar telah diharamkan". Anas berkata: "Maka Abu Tholhah berkata, kepadaku: "Keluar dan tumpahkanlah". Maka aku keluar lalu aku tumpahkan. Maka khamar mengalirdi jalan-jalan kota Madinah. Kemudian sebagian kaum berkata; "Telah wafat sebagian orang sedangkan di perut mereka masih ada khamar, maka Allah subhanahu wata'ala menurunkan firmanNya (QS Alu 'Imran ayat 93 yang artinya): (Tidak ada dosa bagi orang-orang yang beriman dan mengerjakan amalan yang saleh karena memakan makanan yang telah mereka makan dahulu…) | bukhari:2284 |
Telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin 'Ufair] berkata, telah menceritakan kepadaku [Al Laits] telah menceritakan kepada kami ['Uqail] dari [Ibnu Syihab] dari [Abu Bakar bin 'Abdurrahman] dari [Abu Hurairah radliallahu 'anhu] berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Seorang pezina tidak sempurna imannya ketika sedang berzina, dan seorang peminum khamar tidak sempurna imannya ketika sedang minum-minum dan seorang pencuri idak sempurna imannya ketika sedang mencuri dan seorang yang merampas hak orang agar pandangan manusia tertuju kepadanya tidak sempurna imannya ketika dia merampasnya". Dan dari [Sa'id] dan [Abu Salamah] dari [Abu Hurairah radliallahu 'anhu] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seperti hadits ini juga kecuali tentang An-Nublah (merampas hak orang). | bukhari:2295 |
Telah bercerita kepada kami ['Ali bin 'Abdullah] telah bercerita kepada kami [Sufyan] dari ['Amru] dia mendengar [Jabir bin 'Abdullah radliallahu 'anhuma] berkata: "Orang-orang minum khomer pada awal siang di hari perang Uhud (sebelum khomer diharamkan) lalu mereka terbunuh sebagai syuhada', lalu dikatakan kepada Sufyan: "Apakah mereka terbunuh pada sore hari di hari itu juga?" Dia menjawab: "Dalam hal ini tidak". | bukhari:2604 |
Telah bercerita kepada kami [Ibrahim bin Musa] telah mengabarkan kepada kami [Hisyam bin Yusuf] telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar] dari [Az Zuhriy] dari [Sa'id bin Al Musayyab] dari [Abu Hurairah radliallahu 'anhu] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata; "Ketika malam aku diisra'kan, aku melihat Musa 'alaihis salam, ternyata dia adalah seorang laki-laki yang berambut lurus dan seakan dia seorang laki-laki yang gagah berasal dari kalangan Syanu'ah (Yaman). Aku juga melihat 'Isa 'alaihis salam yang ternyata dia adalah seorang laki-laki yang berperawakan sedang, berkulit merah seakan ia keluar dari ruang bawah tanah (kamar mandi) sedangkan aku adalah anak keturunan Ibrahim shallallahu 'alaihi wasallam yang paling mirip dengannya. Kemudian aku disuguhi dua buah gelas, satunya berisi susu dan satunya lagi berisi khamer (arak, minuman keras) lalu dia berkata; "Minumlah mana yang kamu suka". Maka aku mengambil gelas berisi susu dan meminumnya". Tiba-tiba ada suara; "Kamu telah mengambil sesuai fithrah. Seandainya yang kamu ambil adalah khamar, niscaya kaummu tersesat." | bukhari:3143 |
Telah bercerita kepadaku [Ibrahim bin Musa] telah mengabarkan kepada kami [Hisyam] dari [Ma'mar] dan telah bercerita kepadaku [Mahmud] telah bercerita kepada kami ['AbdurRazzaq] telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar] dari [Az Zuhriy] berkata telah mengabarkan kepadaku [Sa'id bin Al Musayyab] dari [Abu Hurairah radliallahu 'anhu] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata; "Ketika malam aku diisra'kan, aku bertemu Musa 'alaihis salam. Lalu beliau menyebut ciri-cirinya. Yaitu, ternyata dia adalah seperti yang aku duga, seorang laki-laki yang berambut lurus dan seakan dia seorang laki-laki yang gagah berasal dari kalangan Syanu'ah (Yaman). Beliau berkata: "Dan aku juga melihat 'Isa 'alaihis salam, Lalu beliau sebut ciri-cirinya, "Ternyata dia adalah seorang laki-laki yang berperawakan sedang, berkulit merah seakan ia keluar dari ruang bawah tanah (kamar mandi) dan aku juga melihat Nabi Ibrahim 'alaihis salam, dan aku adalah anak keturunannya yang paling mirip dengannya. Kemudian aku disuguhkan dua buah gelas, yang satunya berisi susu dan satunya lagi berisi khamer (arak, minuman keras) lalu dikatakan kepadaku; "Ambillah mana yang kamu suka". Maka kuambil gelas berisi susu dan kuminum". Kemudian dikatakan kepadaku; "Kamu telah mengambil sesuai fithrah. Seandainya yang kamu ambil khamer, niscaya kaummu akan tersesat". | bukhari:3182 |
Telah menceritakan kepadaku [Abdullah bin Muhammad] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari ['Amru] dari [Jabir] dia berkata, "Para sahabat pernah membuat khamer pada saat perang Uhud, lalu mereka gugur sebagai syuhada." (hal itu terjadi sebelum pengharaman khamer -pent). | bukhari:3738 |
Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] Telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Yazid bin Abu Habib] dari ['Atha' bin Abu Rabah] dari [Jabir bin Abdullah] radliallahu 'anhuma, ia mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda pada tahun penaklukan Makkah yang ketika itu beliau di Makkah: "Allah dan Rasulnya mengharamkan jual beli Khamar (minuman keras). | bukhari:3958 |
Telah menceritakan kepada kami [Umar bin Hafsh bin Giyats] Telah menceritakan kepada kami [Bapakku] Telah menceritakan kepada kami [Al A'masy] Telah menceritakan kepada kami [Muslim] dari [Masruq] dari [Aisyah radliallahu 'anha] dia berkata; 'Beberapa ayat terakhir dari surat al Baqarah turun mengenai riba. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam membacakannya kepada orang-orang, kemudian beliau mengharamkan jual beli khamr (minuman keras). | bukhari:4176 |
Telah menceritakan kepada kami [Bisyr bin Khalid] Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] dari [Syu'bah] dari [Sulaiman Al A'masy] Aku mendengar [Abu ADluha] bercerita dari [Masruq] dari [Aisyah] dia berkata; Tatkala turun beberapa ayat terakhir dari surat Al Baqarah, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam keluar lalu membacakannya di masjid. Kemudian beliau mengharamkan jual beli minuman keras.' | bukhari:4177 |
Telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Basyar] Telah menceritakan kepada kami [Gundar] Telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Manshur] dari [Abu Dluha] dari [Masruq] dari [Aisyah] dia berkata; Tatkala beberapa ayat terakhir dari surat Al Baqarah diturunkan, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam membacakannya di masjid dan beliau mengharamkan jual beli minuman keras.' | bukhari:4178 |
Dan [Muhammad bin Yusuf] berkata kepada kami; dari [Sufyan] dari [Manshur] dan [Al A'masy] dari [Abu Ad Dluha] dari [Masruq] dari [Aisyah] dia berkata; Tatkala beberapa ayat terakhir dari surat Al Baqarah diturunkan, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berdiri membacakannya kepada kami kemudian beliau mengharamkan jual beli minuman keras.' | bukhari:4179 |
Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] Telah menceritakan kepada kami ['Abdul 'Aziz bin 'Umar bin 'Abdul 'Aziz] dia berkata; Telah menceritakan kepadaku [Nafi'] dari ['Umar radliallahu 'anhuma] dia berkata; Tatkala turun ayat yang mengharamkan khamr, pada waktu itu di Madinah ada lima gelas yang berisi minuman anggur. | bukhari:4250 |
Telah menceritakan kepada kami [Ya'qub bin Ibrahim] Telah menceritakan kepada kami [Ibnu 'Ulayyah] Telah menceritakan kepada kami ['Abdul 'Aziz bin Shuhaib] dia berkata; [Anas bin Malik radliallahu 'anhu] berkata; 'Kami tidak punya khamr kecuali Fadlikh kalian ini, yang biasa kalian sebut dengan Al Fadlikh. Aku pernah menjadi orang yang memberi minum Abu Thalhah, dan fulan, serta fulan. Lalu datang seseorang berkata; 'Apakah telah sampai kepada kalian suatu kabar? Mereka bertanya; 'Kabar apa itu? Dia menjawab; 'Khamr telah diharamkan.' Mereka berkata; Wahai Anas, bakarlah kendi-kendi ini! Mereka tidak pernah meminta dan kembali kepada memimum khamr lagi setelah mendengar kabar dari orang tadi. | bukhari:4251 |
Telah menceritakan kepada kami [Shadaqah bin Fadll] Telah mengabarkan kepada kami [Ibnu 'Uyainah] dari ['Amru] dari [Jabir] dia berkata; Beberapa orang yang berangkat ke Uhud meminum khamr diwaktu pagi, lalu mereka terbunuh semua sebagai syahid, hal itu terjadi sebelum pengharamanan khamr. | bukhari:4252 |
Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim Al Handzali] Telah mengabarkan kepada kami ['Isa] dan [Ibnu Idris] dari [Abu Hayyan] dari [Asy Sya'bi] dari [Ibnu 'Umar] dia berkata; Aku mendengar ['Umar radliallahu 'anhu] berkhutbah di atas mimbar Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, ia mengatakan; Amma ba'du, "Wahai manusia! Ketahuilah, sesungguhnya khamer telah diharamkan. Dan ia terbuat dari lima macam (buah); anggur, kurma, madu, terigu, dan gandum. Khamer adalah sesuatu yang menutupi akal." | bukhari:4253 |
Telah menceritakan kepada kami [Abu Nu'man] Telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] Telah menceritakan kepada kami [Tsabit] dari [Anas radliallahu 'anhu] bahwa Khamr adalah yang dihasilkan dengan membakar buah kurma. [Muhammad Al Bikandi] menambahkan dari [Abu Nu'man] dia berkata; Aku adalah orang yang member minum di rumah Abu Thalhah. Lalu turunlah ayat yang mengharamkan Khamr, kemudian disuruhlah seseorang mengumumkannya. Abu Thalhah berkata; keluarlah dan dengarkanlah suara itu. Abu Nu'man berkata; Aku pun keluar lalu ku katakana; 'Orang itu menyerukan bahwa Khamr telah diharamkan. Abu Thalhah berkata kepadaku; pergilah dan bakarlah khamrnya. Anas berkata; Maka kabar ini menyebar hingga ke gang-gang Madinah. Anas bin Malik Radliyalalhu'anhu berkata; arak mereka pada waktu itu adalah terbuat dari fadlikh (minuman yang terbuat dari busr), busr (kurma yang masih muda). Sebagian kaum berkata; sebagian kaum telah telah meninggal sedang arak telah telanjur masuk perut mereka. Anas bin Malik Radliyalalhu'anhu berkata; maka Allah 'azza wajalla menurunkan "Tidak ada dosa bagi orang-orang yang beriman dan mengerjakan amalan yang saleh karena memakan makanan yang telah mereka makan dahulu... (Al Maidah: 93). | bukhari:4254 |
Telah menceritakan kepada kami ['Abdan] Telah menceritakan kepada kami ['Abdullah] Telah mengabarkan kepada kami [Yunus]; Demikian juga diriwayatkan dari jalur lainnya, Dan telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Shalih] Telah menceritakan kepada kami ['Anbasah] Telah menceritakan kepada kami [Yunus] dari [Ibnu Syihab] dia berkata; [Ibnu Al Musayyab] dia berkata; [Abu Hurairah] berkata; Pada malam Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam diisra'kan di Iliya, dihidangkan kepada beliau dua bejana; khamer dan susu. Lalu beliau memandangi keduanya seraya mengambil bejana yang berisi susu. Jibril 'Alaihis Salam pun berkata; "Segala puji bagi Allah yang telah menunjukimu kepada fitrah, sekiranya engkau mengambil khamer maka umatmu tersesat." | bukhari:4340 |
Telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Musa] Telah mengabarkan kepada kami [Hisyam bin Yusuf] bahwa [Ibnu Juraij] telah mengabarkan kepada mereka, ia berkata; Dan Telah mengabarkan kepadaku [Yusuf bin Mahik] ia berkata; Suatu ketika, aku berada di tempat Aisyah Ummul Mukminin radliallahu 'anha, tiba-tiba seorang dari Irak menemuinya seraya berkata, "Kain kafan yang bagaimanakah yang lebih baik?" Aisyah menjawab, "Huss kamu, apakah yang menimpamu?" laki-laki itu berkata, "Wahai Ummul Mukminin, tunjukkanlah Mushhaf Anda padaku." [Aisyah] bertanya, "Untuk apa?" Ia menjawab, "Agar aku dapat menyusunnya. Sebab, Al Qur`an itu dibaca secara tidak tersusun." Aisyah berkata, "Lalu apa yang menghalangimu untuk membaca bagian apa saja darinya. Sesungguhnya yang pertama-tama kali turun darinya adalah surat Al Mufashshal yang di dalamnya disebutkan tentang surga dan neraka. Dan ketika manusia telah condong ke Islam, maka turunlah kemudian ayat-ayat tentang halal dan haram. Sekiranya yang pertama kali turun adalah ayat, 'Janganlah kalian minum khamer.' Niscaya mereka akan mengatakan, 'Sekali-kali kami tidak akan bisa meninggalkan khamer selama-lamanya.' Dan sekiranya juga yang pertamakali turun adalah ayat, "Janganlah kalian berzina..' niscaya mereka akan berkomentar, 'Kami tidak akan meniggalkan zina selama-lamanya.' Ayat yang diturunkan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam di Makkah yang pada saat itu aku masih anak-anak adalah: 'BAL AS SAA'ATU MAU'IDUHUM WAS SAA'ATU ADHAA WA AMARR.(QS. ALqamar 46).' Dan tidaklah surat Al Baqarah dan An Nisa` kecuali aku berada di sisi beliau." Akhirnya, Aisyah mengeluarkan Mushhaf dan mendiktekan kepada orang Irak itu beberapa surat. | bukhari:4609 |
Telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Katsir] Telah mengabarkan kepada kami [Sufyan] dari [Al A'masy] dari [Ibrahim] dari ['Alqamah] ia berkata; Suatu ketika, kami berada di Himsh, lalu Ibnu Mas'ud membaca surat Yusuf. Kemudian seorang laki-laki berkata, "Bacaan surat ini diturunkan tidaklah seperti itu." [Ibnu Mas'ud] berkata, "Aku telah membacanya di hadapan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, lalu beliau bersabda: 'Bacaanmu adalah benar.'" Dan ternyata Ibnu Mas'ud mendapatkan bau khamer dari mulut laki-laki itu, maka ia pun langsung berkata, "Apakah kamu akan menggabungkan antara pendustaan atas Allah dan meminum khamer." Setelah itu, ia pun menegakkan hukuman padanya. | bukhari:4617 |
Telah menceritakan kepada kami [Hafsh bin Umar Al Haudli] Telah menceritakan kepada kami [Hisyam] dari [Qatadah] dari [Anas] radliallahu 'anhu, ia berkata; Aku benar-benar akan menceritakan suatu hadits yang telah aku dengar dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, yang selain diriku tidak akan menceritakannya kepada kalian. Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Diantara tanda hari kiamat datang adalah ilmu diangkat, banyaknya kebodohan, merajalelanya perzinahan, banyaknya orang yang meminum khamer dan sedikitnya kaum laki-laki serta banyaknya kaum wanita hingga jika ada lima puluh orang wanita namun hanya ada satu orang laki-laki dari mereka." | bukhari:4830 |
Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Yusuf] telah mengabarkan kepada kami [Malik] dari [Nafi'] dari [Abdullah bin Umar] radliallahu 'anhuma bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa meminum khamr di dunia dan tidak bertaubat, maka akan di haramkan baginya di akhirat kelak." | bukhari:5147 |
Telah menceritakan kepada kami [Abu Al Yaman] telah mengabarkan kepada kami [Syu'aib] dari [Az Zuhri] telah mengabarkan kepadaku [Sa'id bin Musayyib] bahwa dia mendengar [Abu Hurairah] radliallahu 'anhu, bahwa pada malam Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam diisra`kan yaitu ketika sampai di Iliya`, dihidangkan ke hadapan beliau dua gelas yang berisikan susu dan berisikan khamer, lalu aku melihat keduanya dan mengambil gelas yang berisi susu, maka Jibril berkata; 'Segala puji bagi Allah yang telah memberimu petunjuk kepada fitrah, seandainya engkau memilih khamer maka umatmu akan tersesat.' Riwayat ini juga di perkuat oleh riwayat [Ma'mar], [Ibnu Al Had], dan [Utsman bin Umar] serta [Az Zubaidi] dari [Az Zuhri]. | bukhari:5148 |
Telah menceritakan kepada kami [Muslim bin Ibrahim] telah menceritakan kepada kami [Hisyam] telah menceritakan kepada kami [Qatadah] dari [Anas] radliallahu 'anhu, dia berkata; saya mendengar suatu hadits dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam yang beliau tidak menyampaikan hadits tersebut kepada kalian selain kepadaku, beliau bersabda: "Di antara tanda-tanda hari Kiamat adalah kebodohan merajalela, sedikitnya ilmu, perzinahan merajalela, di minumnya minuman keras, sedikitnya jumlah laki-laki sementara jumlah wanita semakin banyak, bahkan lima puluh wanita yang ditanggung satu orang laki-laki." | bukhari:5149 |
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Shalih] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb] dia berkata; telah mengabarkan kepadaku [Yunus] dari [Ibnu Syihab] dia berkata; saya mendengar [Abu Salamah bin Abdurrahman] dan [Ibnu Musayyab] keduanya berkata, [Abu Hurairah] radliallahu 'anhu berkata; sesungguhnya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidaklah seseorang itu berzina, ketika sedang berzina dia dalam keadaan mukmin. Tidak pula seseorang itu minum khamer ketika sedang minum khamer ia dalam keadaan mukmin. Dan tidak pula seseorang itu mencuri ketika sedang mencuri ia dalam keadaan mukmin." [Ibnu Syihab] berkata; telah mengabarkan kepadaku pula [Abdul Malik bin Abu Bakr bin Abdurrahman bin Al Harits bin Hisyam] bahwa [Abu Bakr] pernah menceritakan kepadanya dari [Abu Hurairah], lalu dia berkata; "Abu Bakar menambahkan dalam hadits tersebut dengan redaksi; "Dan tidaklah seseorang merampas harta orang lain yang karenanya orang-orang memandangnya sebagai orang yang terpandang, ketika dia merampas harta tersebut dalam keadaan mukmin." | bukhari:5150 |
Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Shabbah] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Sabiq] telah menceritakan kepada kami [Malik] yaitu Ibnu Mighwal dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] radliallahu 'anhuma dia berkata; "Katika khamer diharamkan, maka tidak didapati sedikitpun jenis minuman keras di Madinah." | bukhari:5151 |
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Yunus] telah menceritakan kepada kami [Abu Syihab Abdu Rabbihi bin Nafi'] dari [Yunus] dari [Tsabit Al Bunani] dari [Anas] dia berkata; "Khamr telah diharamkan atas kami, katika hal itu diharamkan maka kami tidak mendapati jenis khamr dari (perasan) anggur di Madinah kecuali hanya sedikit, ketika itu kebanyakan khamr kami terbuat dari perasan busr (kurma yang masih muda) dan tamr (kurma kering)." | bukhari:5152 |
Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [Abu Hayyan] telah menceritakan kepada kami ['Amir] dari [Ibnu Umar] radliallahu 'anhuma, [Umar] pernah berdiri di atas mimbar seraya berkata; "Amma ba'du, keharaman khamr telah turun yaitu yang terbuat dari lima jenis; anggur, kurma kering, madu, biji gandum dan tepung, sedangkan khamr adalah sesuatu yang dapat menghalangi akal (sehat)." | bukhari:5153 |
Telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Abdullah] dia berkata; telah menceritakan kepadaku [Malik bin Anas] dari [Ishaq bin Abdullah bin Abu Thalhah] dari [Anas bin Malik] radliallahu 'anhu dia berkata; "Aku pernah menuangkan minuman dari fadlih (minuman keras dari perasan kurma muda) dan tamr (minuman keras dari perasan kurma kering) kepada Abu 'Ubaidah, Abu Thalhah, Ubay bin Ka'b, tiba-tiba seseorang datang sambil berkata; "Sesungguhnya khamr telah diharamkan." Lantas Abu Thalhah berkata; "Wahai Anas, bangunlah dan tumpahkanlah!." Maka aku pun menumpahkan khamr tersebut." | bukhari:5154 |
Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Mu'tamir] dari [Ayahnya] dia berkata; saya mendengar [Anas] berkata; "Aku pernah menjadi pelayan yang bertugas menuangkan minuman kepada paman-pamanku di suatu tempat, sementara diriku adalah yang paling muda di antara mereka, ketika itu aku menuangkan Fadlih (minuman keras dari perasan kurma muda) tiba-tiba ada yang berkata; "Sesungguhnya khamar telah di haramkan." Lantas mereka berkata; "Tumpahkanlah" maka aku pun menumpahkannya. Aku bertanya kepada Anas; "Apakah yang mereka minum waktu itu?" dia menjawab; "yaitu ruthab (minuman keras dari perasan kurma basah) dan busr (minuman keras dari perasan kurma muda atau masih pentil)." Abu Bakar bin Anas berkata; "Seperti itulah khamr mereka, sementara Anas tidak mengingkarinya." Dan sebagian sahabatku juga pernah menceritakan kepadaku bahwa dia pernah mendengar Anas bin Malik berkata; "Seperti itulah khmar mereka waktu itu." | bukhari:5155 |
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abu Bakr Al Muqaddami] telah menceritakan kepada kami [Yusuf Abu Ma'syar Al Barra`] dia berkata; saya mendengar [Sa'id bin 'Ubaidullah] berkata; telah menceritakan kepadaku [Bakr bin Abdullah] bahwa [Anas bin Malik] telah menceritakan kepada mereka bahwa Khamr telah di haramkan, ketika itu khmer terbuat dari busr (minuman keras dari perasan kurma muda atau masih pentil) dan tamr (minuman keras dari perasan kurma kering). | bukhari:5156 |
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Abu Raja`] telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [Abu Hayyan At Taimi] dari [As Sya'bi] dari [Ibnu Umar] radliallahu 'anhuma dia berkata; [Umar] pernah berkhutbah di atas mimbar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, katanya; "Sesungguhnya telah ditetapkan keharaman khamr yaitu dari lima jenis; (perasan) anggur, tamr (minuman dari perasan kurma kering), biji gandum, tepung dan madu, sedangkan khamr adalah sesuatu yang dapat menghalangi akal (sehat), dan tiga perkara yang aku berharap Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberikan penjelasan kepada kami sebelum beliau meninggal; (hak waris) seorang kakek, al Kalalah, dan pintu-pintu riba." Asy Sya'bi berkata, "Aku berkata, "Wahai Abu Amru, bagaimana dengan perasan nabidz yang terbuat dari biji padi?" Ibnu Umar menjawab, "Itu belum pernah ada di masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, atau ia mengatakan, "di masa Umar." [Hajjaj] menyebutkan dari [Hammad] dari [Abu Hayyan], "Anggur sama dengan kismis." | bukhari:5160 |
Telah menceritakan kepada kami [Hafsh bin Umar] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Abdullah bin Abu As Safar] dari [As Sya'bi] dari [Ibnu Umar] dari [Umar] dia berkata; "Khamr itu terbuat dari lima jenis, yaitu dari kismis, tamr (kurma kering), hinthah (biji gandum), tepung, dan (perasan) madu." | bukhari:5161 |
Telah menceritakan kepada kami [Muslim] telah menceritakan kepada kami [Hisyam] telah menceritakan kepada kami [Qatadah] dari [Anas] radliallahu 'anhu, dia berkata; "Sesungguhnya aku pernah menuangkan minuman campuran busr (kurma muda) dan tamr (kurma kering) kepada Abu Thalhah, Abu Dujanah dan Suhail bin Baidla`, tiba-tiba khamr di haramkan, lalu aku tumpahkan semuanya padahal aku adalah pelayan yang bertugas menuangkan minuman dan aku termasuk orang yang paling muda di anatara mereka, kami menganggap perasan tersebut sebagai khamr." ['Amru bin Al Harits] telah menceritakan kepada kami [Qatadah] bahwa dia mendengar dari [Anas]. | bukhari:5171 |
Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Mu'tamir] dari [ayahnya] dia berkata; saya mendengar [Anas] radliallahu 'anhu berkata; aku pernah menjadi pelayan di suatu daerah yang bertugas menuangkan minuman al fadlih (minuman keras yang terbuat dari kurma) kepada para pamanku, sedangkan aku adalah orang yang paling muda di antara mereka, tiba-tiba di beritahukan bahwa khamr telah di haramkan, maka dia (salah seorang pamanku) berkata; "Tumpahkanlah ia." Aku pun langsung menumpahkannya, " aku bertanya kepada Anas; "Apakah minuman mereka saat itu?" dia menjawab; "yaitu minuman (keras) yang terbuat dari ruthab (kurma basah) dan busr (kurma muda)." Abu Bakar bin Anas berkata; "Itulah khamr mereka saat itu, dan Anas tidak mengingkarinya." Dan sebagian dari sahabatku juga pernah menceritakan kepadaku bahwa dia pernah mendengar Anas berkata; "Dan saat itu khamr mereka terbuat dari jenis itu." | bukhari:5191 |
Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Jarir] dari [Abdul Aziz bin Rufai'] dari [Zaid bin Wahb] dari [Abu Dzar] radliallahu 'anhu dia berkata; "Pada suatu malam, aku pernah keluar rumah, tiba-tiba aku melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berjalan sendirian tanpa ditemani oleh seorang pun, aku menyangka mungkin beliau ingin berjalan tanpa ditemani oleh orang lain, maka aku pun berjalan di bawah bayangan rembulan, ternyata beliau menoleh dan melihatku, beliau bersabda: 'Siapakah ini? ' Aku menjawab; 'Saya...Abu Dzar. Demi Allah yang menjadikanku sebagai tebusanmu.' Beliau bersabda: 'Wahai Abu Dzar, kemarilah.' Abu Dzar melanjutkan; 'Lalu aku berjalan bersama beliau beberapa saat, lantas beliau bersabda: 'Sungguh orang-orang yang berbanyak-banyak (mengumpulkan harta) akan menjadi sedikit (melarat) pada hari kiamat, kecuali yang diberikan kebaikan oleh Allah padanya -beliau meniup ke sebelah kanan, kiri, depan dan belakangnya- lalu dia menggunakan (harta tersebut) dengan baik.' Abu Dzar melanjutkan; Lalu aku melanjutkan perjalanan beberapa saat dan bersabda kepadaku: 'Duduklah di sini.' Maka beliau menyuruhku duduk di suatu tempat yang sekitarnya banyak bebatuan, beliau bersabda: 'Duduklah di sini hingga aku kembali kepadamu.' Abu Dzar melanjutkan; 'Setelah itu beliau beranjak pergi menuju Harrah hingga aku tidak melihatnya, tinggallah aku sendirian, dan aku sudah lama menunggu. Setelah itu aku mendengarnya berada di hadapan, dan dia mengatakan: 'Walaupun mencuri dan berzina.' Abu Dzar berkata; 'Ketika beliau kembali, aku sudah tidak sabar lagi hingga aku berkata; 'Wahai Nabiyullah, semoga Allah menjadikanku sebagai tebusanmu, siapakah yang mengatakan di samping Harrah ini? Karena aku tidak mendengar seseorang pun yang kembali bersama anda.' Beliau bersabda: 'Itu adalah Jibril 'alaihis salam, ia menampakkan kepadaku di samping Harrah ini, katanya; 'Berilah kabar gembira kepada ummatmu, bahwa barangsiapa meninggal tidak menyekutukan Allah dengan sesuatupun, maka ia akan masuk surga.' Akupun bertanya; 'Wahai Jibril, walaupun ia mencuri dan berzina.' Jibril menjawab; 'Ya.' Abu Dzar berkata; lalu aku berkata; 'Walaupun ia mencuri dan berzina? ' Nabi menjawab; 'Ya, walaupun dia meminum Khamr.' [An Nadlr] mengatakan; telah mengabarkan kepada kami [Syu'bah] telah menceritakan kepada kami [Habib bin Abu Tsabit] dan [Al A'masy] serta [Abdul Aziz bin Rufai'] telah menceritakan kepada kami [Zaid bin Wahb] dengan hadits ini. Abu Abdullah mengatakan; 'Haditsnya Abu Shalih dari Abu Darda` adalah mursal dan tidak sah, kami hanya ingin mengetahuinya, sedangkan yang shahih adalah hadits Abu Dzar, lalu ditanyakan kepada Abu Abdullah mengenai haditsnya Atha` bin Yasar dari Abu Darda`, dia menjawab; 'Haditsnya juga mursal dan tidak shahih, yang shahih adalah hadits Abu Dzar. Dia juga berkata; 'Ambillah hadits Abu Darda` ini tentang; 'Bila (seseorang) meninggal lalu mengucapkan Laa ilaaha illallah, yaitu ketika hendak menemui ajalnya.' | bukhari:5962 |
Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Bukair] telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Uqail] dari [Ibnu Syihab] dari [Abu bakr bin Abdurrahman] dari [Abu Hurairah], bahwasanya Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Tidaklah berzina orang yang berzina ketika ia berzina dalam keadaan beriman, dan tidaklah mencuri orang yang mencuri ketika ia mencuri dalam keadaan beriman, tidaklah ia meminum khamr ketika meminumnya ia dalam keadaan beriman, dan tidaklah ia merampas suatu rampasan yang berharga dan menjadi daya tarik manusia dalam keadaan beriman." Dan dari [Ibnu Syihab] dari [Sa'id bin Musayyab] dan [Abu Salamah] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dengan hadits semisal, tanpa menyertakan kalimat rampasan. | bukhari:6274 |
Telah menceritakan kepada kami [Hafsh bin Umar] telah menceritakan kepada kami [Hisyam] dari [Qatadah] dari [Anas] bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam -sedang lewat jalur periwayatan lain-Telah menceritakan kepada kami [Adam bin Abi Iyas] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] telah menceritakan kepada kami [Qatadah] dari [Anas bin Malik] radliallahu 'anhu bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah memukul peminum khamar dengan pelepah kurma dan sandal, dan Abu Bakar pernah mencambuknya sebanyak empat puluh kali. | bukhari:6275 |
Telah menceritakan kepada kami [Muslim] telah menceritakan kepada kami [Hisyam] telah menceritakan kepada kami [Qotadah] dari [Anas], dia menuturkan; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menjilid peminum khamer dengan pelepah kurma dan sandal, dan Abu Bakar menjilid sebanyak empat puluh kali. | bukhari:6278 |
Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Abdul Wahhab] telah menceritakan kepada kami [Khalid bin Al Harits] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] telah menceritakan kepada kami [Abu Hashin] aku mendengar [Umair bin Sa'id an Nakha'i] mengatakan; aku mendengar [Ali bin Abi Thalib] radliallahu 'anhu mengatakan; 'Aku tidak merasa menyesal jika menegakkan hukuman atas seseorang lantas dia meninggal, kecuali peminum khamar, sebab kalaulah dia meninggal, aku harus membayar diyatnya, yang demikian karena Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam tidak menyunnahkannya.' | bukhari:6280 |
Telah memberitakan kepada kami [Dawud bin Syabib] telah menceritakan kepada kami [Hammam] dari [Qatadah] Telah mengabarkan kepada kami [Anas] mengatakan; Saya ceritakan kepada kalian sebuah hadits yang tak seorangpun sesudahku menceritakan kepada kalian, aku mendengarnya dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, aku mendengar Nabi Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Hari kiamat tidak terjadi -atau ia mengatakan dengan redaksi; diantara tanda kiamat adalah- sehingga ilmu diangkat, kebodohan merajalela, khamer ditenggak, zina mewabah, (jumlah) laki-laki menyusut dan (jumlah) wanita melimpah ruah, hingga jika ada lima puluh wanita itu berbanding dengan seorang laki-laki." | bukhari:6310 |
Telah menceritakan kepada kami [Isa bin Hammad Al Mishri] berkata, telah memberitakan kepada kami [Al Laits bin Sa'd] dari [Yazid bin Abu Habib] Bahwasanya ia berkata; ['Atha bin Abu Rabah] berkata, "Aku mendengar [Jabir bin Abdullah] berkata, "Ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berada di Makkah saat pembukaan kota Makkah, beliau bersabda: "Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkan penjualan khamer, bangkai, babi dan patung." Lalu dikatakan kepada beliau, "Wahai Rasulullah, bagaimana dengan lemak bangkai? Ia bisa digunakan sebagai pelumas kapal, pelumas kulit dan minyak untuk lampu mereka." beliau menjawab: "Itu tidak haram." Kemudian beliau melanjutkan: "Semoga Allah memerangi orang-orang yahudi, sesungguhnya Allah telah mengharamkan lemak atas mereka. Maka cairkanlah (lemak tersebut hingga keluar minyaknya), kemudian jual dan makanlah dari hasilnya." | ibnu-majah:2158 |
Telah menceritakan kepada kami [Nashr bin Ali Al Jahdlami], telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Zura'i] telah menceritakan kepada kami [Sa'id], Demikian juga diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami [Ali bin Muhammad], telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Hisyam Ad Dastuwa'i] semuanya dari [Qatadah] dari [Anas bin Malik], ia berkata, "Rasulullah menghukum orang yang meminum khamer dengan memukulnya menggunakan sandal dan pelapah kurma." | ibnu-majah:2560 |
Telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Ammar], telah menceritakan kepada kami [Syu'aib bin Ishaq], telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Abu Arubah] dari [Ashim bin Bahdalah] dari [Dzakwan Abu Shalih] dari [Mu'awiiyah bin Abu Sufyan]; sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apabila mereka meminum Khamr maka cambuklah mereka, kemudian meminum lagi maka cambuklah mereka, kemudian minum lagi maka cambuklah mereka, kemudian minum lagi maka bunuhlah mereka." | ibnu-majah:2563 |
Telah menceritakan kepada kami [Al Husain bin Al Hasan Al Mawarzi] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu 'Adi]. Telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Sa'id Al Jauhari] telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahhab] semuanya dari [Rasyid Abu Muhammad Al Himmani] dari [Syahr bin Hausyab] dari [Ummu Darda] dari [Abu Darda] dia berkata, "Kekasihku, shallallahu 'alaihi wasallam, memberi wasiat kepadaku: "Janganlah kamu meminum khamer, sesungguhnya khamer adalah kunci semua kejahatan." | ibnu-majah:3362 |
Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Muhammad] telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Numair] dari ['Ubaidullah bin Umar] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa meminum khamer di dunia maka ia tidak akan meminumnya di akhirat, kecuali jika dirinya bertaubat, " | ibnu-majah:3364 |
Telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin 'Ammar] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Hamzah] dia berkata; telah menceritakan kepadaku [Zaid bin Waqid] bahwa [Khalid bin Abdullah bin Husain] menceritakan kepadanya, dia berkata; telah menceritakan kepadaku [Abu Hurairah], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa minum khamer di dunia, niscaya dia tidak akan meminumnya di Akhirat." | ibnu-majah:3365 |
Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] dan [Muhammad bin As Shabah] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Sulaiman bin Al Ashbahani] dari [Suhail] dari [Ayahnya] dari [Abu Hurairah] dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Pecandu khamer seperti penyembah berhala." | ibnu-majah:3366 |
Telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman bin Ibrahim Ad Dimasyqi] telah menceritakan kepada kami [Al Walid bin Muslim] telah menceritakan kepada kami [Al Auza'i] dari [Rabi'ah bin Yazid] dari [Ibnu Dailami] dari [Abdullah bin 'Amru] dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa minum khamer hingga mabuk, maka shalatnya tidak akan diterima selama empat puluh pagi (hari). Jika meninggal dunia maka ia akan masuk neraka, dan jika ia bertaubat maka Allah akan menerima taubatnya. Jika ia kembali minum khamer lalu mabuk maka shalatnya tidak akan diterima selama empat puluh hari, dan jika ia mati maka ia akan masuk neraka. Dan jika ia bertaubat maka Allah akan menerima taubatnya, dan jika ia kembali mengulanginya lagi maka Allah sangat layak memberinya minuman dari Radaghah Al Khabal di hari Kiamat." Mereka bertanya, "Apakah maksud dari Radaghah Al Khabal wahai Rasulullah?" beliau menjawab: "Keringat penghuni neraka." | ibnu-majah:3368 |
Telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Abdullah Al Yamami] telah menceritakan kepada kami [Ikrimah bin 'Ammar] telah menceritakan kepada kami [Abu Katsir As Suhaimi] dari [Abu Hurairah] dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Khamer itu terbuat dari dua jenis pohon ini; kurma dan anggur, " | ibnu-majah:3369 |
Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Muhammad] dan [Muhammad bin Isma'il] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Waki'] telah menceritakan kepada kami [Abdul Aziz bin Umar bin Abdul Aziz] dari [Abdurrahman bin Abdullah Al Ghafiqi] dan [Abu Thu'mah] bekas budak mereka, keduanya mendengar [Ibnu Umar] berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Khamer dilaknat atas sepuluh bagian; dzatnya, yang memerasnya, yang minta diperaskan, penjualnya, yang minta dibelikan, yang membawanya, yang minta dibawakannya, yang memakan hasil penjualannya, peminumnya dan yang menuangkannya, " | ibnu-majah:3371 |
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Sa'id bin Yazid bin Ibrahim At Tustari] telah menceritakan kepada kami [Abu 'Ashim] dari [Syabib] saya mendengar [Anas bin Malik], atau telah menceritakan kepadaku Anas bin Malik dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melaknat sepuluh perkara dalam khamer; "Orang yang memerasnya, yang minta diperaskan, alat untuk memeras, orang yang membawanya, orang yang minta dibawakan, penjualnya, orang yang dibelikan, yang menuangkannya, yang minta menuangkannya." Beliau menyebutkan hingga sepuluh perkara dari permisalan ini, " | ibnu-majah:3372 |
Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] dan [Ali bin Muhammad] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] telah menceritakan kepada kami [Al A'masy] dari [Muslim] dari [Masruq] dari [Aisyah] radliallahu 'anha, dia berkata, "Ketika turun beberapa ayat dari penutup surat Al Baqarah tentang riba, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam keluar dan mengharamkan jual beli khamer, " | ibnu-majah:3373 |
Telah menceritakan kepada kami [Al 'Abbas bin Al Walid Ad Dimasyqi] telah menceritakan kepada kami [Abdussalam bin Abdul Quddus] telah menceritakan kepada kami [Tsaur bin Yazid] dari [Khalid bin Ma'dan] dari [Abu Umamah Al Bahili] dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Malam dan siang tidak akan berlalu (menghilang) sehingga sekelompok dari umatku akan meminum khamer, mereka memberi nama dengan nama selainnya, " | ibnu-majah:3375 |
Telah menceritakan kepada kami [Al Husain bin Abu As Sirri] telah menceritakan kepada kami [Abdullah] telah menceritakan kepada kami [Sa'd bin Aus Al 'Absi] dari [Bilal bin Yahya Al 'Absi] dari [Abu Bakr bin Hafsh] dari [Ibnu Al Muhairiz] dari [Tsabit bin As Simth] dari ['Ubadah bin As Shamit] dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Beberapa orang dari umatku akan meminum khamer dengan nama yang mereka sematkan sendiri, " | ibnu-majah:3376 |
Telah menceritakan kepada kami [Isa bin Hammad] telah memberitakan kepada kami [Al Laits bin Sa'd] dari ['Uqail] dari [Ibnu Syihab] dari [Abu Bakar bin Abdurrahman bin Al Harits bin Hisyam] dari [Abu Hurairah], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak disebut beriman orang yang berzina saat melakukannya, tidak disebut mukmin orang yang minum khamer saat melakukannya, tidak disebut mukmin orang yang mencuri saat melakukannya. Dan tidaklah orang yang merampas harta orang lain hingga membuat pandangan orang tertuju padanya disebut sebagai mukmin saat melakukannya." | ibnu-majah:3926 |
Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Ma'n bin Isa] dari [Mu'awiyah bin Shalih] dari [Hatim bin Huraits] dari [Malik bin Abu Maryam] dari [Abdurrahman bin Ghanm Al Asy'ari] dari [Abu Malik Al Asy'ari] dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sungguh, sebagian dari ummatku akan meminum khamer yang mereka namai dengan selain namanya, akan bernyanyi dengan para biduan disertai dengan alat musik. Allah akan menutupi kehidupan mereka dan akan menjadikan sebagian mereka kera dan babi." | ibnu-majah:4010 |
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] dan [Muhammad bin Al Mutsanna] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] saya mendengar [Qatadah] menceritakan dari [Anas bin Malik] dia berkata, "Maukah aku ceritakan kepada kalian satu hadits yang pernah aku dengar dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, dan tidak akan ada yang memberitahukannya lagi setelahku? Aku pernah mendengar beliau shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya dari tanda-tanda (datangnya) hari Kiamat adalah diangkatnya ilmu, munculnya kebodohan, maraknya perzinahan, diminumnya khamer, meninggalnya laki-laki dan yang tersisa hanya para wanita (banyak wanita dibanding laki-laki) hingga lima puluh orang wanita ditanggung satu orang laki-laki." | ibnu-majah:4035 |
Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Malik bin Mighwal] dari [Abdurrahman bin Sa'id Al Hamdani] dari ['Aisyah] dia berkata, "Saya bertanya, "Wahai Rasulullah, apakah firman Allah: '(Dan orang-orang yang memberikan apa yang telah mereka berikan, dengan hati yang takut…) ' (Qs. Al Mukminuun: 60), ditujukan kepada orang-orang berzina, mencuri dan minum minuman keras saja?" Beliau menjawab: "Tidak wahai puteri Abu Bakar -atau wahai puteri As Shiddiq-, tetapi (ayat tersebut) ditujukan kepada seseorang yang berpuasa, bersedekah dan shalat, sedangkan ia takut jika amalannya tidak di terima." | ibnu-majah:4188 |
Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Tsaur bin Zaid Ad Dili] bahwa [Umar bin Khattab] bermusyawarah tentang seorang laki-laki yang minum khamr. [Ali bin Abu Thalib] berkata kepadanya; "Aku berpendapat agar kamu menderanya delapan puluh kali dera, karena kalau dia minum maka akan mabuk. Kalau dia mabuk maka akan banyak mengigau. Jika banyak mengigau, maka akan banyak berbohong, " atau seperti yang dikatakannya, "Umar pun mendera peminum khamer dengan delapan puluh kali dera." | malik:1325 |
Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Nafi'] dari [Abdullah bin Umar] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa minum arak di dunia kemudian tidak bertaubat, maka akan diharamkan baginya untuk meminumnya di akhirat." | malik:1333 |
Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Ishaq bin Abdullah bin Abu Thalhah] dari [Anas bin Malik] berkata; "Aku menyuguhkan air minum dari perasan kurma muda dan kurma matang kepada Abu Ubaidah bin Al Jarrah, Abu Thalhah Al Anshari dan Ubay bin Ka'ab." Anas berkata; "Maka datang seseorang dan mengatakan bahwa arak telah diharamkan, Abu Thalhah berkata; "Wahai Anas, berdiri dan hancurkanlah bejana-bejana ini." Anas berkata; "Maka aku berdiri menuju gentong milik kami dan memukulnya dari bagian bawahnya sampai pecah." | malik:1335 |
Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Yahya bin Sa'id] bahwa [Umar bin Khattab] berkata; "Hati-hatilah dengan daging, sesungguhnya ia memiliki candu seperti halnya khamer." | malik:1466 |
Telah menceritakan kepadaku [Harmalah bin Yahya bin Abdullah bin Imran at-Tujibi] telah memberitakan kepada kami [Ibnu Wahab] dia berkata, telah mengabarkan kepada kami [Yunus] dari [Ibnu Syihab] dia berkata, saya mendengar [Abu Salamah bin Abdurrahman] dan [Sa'id bin al-Musayyab] keduanya berkata, [Abu Hurairah] berkata, "Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Seorang mukmin tidak disebut mukmin saat ia berzina, seorang mukmin tidak disebut sebagai mukmin saat ia mencuri." [Ibnu Syihab] berkata, telah mengabarkan kepadaku [Abdul Malik bin Abu Bakar bin Abdurrahman] bahwa [Abu Bakar] telah menceritakan kepada mereka dari [Abu Hurairah] kemudian dia berkata, "Abu Hurairah mengikutkan dalam kalimat-kalimat (hadits) tersebut, 'Dan tidaklah orang yang mulia merampas yang karenanya manusia mengarahkan pandangannya kepada dirinya, saat melakukan (perampasan tersebut) ia disebut sebagai mukmin." Dan telah menceritakan kepadaku [Abdul Malik bin Syu'aib bin al-Laits bin Sa'ad] dia berkata, telah menceritakan kepadaku [bapakku] dari [kakekku] dia berkata, telah menceritakan kepadaku [Uqail bin Khalid] dia berkata [Ibnu Syihab] berkata, telah mengabarkan kepadaku [Abu Bakar bin Abdurrahman bin al-Harits bin Hisyam] dari [Abu Hurairah] bahwa dia berkata, "Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: 'Tidaklah seorang pezina melakukan perzinaan… lalu dia meneruskan hadits tersebut seperti hadits di atas. Ia menyebutkan 'perampasan', namun tidak menyebutkan 'orang yang mulia'. [Ibnu Syihab] berkata, telah menceritakan kepadaku [Sa'id bin al-Musayyib] dan [Abu Salamah bin Abdurrahman] dari [Abu Hurairah] dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dengan semisal hadits Abu Bakar ini, kecuali kalimat 'perampasan'." Dan telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Mihran ar-Razi] dia berkata, telah mengabarkan kepada kami [Isa bin Yunus] telah menceritakan kepada kami [al-Auza'i] dari [az-Zuhri] dari [Ibnu al-Musayyab] dan [Abu Salamah] serta [Abu Bakar bin Abdurrahman bin al-Harits bin Hisyam] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dengan semisal hadits Uqail, dari az-Zuhri, dari Abu Bakar bin Abdurrahman, dari Abu Hurairah, dia menyebutkan 'perampasan' namun tidak menyebutkan 'orang yang mulia'." Dan telah menceritakan kepadaku [Hasan bin Ali al-Hulwani] telah menceritakan kepada kami [Ya'qub bin Ibrahim] telah menceritakan kepada kami [Abdul Aziz bin al-Muththalib] dari [Shafwan bin Sulaim] dari [Atha' bin Yasar] mantan budak Maimunah, dan [Humaid bin Abdurrahman] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. (dalam riwayat lain disebutkan) Dan telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Rafi'] telah menceritakan kepada kami [Abdurrazzaq] telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar] dari [Hammam bin Munabbih] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam." Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Abdul Aziz] -yaitu ad-Darawardi- dari [al-Ala' bin Abdurrahman] dari [bapaknya] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, semua riwayat mereka seperti riwayat hadits az-Zuhri, hanya saja dalam hadits al-Ala' dan Shafwan bin Sulaim tidak ada kalimat 'orang-orang mengarahkan pandangannya kepadanya', sedangkan dalam hadits Hammam ada kalimat 'orang-orang mukmin mengarahkan pandangan kepadanya, sementara saat melakukannya ia disebut mukmin'. Dan dia menambahkan, 'Dan tidaklah salah seorang dari kalian berkhianat, saat melakukannya ia disebut mukmin. Maka hati-hatilah kalian." | muslim:86 |
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin al-Mutsanna] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Adi] dari [Syu'bah] dari [Sulaiman] dari [Dzakwan] dari [Abu Hurairah] berkata, "Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidaklah seorang pezina saat berzina dsebut sebagai mukmin, dan tidaklah seorang pencuri saatmencuri dusebut mukmin, dan tidaklah seorang yang menimum khamer saat meminumnya disebut mukmin. Sedangkan pintu taubat akan selalu terbuka." Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Rafi'] telah menceritakan kepada kami [Abdurrazzaq] telah mengabarkan kepada kami [Sufyan] dari [al-A'masy] dari [Dzakwan] dari [Abu Hurairah] yang merafa'kan-Nya. Dia berkata, "Tidaklah seorang pezina saat berzina, " kemudian dia menyebutkan seperti hadits Syu'bah." | muslim:87 |
Dan telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Rafi'] dan [Abd bin Humaid] keduanya saling mendekati dalam lafazh, Ibnu Rafi' berkata, telah menceritakan kepada kami, sedangkan Abd berkata, telah mengabarkan kepada kami [Abdurrazzaq] telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar] dari [az-Zuhri] dia berkata, telah mengabarkan kepadaku [Sa'id bin al-Musayyab] dari [Abu Hurairah] dia berkata, "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Semasa aku dibawa berjalan dalam peristiwa Isra', aku telah bertemu dengan Musa." Lalu Nabi memberikan gambaran mengenainya, 'Maka ternyata dia seorang lelaki -aku mengira beliau bersabda- yang tinggi sedang dan berambut ikal, seolah-olah dia seorang lelaki dari Kabilah Syanu'ah.' Beliau bersabda lagi: 'Dan aku telah berjumpa dengan Nabi Isa Alaihissalam.' Lalu beliau memberi gambaran mengenainya: 'Ternyata dia berwajah dan berperawakan sedang, berkulit merah, seakan-akan baru keluar dari bilik mandi.' Beliau bersabda lagi: 'Kemudian aku melihat Nabi Ibrahim Alaihissalam. Dan akulah keturunannya yang paling mirip dengannya. Lalu dibawa kepadaku dua bekas, salah satunya berisi susu dan satu lagi berisi arak. Dikatakan kepadaku, 'Ambillah mana saja yang kamu suka', lalu aku mengambil bekas yang berisi susu dan meminumnya. Kemudian Jibril berkata kepadaku, 'Kamu memang telah diberi petunjuk dengan fitrah atau kamu menepati fitrah, seandainya kamu mengambil arak, niscaya sesatlah umatmu'." | muslim:245 |
Dan Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] Telah menceritakan kepada kami [Jarir] dari [Abdul Aziz, yaitu putra Rufai'] dari [Zaid bin Wahb] dari [Abu Dzar] ia berkata; Padau suatu malam, saya keluar, tiba-tiba saya mendapati Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam sedang berjalan sendirian tanpa ditemani seorang pun. Maka saya pun mengira bahwa beliau tidak suka kalau ada orang lain yang ikut berjalan bersamanya. Maka saya pun berjalan di bawah naungan bulan, lalu beliau menoleh dan melihatku, maka beliau pun bertanya: "Siapa ini?" saya menjawab, "Abu Dzar, semoga Allah menjadikanku sebagai tebusan untuk Anda." Beliau bersabda: "Wahai Abu Dzar, kemarilah." Maka saya pun berjalan bersama beliau sesaat, kemudian beliau bersabda: "Sesungguhnya orang-orang yang suka menumpuk-numpuk (harta), nantinya pada hari kiamat mereka termasuk orang-orang yang penuh dengan kekurangan. Kecuali mereka yang diberikan kebaikan oleh Allah -beliau kemudian seperti memberi ke sebelah kanannya, kirinya dan ke arah depan serta belakangnya- kemudian ia mengelolanya dengan baik." Setelah itu, kami pun berjalan sesaat. Kemudian beliau bersabda: "Duduklah di sini." Maka beliau menempatkanku di tempat yang luas dan datar serta dikelilingi oleh bebatuan. Kemudian beliau berpesan lagi: "Duduklah di sini hingga aku kembali menemuimu." Kemudian beliau segera pergi ke hurrah (tanah yang tidak berpasir) hingga aku tidak lagi melihatnya. Setelah lama kemudian, saya mendengarnya bertanya: "Meskipun ia pernah mencuri dan berzina?" Maka ketika beliau kembali dengan tidak sabar saya pun segera bertanya, "Wahai Nabiyullah, semoga Allah menjadikanku sebagi tebusanmu, siapa yang Anda ajak bicara di samping tanah yang tak berpasir? Saya mendengar tida ada seorang pun yang menjawab pertanyaan Anda." Beliau menjawab: "Itu adalah Jibril, ia menemuiku di samping tanah yang tak berpasir seraya berkata, 'Berilah kabar gembira kepada umatmu, bahwa barangsiapa di antara mereka yang mati dengan tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu pun, niscaya dia akan masuk surga.' Maka saya pun bertanya, 'Wahai Jibril, meskipun ia pernah mencuri dan berzina? ' ia menjawab, 'Ya, meskipun ia pernah mencuri dan berzina.' Saya bertanya lagi, 'Meskipun ia pernah mencuri dan berzina? ' ia menjawab, 'Ya, meskipun ia pernah mencuri dan berzina.' Saya bertanya lagi, 'Meskipun ia pernah mencuri dan berzina? ' ia menjawab, 'Ya, meskipun ia pernah mencuri dan meminum khamer.'" | muslim:1655 |
Telah menceritakan kepada kami [Ubaidullah bin Umar Al Qawariri] telah menceritakan kepada kami [Abdul A'la Abu Hammam] telah menceritakan kepada kami [Sa'id Al Jurairi] dari [Abu Nashrah] dari [Abu Sa'id Al Khudri] dia berkata, "Saya pernah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkhutbah di Madinah, beliau bersabda: "Wahai sekalian manusia, sesungguhnya Allah Ta'ala telah membenci minum khamer (belum ada larang secara tegas), dan Allah pasti akan menurunkan perintah yang tegas mengenai hal itu. Oleh karena itu, siapa yang masih menyimpan khamer hendaknya dijualnya atau dimanfaatkannya." Abu Sa'id melanjutkan, "Tidak berapa lama kemudian, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya Allah Ta'ala telah mengharamkan khamer, maka siapa saja yang mendengar ayat ini sedangkan dia masih memiliki persiadaan khamer, ia tidak boleh meminumnya atau dijualnya." Maka orang-orang memadati Kota Madinah dengan membawa persediaan khamer yang ada lalu mereka menumpahkannya." | muslim:2956 |
Telah menceritakan kepada kami [Zuhair bin Harb] dan [Ishaq bin Ibrahim], [Zuhair] berkata; telah menceritakan kepada kami [Ishaq] telah mengabarkan kepada kami [Jarir] dari [Manshur] dari [Abu Ad Dluha] dari [Masruq] dari [Aisyah] dia berkata, "Ketika turun ayat akhir dari surat Al Baqarah, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam keluar dan membacakannya kepada orang-orang, kemudian beliau melarang jual beli khamer." | muslim:2958 |
Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] dan [Abu Kuraib] dan [Ishaq bin Ibrahim] dan ini adalah lafadz Abu Kuraib -Ishaq berkata; telah mengabarkan kepada kami, sedangkan yang dua berkata; telah menceritakan kepada kami- [Abu Mu'awiyah] dari [Al A'masy] dari [Muslim] dari [Masruq] dari ['Aisyah] dia berkata, "Tatkala akhir ayat dari surat Al Baqarah yang mengenai riba turun, " dia melanjutkan, "Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam keluar menuju masjid dan mengharamkan jual beli khamer." | muslim:2959 |
Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Laits] dari [Yazid bin Abu Habib] dari ['Atha bin Abu Rabah] dari [Jabir bin Abdullah], bahwa dia mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda ketika penaklukan kota Makkah: "Sesnungguhnya Allah dan Rasul-Nya telah melarang jual beli khamer, bangkai, daging babi serta jual beli arca." Ada seseorang yang bertanya, "Wahai Rasulullah, bagaimana pendapat anda dengan minyak (lemak) yang terdapat dalam bangkai? Sebab lemak tersebut bisa digunakan untuk melumasi perahu, untuk meminyaki kulit dan menyalakan lampu?" Lalu beliau bersabda: "Tidak boleh, hal itu tetaplah haram." Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melanjutkan sabdanya: "Semoga Allah melaknat orang-orang Yahudi, ketika Allah 'azza wajalla mengharamkan lemak bangkai, ternyata mereka tetap mengolahnya juga, kemudian mereka menjualnya dan hasil penjualannya mereka makan." Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] dan [Ibnu Numair] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Usamah] dari [Abdul Hamid bin Ja'far] dari [Yazid bin Abi Habib] dari ['Atha] dari [Jabir] dia berkata, "Saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pada hari penaklukan kota Makkah…." (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Mutsanna] telah menceritakan kepada kami [Ad Dlahak] -yaitu Abu 'Ashim- dari [Abdul Hamid] telah menceritakan kepadaku [Yazid bin Abu Habib] dia berkata, " ['Atha] pernah menulis sesuatu kepadaku bahwa dia pernah mendengar [Jabir bin Abdullah] berkata, "Saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pada waktu penaklukan kota Makkah …", seperti haditsnya Laits." | muslim:2960 |
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] dan [Muhammad bin Basyar] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dia berkata; aku pernah mendengar [Qatadah] menceritakan dari [Anas bin Malik], bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah dihadapkan seorang laki-laki yang terbukti meminum khamer, lalu beliau menderanya dengan dua pelepah kurma sebanyak empat puluh kali, hal itu juga dilakukan oleh Abu Bakar. Ketika pada masa pemerintahan Umar, maka ia minta pendapat kepada orang-orang. Abdurrahman berkata, "Hukuman dera yang paling ringan adalah delapan puluh kali." Lantas Umar memutuskannya seperti itu." Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Habib Al Haritsi] telah menceritakan kepada kami [Khalid] -yaitu Ibnu Harits- telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] telah menceritakan kepada kami [Qatadah] dia berkata; aku pernah mendengar [Anas] berkata, "Suatu ketika, seorang laki-laki dihadapkan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam …lalu dia menyebutkan hadits semisalnya." | muslim:3218 |
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] telah menceritakan kepada kami [Mu'adz bin Hisyam] telah menceritakan kepadaku [ayahku] dari [Qatadah] dari [Anas bin Malik], bahwa Nabi Allah shallallahu 'alaihi wasallam pernah mendera terhadap orang yang meminum khamer dengan pelepah kurma dan terompah (sebanyak empat puluh kali), kemudian (masa pemerintahan) Abu Bakar juga menderanya sebanyak empat puluh kali. Ketika pemerintahannya Umar, maka orang-orang semakin banyak yang tinggal di daerah pelosok-pelosok dan di daerah pedesaan. Karena itu Umar bertanya, "Bagaimana pendapat kalian mengenai hukuman dera bagi peminum khamer?" maka Abdurrahman bin Auf berkata, "Aku berpendapat bahwa seringan-ringannya hukuman adalah delapan puluh kali dera." Anas berkata, "Lantas Umar melaksanakan hukuman dera sebanyak empat puluh kali." Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Hisyam] dengan isnad seperti ini." Dan telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Hisyam] dari [Qatadah] dari [Anas] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah mendera peminum khamer dengan menggunakan terompah dan pelepah kurma sebanyak empat puluh kali. Kemudian dia menyebutkan seperti hadits keduanya, dan dia tidak menyebutkan, "Daerah pelosok-pelosok dan daerah pedesaan." | muslim:3219 |
Telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Minhal Ad Dlarir] telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Zurai'] telah menceritakan kepada kami [Sufyan Ats Tsauri] dari [Abu Hashin] dari ['Umair bin Sa'id] dari ['Ali] dia berkata, "Aku tidak suka jika menegakkan hukuman kepada seseorang peminum khamer sampai dia meninggal, sebab jika sampai meninggal maka negaralah yang akan membayar diyatnya, dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tidak pernah mencontohkan yang demikian itu." Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dengan isnad seperti ini." | muslim:3221 |
Telah menceritakan kepadaku [Abu Ar Rabi' Sulaiman bin Daud Al 'Ataki] telah menceritakan kepada kami [Hammad] -yaitu Ibnu Zaid- telah mengabarkan kepada kami [Tsabit] dari [Anas bin Malik] dia berkata, "Saya pernah menuangkan khamer kepada sekelompok kaum di rumah Abu Thalhah ketika khamer diharamkan, dan saat itu mereka tidak minum kecuali dari Fadlih (minuman keras yang terbuat dari perasan kurma), kurma muda dan kurma masak. Tiba-tiba ada seseorang yang berseru, lantas Abu Thalhah berkata, "Keluarlah dan lihatlah apa yang terjadi." Ternyata seseorang berseru, katanya, "Tidakkah khamer telah diharamkan." Anas berkata, "Kemudian berita itu tersebar ke seluruh Kota Madinah, lantas Abu Thalhah berkata kepadaku, "Keluar dan baunglah." Maka saya langsung menumpahkannya. Saat itu orang-orang berkata, atau sebagian dari mereka berkata, "Seseorang telah meninggal, sedangkan khamer tersebut masih dalam perut mereka." -Tsabit berkata; "Namun saya tidak mengetahui apakah itu termasuk dari hadits Anas- Maka Allah Azza Wa Jalla berfirman: '(Tidak ada dosa bagi orang-orang yang beriman dan mengerjakan amalan shalih karena memakan makanan yang telah mereka makan dahulu, apabila mereka bertakwa dan beriman serta beramal shalih …) ' (? Qs. Al Maidah: 93). | muslim:3662 |
Dan telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Ayyub] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Ulayyah] telah mengabarkan kepada kami [Abdul Aziz bun Shuhaib] dia berkata, "Orang-orang bertanya kepada [Anas bin Malik] mengenai minuman campuran kurma muda." Dia menjawab, "Ketika itu kami tidak memiliki khamer selain minuman campuran kurma sebagaimana yang kalian namakan dengan Al Fadlikh. Ketika aku sedang menuangkan campuran kurma tersebut kepada Abu Thalhah, Abu Ayyub dan beberapa orang dari sahabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam di rumah kami, tiba-tiba seorang laki-laki datang sambil berkata, "Apakah telah sampai kepada kalian suatu berita?" kami menjawab, "Belum." Dia berkata, "Sesungguhnya Khamer telah diharamkan." Maka Abu Thalhah berkata, "Wahai Anas, tumpahkanlah wadah ini." Anas berkata, "Setelah laki-laki tersebut menyampaikan berita, maka mereka kembali dan tidak lagi bertanya-tanya lagi tentang hukumnya." | muslim:3663 |
Dan telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Ayyub] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Ulayyah] dia berkata; dan telah mengabarkan kepada kami [Sulaiman At Taimi] telah menceritakan kepada kami [Anas bin Malik] dia berkata, "Saya pernah menjadi pelayan yang bertugas menuangkan minuman kepada paman-pamanku, ketika itu saya menuangkan Fadlikh (perasan dari kurma muda) kepada mereka, saat itu aku adalah orang yang termuda di antara mereka, tiba-tiba seorang laki-laki datang sambil berkata, "Sesungguhnya khamer telah diharamkan." Lantas mereka berkata, "Wahai Anas, buanglah!" Lalu saya menumpahkannya. Sulaiman berkata, "Saya bertanya kepada Anas, "Minuman apakah itu?" Anas menjawab, "Busyr (kurma muda) dan ruthab (kurma masak)." Perawi berkata, "Lalu Abu Bakar bin Anas berkata, "Saat itu khamer mereka adalah Al Fadlih (minuman dari campuran kurma)." [Sulaiman] berkata, " [seorang laki-laki] menceritakan kepadaku dari [Anas bin Malik], bahwa dia berkata seperti itu juga." Telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Abdul A'la] telah menceritakan kepadaku [Al Mu'tamir] dari [ayahnya] dia berkata; [Anas] berkata, "Saya pernah menjadi pelayan di suatu kaum untuk menuangkan minuman kepada mereka...seperti hadits Ibnu Ulayyah, hanya saja ia menyebutkan, "Abu Bakar bin Anas mengatakan, "Khamer mereka saat itu adalah Al Fadlikh (terbuat dari campuran kurma)." Anas adalah orang yang saat itu menyaksikannya, maka ia pun tidak mengingkarinya." [Ibnu Abdul A'la] berkata; telah menceritakan kepadaku [Al Mu'tamir] dari [ayahnya] dia berkata; telah menceritakan kepadaku [sebagian orang yang bersamaku] bahwa dia pernah mendengar [Anas] berkata, "Saat itu khamer mereka adalah Al Fadlikh." | muslim:3664 |
Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Ayyub] telah menceritakan kepada kami [Ibnu 'Ulayyah], dia berkata; dan telah mengabarkan kepada kami [Sa'id bin Abu 'Arubah] dari [Qatadah] dari [Anas bin Malik] dia berkata, "Aku pernah menuangkan (minuman) untuk Abu Thalhah, Abu Dujanah dan Mu'adz bin Jabal disekumpulan orang-orang Anshar, tiba-tiba seseorang masuk menemui kami sambil berseru, "Ada kabar baru! khamer telah diharamkan." Seketika itu kami langsung menumpahkannya, sedangkan khamer waktu itu terbuat dari campuran busr (kurma muda) dan tamr (kurma kering)." [Qatadah] berkata, " [Anas bin Malik] berkata, "Sungguh, khamer telah diharamkan, sedangkan pada umumnya khamer waktu itu terbuat dari campuran busr dan tamr." Dan telah menceritakan kepada kami [Abu Ghassan Al Misma'i] dan [Muhammad bin Al Mutsanna] dan [Ibnu Basyar] mereka berkata; telah mengabarkan kepada kami [Mu'adz bin Hisyam] telah menceritakan kepadaku [Ayahku] dari [Qatadah] dari [Anas bin Malik] dia berkata, "Sungguh, saya pernah menuangkan (minuman) campuran busr dan tamr kepada Abu Thalhah, Abu Dujanah dan Suhail bin Baidla` dari geriba besar....sebaimana haditsnya Sa'id." | muslim:3665 |
Dan telah menceritakan kepadaku [Abu Thahir Ahmad bin 'Amru bin Sarh] telah mengabarkan kepada kami [Abdullah bin Wahb] telah mengabarkan kepadaku ['Amru bin Al Harits] bahwa [Qatadah bin Di'amah] telah menceritakan kepadanya, bahwa dia pernah mendengar [Anas bin Malik] berkata, "Sesugguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang minuman dengan mencapur antara kurma masak dengan kurma muda, sebab hal itu adalah awal kali khamer diharamkan." | muslim:3666 |
Dan telah menceritakan kepadaku [Abu At Thahir] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Wahb] telah mengabarkan kepadaku [Malik bin Anas] dari [Ishaq bin Abdullah bin Abu Thalhah] dari [Anas bin Malik] bahwa dia berkata, "Saya pernah menuangkan minuman dari Fadlikh (minuman yang terbuat dari campuran kurma muda) dan Tamr (minuman yang terbuat dari kurma) kepada Abu Ubaidah bin Jarrah, Abu Thalhah dan Ubay bin Ka'ab, tiba-tiba seseorang datang kepada mereka sambil berkata, "Sesungguhnya khamer telah diharamkan." Lantas Abu Thalhah berkata, "Wahai Anas, berdirilah! Ambil dan pecahlah bejana (khamer) ini." Kemudian saya mengambil gentong milik kami dan saya pukul bawahnya hingga pecah." | muslim:3667 |
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar] -yaitu Al Hanafi- telah menceritakan kepada kami [Abdul Hamid bin Ja'far] telah menceritakan kepadaku [ayahku] bahwa dia pernah mendengar [Anas bin Malik] berkata, "Sesungguhnya Allah telah menurunkan ayat tentang pengharaman khamer, ketika itu di Madinah tidak ada khamer kecuali yang terbuat dari tamr (kurma)." | muslim:3668 |
Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] telah mengabarkan kepada kami [Abdurrahman bin Mahdi]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Zuhair bin Harb] telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman] dari [Sufyan] dari [As Suddi] dari [Yahya bin 'Abbad] dari [Anas], bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah ditanya mengenai khamer yang dibuat cuka, maka beliau bersabda: "Jangan." | muslim:3669 |
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] dan [Muhammad bin Basysyar] dan ini adalah lafadz Ibnu Al Mutsanna, keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Simak bin Harb] dari ['Alqamah bin Wa`il] dari ayahnya [Wa`il Al Hadlrami] bahwa Thariq bin Suwaid Al Ju'fi pernah bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengenai khamer, maka beliau pun melarangnya atau benci membuatnya." Lalu dia berkata, "Saya membuatnya hanya untuk obat." Maka beliau bersabda: "Khamer itu bukanlah obat, akan tetapi ia adalah penyakit." | muslim:3670 |
Telah menceritakan kepadaku [Zuhair bin Harb] telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Ibrahim] telah mengabarkan kepada kami [Al Hajjaj bin Abu Utsman] telah menceritakan kepadaku [Yahya bin Abu Katsir] bahwa [Abu Katsir] telah menceritakan kepadanya dari [Abu Hurairah] dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Khamer itu bisa terbuat dari dua macam pohon ini; kurma dan anggur." | muslim:3671 |
Dan telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdullah bin Numair] telah menceritakan kepada kami [ayahku] telah menceritakan kepada kami [Al Auza'i] telah menceritakan kepada kami [Abu Katsir] dia berkata; saya mendengar [Abu Hurairah] berkata, "Saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Khamer itu bisa terbuat dari dua macam pohon ini; kurma dan anggur." | muslim:3672 |
Dan telah menceritakan kepada kami [Zuhair bin Harb] dan [Abu Kuraib] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Al Auza'i] dan [Ikrimah bin 'Ammar] dan ['Uqbah bi At Tau`am] dari [Abu Katsir] dari [Abu Hurairah] dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: Khamer itu bisa terbuat dari dua jenis pohon ini; anggur dan kurma." Dan dalam riwayatnya Abu Kuraib juga menyebutkan, "Pohon anggur dan pohon kurma." | muslim:3673 |
Telah menceritakan kepada kami [Abu Ar Rabi' Al 'Ataki] dan [Abu Kamil] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] telah menceritakan kepada kami [Ayyub] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Setiap yang memabukkan adalah khamer, dan setiap yang memabukkan adalah haram. Barangsiapa meminum khamer di dunia -kemudian ia mati- sedangkan ia biasa meminumnya, niscaya tidak akan diterima taubatnya dan tidak akan meminumnya di akhirat." | muslim:3733 |
Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] dia berkata; saya bacakan di hadapan [Malik]; dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa meminum khamer di dunia, maka diharamkan baginya di akhirat." | muslim:3736 |
Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Maslamah bin Qa'nab] telah menceritakan kepada kami [Malik] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dia berkata, "Barangsiapa meminum khamer di dunia dan tidak bertaubat, maka diharamkan baginya di akhirat kelak dan tidak akan diberi minum dengannya." Dikatakan kepada Malik, "Apakah (riwayat ini) dimarfu'kan (bersambung sampai kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam)?" dia menjawab, "Ya." | muslim:3737 |
Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Numair]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Numair] telah menceritakan kepada kami [ayahku] telah menceritakan kepada kami [Ubaidullah] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa meminum khamer di dunia, maka ia tidak akan meminumnya di akhirat kecuali jika ia bertaubat." Dan telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abi Umar] telah menceritakan kepada kami [Hisyam] -yaitu Ibnu Sulaiman Al Mahzumi- dari [Ibnu Juraij] telah mengabarkan kepadaku [Musa bin Uqbah] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seperti hadits Ubaidullah." | muslim:3738 |
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin 'Abbas] dan [Zuhair bin Harb] dan lafazh ini milik Ibnu 'Abbas mereka berkata; Telah menceritakan kepada kami [Abu Shafwan]; Telah mengabarkan kepada kami [Yunus] dari [Zuhri] ia berkata; [Ibnu Musayyab] berkata; [Abu Hurairah] berkata; bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah diberikan dua cangkir yang berisi khamer dan susu di Iliya pada malam Isra. Beliau kemudian mengambil susu. Setelah itu Jibril berkata; 'Segala puji bagi Allah yang telah menunjukimu kepada kesucian. Seandainya engkau mengambil khamer, niscaya umatmu akan sesat.' Dan telah menceritakan kepadaku [Salamah bin Syabib] telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin A'Yan] telah menceritakan kepada kami [Ma'qil] dari [Az Zuhri] dari [Sa'id bin Al Musayyab] bahwa dia mendengar [Abu Hurairah] berkata; -dengan Hadits yang serupa, namun tidak menyebutkan di Iliya.- | muslim:3751 |
Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] dan [Zuhair bin Harb] keduanya berkata; Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Musa]; Telah menceritakan kepada kami [Zuhair]; Telah menceritakan kepada kami [Simak bin Harb]; Telah menceritakan kepadaku [Mush'ab bin Sa'ad] dari [Bapaknya] bahwa ada beberapa ayat Al Qur'an yang turun berkenaan dengan Sa'ad. Mush'ab berkata; "Ibu Sa'ad bersumpah tidak akan mau berbicara dengan Sa'ad selama-lamanya hingga ia (Sa'ad) meninggalkan ajaran Islam. Selain itu, ibunya juga tidak mau makan dan minum." Ibu Sa'ad berkata kepada Sa'ad; "Hai Sa'ad, kamu pernah mengatakan bahwasanya Allah Subhanahu wa Ta'ala telah memerintahkanmu agar kamu selalu berbuat baik kepada kedua orang tuamu?. Sekarang aku adalah ibumu, maka aku perintahkan kepadamu agar meninggalkan Islam." Mush'ab berkata; 'Ibu Sa'ad bertahan untuk tidak makan dan minum selama tiga hari tiga malam hingga jatuh pingsan karena lemah. Kemudian Umarah, anak laki-Iakinya, memberinya minum. Lalu ibunya itu selalu memanggil Sa'ad. kemudian turunlah firman Allah yang berbunyi: 'Kami wasiatkan kepada manusia agar berbuat baik kepada kedua orang tuanya' (Qs. Al Ankabuut(29): 8). Sedangkan ayat yang lain berbunyi: Jika kedua orang tuamu memaksamu untuk menyekutukan-Ku dengan sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mematuhi keduanya dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik.' (Qs. Luqmaan (31): 15). Saad berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah memperoleh rampasan perang yang sangat banyak dan ternyata di dalamnya ada sebilah pedang. Lalu saya ambil pedang itu dan membawanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam seraya berkata; "Ya Rasulullah, berikanlah pedang tersebut kepada saya, karena saya adalah orang yang telah engkau kenal perangainya." Tetapi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam malah berkata: "Hai Sa'ad, kembalikanlah pedang itu ke tempat semula, di tempat kamu mengambilnya.'" Lalu saya pergi, hingga ketika saya ingin mengambilnya kembali, maka saya pun mencela diri saya sendiri. Setelah itu saya menghampiri Rasulullah sambil berkata; "Ya Rasulullah, berikanlah pedang itu kepada saya!" Namun Rasulullah tetap pada pendiriannya semula dan menjawabnya dengan suara yang keras: "Hai Sa'ad, sudah 'kukatakan kepadamu kembalikan pedang itu ke tempat di mana kamu mengambilnya!" Setelah itu, Allah Subhanahu wa Ta'ala menurunkan firmannya berbunyi: 'Mereka bertanya kepadamu tentang harta rampasan perang' (Qs. Al Anfaal(8): 1). Sa'ad berkata; "Ketika saya jatuh sakit, saya mengutus seseorang untuk menemui Rasulullah. Setelah itu, beliau pun mendatangi saya. Lalu saya berkata kepada beliau; 'Ya Rasulullah, izinkahlah saya membagikan harta sebagai wasiat sesuka hati. Tetapi, rupanya Rasulullah melarangnya. Saya katakan lagi; "Bagaimana kalau separuhnya?" Beliau tetap melarangnya. Kemudian saya berkata lagi; "Bagaimana kalau sepertiganya?" BeIiau terdiam sesaat dan setelah itu memperbolehkan wasiat sepertiga harta. Saad berkata; "Saya pernah mendatangi beberapa orang Anshar dan Muhajirin. Kemudian mereka berkata; 'Kemarilah hai Sa'ad, kami akan memberimu makanan dan minuman keras (khamer).' (Saat itu khamar memang belum diharamkan). Lalu saya mendatangi untuk bergabung dengan mereka di suatu kebun. Ternyata di sana ada kepala unta yang telah dipanggang dan satu wadah minuman keras. Kemudian saya makan dan minum dengan sepuasnya bersama mereka. Kebetulan pada saat itu sedang didiskusikan dan dibicarakan antara mereka tentang keutamaan kaum Anshar dan kaum Muhajirin. Maka saya pun menyatakan bahwa kaum Muhajirin Iebih baik dan utama daripada kaum Anshar. Tentu saja pernyataan saya itu sangat kontroversial dan menyinggung banyak orang yang hadir pada saat itu. Hingga ada salah seorang dari mereka mengambil salah satu dagu dan kepala unta lalu memukulkannya kepada saya hingga mencederai hidung saya. Lalu saya datang menemui Rasulullah dan menceritakan apa yang telah terjadi pada diri saya. Akhirnya turunlah firman Allah yang berbunyi: "Sesungguhnya minuman Khamr, berjudi, berkorban untuk berhala, dan mengundi nasib dengan panah adalah terbuat keji yang termasuk perbuatan syetan." (Al Maidah: 90) Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] dan [Muhammad bin Basysyar] keduanya berkata; Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far]; Telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Simak bin Harb] dari [Mush'ab bin Sa'ad] dari [Bapaknya] dia berkata; "Ada empat ayat Al Qur'an yang turun berkenaan dengan ku, dan seterusnya sebagaimana yang semakna dengan Hadits Zuhair dari Simak. Di dalam Hadist Syu'bah ada tambahan; 'Apabila mereka ingin memberi makan kepada ibunya, mereka membuka dengan tongkat, lalu menuangkan makanan ke dalamnya. Juga di sebutkan di dalam Hadits tersebut; 'lalu salah seorang dari mereka memukul hidung Sa'ad hingga sobek.' | muslim:4432 |
Telah menceritakan kepada kami [Syaiban bin Farrukh] telah menceritakan kepada kami ['Abdul Warits] telah menceritakan kepada kami [Abu At Tayyah] telah menceritakan kepadaku [Anas bin Malik] dia berkata; Rasulullah Shallallahu'alaihi wa Sallam bersabda: "Diantara tanda-tanda terjadinya hari kiamat yaitu: diangkatnya ilmu, kebodohan merajalela, banyaknya orang yang meminum minuman keras, dan zina dilakukan dengan terang-terangan." | muslim:4824 |
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] dan [Ibnu Basysyar] mereka berdua berkata; telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] aku mendengar [Qatadah] bercerita dari [Anas bin Malik] dia berkata; "Ketahuilah, saya akan memberitahukan kepada kalian suatu hadits yang pernah saya dengar dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam yang tidak akan ada seorang pun yang menceritakan kembali kepada kalian sepeninggal saya kelak. Beliau telah bersabda: 'Di antara tanda-tanda kiamat adalah hilangnya ilmu (keIslaman), maraknya kebodohan, merajalelanya perzinaan, banyaknya orang yang meminum minuman keras, berkurangnya populasi kaum pria dan bertambahnya kaum wanita, hingga akhirnya seorang pria akan menjadi penanggungjawab bagi lima puluh orang wanita.' Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Bisyr] Demikian juga diriwayatkan dari jalur lainnya, dan telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib] telah menceritakan kepada kami ['Abdah] dan [Abu Usamah] semuanya dari [Sa'id bin Abu 'Urwah] dari [Qatadah] dari [Anas bin Malik] dari Nabi Shallalahu 'Alaihi Wasallam. Dan di dalam hadits Ibnu Bisyr dan 'Abdah disebutkan; yang tidak seorangpun menceritakannya kepada kalian sepeninggalku; Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata -lalu dia menyebutkan Hadits yang serupa.- | muslim:4825 |
Telah mengabarkan kepada kami ['Amru bin 'Ali] dia berkata; Telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Zura'i] dia berkata; Telah menceritakan kepada kami ['Umar bin Muhammad] dari ['Abdullah bin Yasar] dari [Salim bin 'Abdullah] dari [Bapaknya] dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tiga golongan yang Allah tidak akan melihat mereka pada hari kiamat; anak yang durhaka kepada orang tua, wanita yang menyerupai laki-laki, dan Dayyuts, yaitu seorang yang merelakan keluarganya berbuat kekejian. Dan tiga golongan mereka tidak akan masuk surga; anak yang durhaka kepada orang tua, pecandu khamer, dan orang yang selalu menyebut-nyebut pemberiannya." | nasai:2515 |
Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Yazid bin Abu Habib] dari ['Atho` bin Abu Rabah] dari [Jabir bin Abdullah] bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pada tahun penaklukan Mekkah dan ia berada di Mekkah, beliau bersabda: "Sesungguhnya Allah 'azza wajalla dan rasulNya telah mengharamkan menjual minuman keras, bangkai, babi, serta berhala." Kemudian beliau ditanya; wahai Rasulullah, bagaimana pendapatmu mengenai lemak bangkai, sesungguhnya lemak tersebut dapat digunakan untuk mengecat kapal, dan maminyaki kulit serta digunakan orang untuk penerangan. Maka beliau bersabda: "Tidak, itu adalah haram." Pada saat itu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Semoga Allah memerangi orang-orang Yahudi, sesungguhnya Allah 'azza wajalla tatkala mengharamkan lemak atas mereka maka mereka mencairkannya kemudian menjualnya dan memakan harganya." | nasai:4183 |
Telah mengabarkan kepada kami [Mahmud bin Ghailan], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Waki'], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Manshur] dari [Abu Adh Dhuha] dari [Masruq] dari [Aisyah], ia berkata; tatkala turun ayat mengenai riba Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berdiri di atas mimbar kemudian membacakan ayat tersebut kepada manusia, kemudian beliau mengharamkan penjualan minuman keras. | nasai:4586 |
Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Yazid bin Abu Habib] dari ['Atho` bin Abu Rabah] dari [Jabir bin Abdullah] bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda pada saat penaklukan Mekkah dan beliau berada di Mekkah: "Sesungguhnya Allah dan RasulNya telah mengharamkan menjual minuman keras, bangkai, babi dan patung." Beliau ditanya; wahai Rasulullah, bagaimana pendapat anda mengenai lemak bangkai, sesungguhnya lemak itu bisa digunakan untuk mengecat kapal, dan meminyaki kulit serta digunakan manusia untuk penerangan. Kemudian beliau bersabda: "Tidak, itu adalah haram." Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pada saat demikian bersabda: "Semoga Allah 'azza wajalla memerangi orang-orang Yahudi, Allah telah mengharamkan atas mereka lemaknya lalu mereka mencairkannya, kemudian menjualnya dan memakan uangnya." | nasai:4590 |
Telah mengabarkan kepada kami [Abdur Rahman bin Muhammad bin Sallam] telah menceritakan kepada kami [Ishaq Al Azraq] dari [Al Fudhail bin Ghazwan] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas], dia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidaklah seorang hamba berzina ketika dia berzina sementara dirinya dalam keadaan beriman, dan tidaklah ia minum Khamr ketika dia meminumnya sedang dia dalam keadaan beriman, tidaklah dia mencuri sedang dia dalam keadaan beriman dan tidaklah ia membunuh ketika dia dalam keadaan beriman." | nasai:4786 |
Telah mengabarkan kepada kami [Ar Rabi' bin Sulaiman] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah bin Al Laits] telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Ibnu 'Ajlan] dari [Al Qa'qa'] dari [Abu Shalih] dari [Abu Hurairah] dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Tidaklah pezina itu berzina ketika dia dalam keadaan beriman, dan tidaklah pencuri itu mencuri ketika dia dalam keadaan beriman, tidaklah dia meminum khamr ketika meminumnya sedangkan dia dalam keadaan beriman, dan tidaklah dia merampas suatu rampasan yang berharga dan menjadi daya tarik manusia ketika dia dalam keadaan beriman." | nasai:4787 |
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu 'Adi] dari [Syu'bah] dari [Sulaiman]. Disebutkan dari jalur lain: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Sayyar] telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Utsman] dari [Abu Hamzah] dari [Al A'masy] dari [Abu Shalih] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam... dan Ahmad berkata di dalam haditsnya; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidaklah pezina itu berzina ketika dia dalam keadaan beriman, dan tidaklah pencuri itu mencuri ketika dia dalam keadaan beriman, tidaklah dia meminum khamr ketika meminumnya sedangkan dia dalam keadaan beriman, kemudian taubah terbentang setelah itu." | nasai:4788 |
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Yahya Al Marwazi Abu Ali] telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Utsman] dari [Abu Hamzah] dari [Yazid yaitu Ibnu Abu Ziyad] dari [Abu Shalih] dari [Abu Hurairah], dia berkata "Tidaklah pezina itu berzina ketika dia dalam keadaan beriman, dan tidaklah pencuri itu mencuri ketika dia dalam keadaan beriman, tidaklah dia meminum khamr ketika meminumnya sedangkan dia dalam keadaan beriman, kemudian beliau menyebutkan yang keempat tetapi saya lupa."Apabila dia melakukan hal tersebut berarti dia telah melepas tali Islam dari lehernya, kemudian apabila dia bertaubat maka Allah menerima taubatnya." | nasai:4789 |
telah menceritakan kepada kami [Ali bin Khasyram] telah mengabarkan kepada kami [Isa bin Yunus] dari [Mujalid] dari [Abu Al Waddak] dari [Abu Sa'id] ia berkata; Kami pernah memiliki khamr milik anak yatim, ketika turun surat Al Ma`idah, aku menanyakannya Rasulullah Shlallahu 'Alaihi Wasallam, aku katakan; Bahwa itu milik anak yatim. Beliau pun bersabda: "Tumpahkanlah ia." Ia mengatakan; Dalam hal ini ada hadits serupa dari Anas bin Malik. Abu Isa berkata; Hadits Abu Sa'id adalah hadits hasan shahih dan telah diriwayatkan dari jalur yang banyak dari Nabi Shlallahu 'Alaihi Wasallam seperti ini. Sebagian ulama berpendapat dengan hadits ini, mereka memakruhkan jika khamr dijadikan sebagai cuka, dimakruhkannya hal tersebut hanya karena (dan Allah maha mengetahui) bagaimana mungkin seorang muslim membiarkan khamr ada dirumahnya hingga berubah menjadi cuka. Namun sebagian mereka membolehkan cuka dari khamr jika seseorang mendapatinya telah berubah menjadi cuka. Abul Waddak nama aslinya adalah Jabr bin Nauf. | tirmidzi:1184 |
Telah menceritakan kepada kami [Humaid bin Mas'adah], telah menceritakan kepada kami [Al Mu'tamir bin Sulaiman] ia berkata; Aku mendengar [Laits] menyampaikan hadits dari [Yahya bin Abbad] dari [Anas] dari [Abu Thalhah] bahwa ia mengatakan; Wahai Nabiyullah, sesungguhnya aku menjual khamr milik anak yatim dalam asuhanku. Beliau menjawab: "Tumpahkan khamr itu dan pecahkanlah bejananya." Ia mengatakan; Dalam hal ini ada hadits serupa dari Jabir, 'Aisyah, Abu Sa'id, Ibnu Mas'ud, Ibnu Umar dan Anas. Abu Isa berkata; Hadits Abu Thalhah adalah hadits yang diriwayatkan oleh [Ats Tsauri] dari [As Sudi] dari [Yahya bin Abbad] dari [Anas] bahwa [Abu Thalhah] yang memiliki khamr itu, ini adalah lebih shahih dari hadits Al Laits. | tirmidzi:1214 |
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar], telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [As Sudi] dari [Yahya bin Abbad] dari [Anas bin Malik] ia berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah ditanya; Apakah khamr itu boleh dijadikan cuka? Beliau menjawab: "Tidak boleh." Abu Isa berkata; Hadits ini hasan shahih. | tirmidzi:1215 |
Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Munir] ia berkata; Aku mendengar [Abu 'Ashim] dari [Syabib bin Bisyr] dari [Anas bin Malik] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melaknat sepuluh orang yang berkenaan dengan khamr; Orang yang memeras, yang meminta diperaskan, peminum, pembawanya, yang dibawakan untuknya, penuangnya, penjual, yang memakan hasilnya, pembelinya dan yang minta dibelikan. Abu Isa; Hadits ini gharib dari hadits Anas. Dan telah diriwayatkan hadits seperti ini dari Ibnu Abbas, Ibnu Mas'ud dan Ibnu Umar dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. | tirmidzi:1216 |
Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah], telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Yazid bin Abu Habib] dari ['Atha` bin Abu Rabah] dari [Jabir bin Abdullah] bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengatakan pada tahun penaklukan Makkah: "Sesungguhnya Allah dan RasulNya telah mengharamkan menjual khamr, bangkai, babi dan patung-patung." Maka ditanyakan; Wahai Rasulullah, bagaimana dengan lemak bangkai, karena ia digunakan untuk melumuri (mengecat) kapal-kapal, meminyaki kulit dan dimanfaatkan oleh manusia? Beliau menjawab: "Jangan, ia adalah haram." Kemudian ketika itu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengatakan: "Semoga Allah membunuh orang-orang Yahudi, sesungguhnya Allah telah mengharamkan lemak kepada mereka namun mereka gunakan untuk (bahan) kecantikan, kemudian menjualnya serta memakan uang hasil penjualannya." Ia mengatakan; Dalam hal ini ada hadits serupa dari Umar dan Ibnu Abbas. Abu Isa berkata; Hadits Jabir adalah hadits hasan shahih dan menjadi pedoman amal menurut para ulama. | tirmidzi:1218 |
Telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Waki'], telah menceritakan kepada kami [ayahku] dari [Mis'ar] dari [Zaid Al 'Ammi] dari [Abu Ash Shiddiq An Naji] dari [Abu Sa'id Al Khudri] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menerapkan hukuman dengan memukul dua sandal sebanyak empat puluh kali. Mis'ar berkata; Aku kira dalam masalah khamr. Ia mengatakan; Dalam hal ini ada hadits serupa dari Ali, Abdurrahman bin Azhar, Abu Hurairah, As Sa`ib, Ibnu Abbas dan Uqbah bin Al Harits. Abu Isa berkata; Hadits Abu Sa'id adalah hadits hasan. Abu As Siddiq An Naji bernama Bakr bin Amr, terkadang dipanggil Bakr bin Qais. | tirmidzi:1362 |
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar], telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] ia berkata; Aku mendengar [Qatadah] menceritakan dari [Anas] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bahwa beliau didatangi seseorang yang telah meminum khamr, lalu beliau memukulnya dengan dua pelepah kurma sebanyak empat puluh kali, dilakukan juga oleh Abu Bakr. Ketika Umar bermusyawarah dengan orang-orang, maka Abdurarhman bin Auf berkata; Seperti hukuman paling ringan yaitu delapan puluh kali. Maka Umar memerintahkannya. Abu Isa berkata; Hadits Anas adalah hadits hasan shahih, dan menjadi pedoman amal menurut para ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan selain mereka bahwa hukuman orang yang mabuk adalah delapan puluh kali. | tirmidzi:1363 |
Telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib], telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin 'Ayyasy] dari ['Ashim bin Bahdalah] dari [Abu Shalih] dari [Mu'awiyah] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa yang minum khamr maka deralah ia, jika ia mengulangi keempat kalinya maka bunuhlah." Ia mengatakan; Dalam hal ini ada hadits serupa dari Abu Hurairah, Asy Syarid, Syurahbil bin Aus, Jarir, Abu Ar Ramad Al Balawi dan Abdullah bin Amr. Abu Isa berkata; Hadits Mu'awiyah adalah seperti ini, [Ats Tsauri] meriwayatkan juga dari ['Ashim] dari [Abu Shalih] dari [Mu'awiyah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. [Ibnu Juraij] dan [Ma'mar] meriwayatkan dari [Suhail bin Abu Shalih] dari [ayahnya] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Ia mengatakan; Aku mendengar Muhammad mengatakan; Hadits Abu Shalih dari Mu'awiyah dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dalam hal ini adalah lebih shahih daripada Hadits Abu Shalih dari Abu Hurairah dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan sesungguhnya hal ini terjadi pada awal perintah kemudian dihapus setelah itu. Demikianlah [Muhammad bin Ishaq] meriwayatkan dari [Muhammad bin Al Munkadir] dari [Jabir bin Abdullah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Barangsiapa yang meminum khamr maka deralah ia, dan jika ia mengulangi keempat kalinya, bunuhlah ia." Ia melanjutkan; Kemudian didatangkan setelah itu kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seseorang yang telah meminum khamr keempat kalinya, namun beliau hanya memukul dan tidak membunuhnya. Dan demikianlah [Az Zuhri] meriwayatkan dari [Qabishah bin Dzu`aib] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seperti hadits ini. Ia melanjutkan; Maka dihapuslah pembunuhan sebagai keringanan. Hadits ini menjadi pedoman amal menurut mayoritas ulama, tidak kami ketahui ada perselisihan di antara mereka dari banyak sisi karena beliau pernah bersabda: "Tidak halal darah seorang muslim yang bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang haq selain Allah dan aku adalah utusan Allah kecuali salah satu dari tiga orang; Jiwa dibalas dengan jiwa (orang yang membunuh orang lain), orang tua yang berzina, dan orang meninggalkan agamanya." | tirmidzi:1364 |
Telah menceritakan kepada kami [Abu Zakariya Yahya bin Duursta Al Bashari], telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Ayub] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Setiap yang memabukkan adalah khamer, dan setiap yang memabukkan itu adalah haram. Siapa yang meminum khamer lalu ia meninggal dalam keadaan kecanduan khamer, maka ia tidak akan meminumnya di akhirat." Hadits semakna juga diriwayatkan dari Abu Hurairah, Abu Sa'id, Abdullah bin Amr, Ibnu Abbas, Ubadah dan Abu Malik Al Asy'ari. Abu Isa berkata; Haditsnya Ibnu Umar adalah hasan shahih. Dan telah diriwayatkan pula oleh lebih dari satu dari Nafi' dari Ibnu Umar, dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Dan telah diriwayatkan oleh Malik bin Anas dari Nafi', dari Ibnu Umar secara Mauquf, dan ia tidak memarfu'kannya. | tirmidzi:1784 |
Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah], telah menceritakan kepada kami [Jarir bin Abdul Hamid] dari [Atha` bin As Sa`ib] dari [Abdullah bin Umair] dari [bapaknya] ia berkata; [Abdullah bin Umar] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Siapa yang meminum khamer, maka Allah tidak akan menerima shalatnya selama empat puluh hari, jika ia bertaubat, maka Allah akan menerima taubatnya. Akan tetapi, jika ia kembali melakukannya, maka Allah tidak akan menerima shalatnya selama empat puluh hari, jika ia bertaubat, maka Allah akan menerima taubatnya, namun jika ia kembali lagi melakukannya, maka Allah tidak akan menerima lagi shalatnya selama empat puluh hari, bila ia bertaubat Allah akan menerima taubatnya. Apabila ia kembali melakukannya pada kali keempat, maka Allah tidak menerima shalatnya selama empat puluh hari. Dan setelah itu, jika ia bertaubat, Allah tidak akan menerima taubatnya, dan ia akan diberi minum dari sungai Khabal." kemudian ditanyakan, "Wahai Abu Abdurrahman, apakah itu sungai Al Khabal?" ia menjawab, "Yaitu sungai nanah dari penghuni neraka." Abu Isa berkata; Ini adalah hadits Hasan. Dan telah diriwayatkan pula semisal hadits ini dari Abdullah bin Amr dan Ibnu Abbas dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. | tirmidzi:1785 |
Telah menceritakan kepada kami [Abu Ahmad bin Muhammad], telah mengabarkan kepada kami [Abdullah bin Mubarak] Telah menceritakan kepada kami [Al Auza'i] dan [Ikrimah bin Ammar] keduanya berkata, Telah menceritakan kepada kami [Abu Katsir As Suhaimi] ia berkata, saya mendengar [Abu Hurairah] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Khamer itu berasal dari dua pohon ini, yaitu pohon kurma dan anggur." Abu Isa berkata; Ini adalah hadits hasan shahih. Abu Katsir As Suhaimi adalah Al Ghubari, namanya adalah Yazid bin Abdurrahman bin Ghufailah. [Syu'bah] telah meriwayatkan hadits ini dari [Ikrimah bin Ammar]. | tirmidzi:1796 |
Telah menceritakan kepada kami [Mahmud bin Ghailan], telah menceritakan kepada kami [Abu Dawud] dari [Syu'bah] dari [Syimak] bahwa ia mendengar [Alqamah bin Wa`il] dari [bapaknya] bahwa ia pernah menyaksikan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Dan Suwaid bin Thariq atau Thariq bin Suwaid bertanya pada beliau tentang khamer, Suwaid berkata, "Sesungguhnya kami menggunakannya sebagai obat." Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya khamer itu bukanlah obat, akan tetapi ia adalah penyakit." Telah menceritakan kepada kami [An Nashr bin Syumail] dan [Syababah] dari [Syu'bah] semisalnya. Mahmud berkata; An Nashr berkata; Tharib bin Suwaid. Dan Syababah berkata; Suwaid bin Thariq. Abu Isa berkata; Ini adalah hadits hasan shahih. | tirmidzi:1969 |
Telah menceritakan kepada kami [Mahmud bin Ghailan] telah menceritakan kepada kami [An Nadlr bin Syumail] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Qatadah] dari [Anas bin Malik] berkata: Aku akan menceritakan suatu hadits kepada kalian yang aku dengar dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Salam, tidak akan ada seorang pun yang menceritakannya kepada kalian sepeninggalku, ia mendengar Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Salam. Berkata Anas: Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Salam bersabda: "Diantara tanda-tanda kiamat; hilangnya ilmu, munculnya kebodohan, tersebarnya perzihanan, khamar diminum, banyaknya wanita sementara lelaki sedikit hingga limapuluh wanita diurus oleh seorang lelaki." Berkata Abu Isa: dalam hal ini ada hadits serupa dari Abu Musa dan Abu Hurairah dan hadits ini hasan shahih. | tirmidzi:2131 |
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basyar] telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun] telah mengkhabarkan kepada kami [Al Jurairi] dari [Hakim bin Mu'awiyah] dari [ayahnya] dari nabi Shallallahu 'alaihi wa Salam bersabda: "Sesungguhnya di surga ada samudera air, samudera madu, samudera susu dan samudera khamar, selanjutnya sungai-sungai menyabang kemana-mana." Abu Isa berkata: Hadits ini hasan shahih. Hakim bin Muawiyah adala ayah Bahz bin Hakim dan Al Jurairi kuniahnya Abu Mas'ud, namanya Sa'id bin Iyas. | tirmidzi:2494 |
Telah menceritakan kepada kami [Abu Ubaidah bin Abu As Safar], namanya Ahmad bin Abdullah Al Hamdani Al Kufi, dia berkata, telah menceritakan kepada kami [Hajjaj bin Muhammad] dari [Yunus bin Abu Ishaq] dari [Abu Ishaq Al Hamdani] dari [Abu Juhaifah] dari [Ali] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Barangsiapa terkena hukum had lalu siksanya di dunia disegerakan, maka Allah lebih adil daripada mengulangi dua kali siksanya di akhirat kepada hambaNya, dan barangsiapa yang terkena hukum had kemudian Allah menutupinya dan mengampuninya, maka Allah lebih mulia daripada mengulangi kepada sesuatu yang telah Dia maafkan". Abu Isa berkata; 'Dan hadits ini hasan gharib, dan inilah pendapat ahli ilmu bahwa kami tidak mengetahui seorang pun yang mengkafirkan seseorang karena perbuatan zina atau mencuri atau meminum khamer.' | tirmidzi:2550 |
Telah menceritakan kepada kami ['Abd bin Humaid] telah menceritakan kepada kami [Abdurahman bin Sa'd] dari [Abu Ja'far Ar Razi] dari [Atha` bin As Sa`ib] dari [Abu Abdurrahman As Sulami] dari [Ali bin Abu Thalib] ia berkata; "Abdurrahman bin 'Auf pernah membuatkan makanan dan menyajikan khamr untuk kami, sampai kami (mabuk) karenanya. Ketika waktu shalat telah tiba, mereka mendorongku (menjadi imam), kemudian aku membaca; Katakanlah (Muhammad): Hai orang-orang kafir, aku tidak akan menyembah apa yang kalian sembah, dan kami akan menyembah apa yang kalian sembah." lalu Allah menurunkan (ayat): "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan." QS An-Nisa`: 43. Abu Isa mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih gharib. | tirmidzi:2952 |
Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Abdurrahman] telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Yusuf] telah mengabarkan kepada kami [Isra`il] telah menceritakan kepada kami [Abu Ishaq] dari ['Amru bin Syurahbil Abu Maisarah] dari [Umar bin Al Khaththab] ia berdoa; "Ya Allah, berilah kami penjelasan tentang khamer dengan penjelasan yang memadai." Lalu turunlah ayat yang ada dalam surat Al Baqarah; Mereka bertanya kepadamu tentang khamer dan judi. QS Al Baqarah: 219, lalu Umar dipanggil dan dibacakan kepadanya. Setelah itu ia berdoa; "Ya Allah, berilah kami penjelasan tentang khamer dengan penjelasan yang memadai." Lalu turunlah ayat yang ada dalam surat An Nisa` Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mendekati shalat sedang kamu mabuk QS An Nisa`: 43. Selanjutnya ia berdoa; "Ya Allah, berilah kami penjelasan tentang khamer dengan penjelasan yang memadai." Lalu turunlah ayat yang ada dalam surat Al Mai`idah Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, -sampai firmanNya- maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu) QS Al Ma`idah: 91. Umar lalu berkata; "Kami berhenti, kami berhenti." Abu Isa berkata; Hadits ini juga diriwayatkan dari Isra`il secara mursal. Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Ala`] telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Isra`il] dari [Abu Ishaq] dari [Abu Maisarah 'Amru bin Syurahbil] bahwa [Umar bin Al Khaththab] berkata; "Ya Allah, Ya Allah, berilah kami penjelasan tentang khamar dengan penjelasan yang memadai." Lalu ia menyebutkan seperti di atas, namun hadits ini lebih shahih dari hadits Muhammad bin Yusuf. | tirmidzi:2975 |
Telah menceritakan kepada kami [Bundar] seperti itu, telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Abu Ishaq] ia berkata; [Al Barra`] berkata; "Sebagian sahabat Nabi Shallallahu 'alahi wasallam meninggal dunia sedangkan mereka suka meminum khamr, ketika turun (ayat) yang mengharamkannya, sebagian sahabat bertanya; "Bagaimana dengan sahabat-sahabat kami, mereka meninggal sementara mereka suka meminumnya (khamar)?" Maka turunlah ayat Tidak ada dosa bagi orang-orang yang beriman dan mengerjakan amalan yang shalih karena memakan makanan yang telah mereka makan dahulu, apabila mereka bertakwa serta beriman, dan mengerjakan amalan-amalan yang Shalih. QS Al Ma`idah: 93. Abu Isa mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. | tirmidzi:2977 |
Telah menceritakan kepada kami ['Abd bin Humaid] telah menceritakan kepada kami [Abdul Aziz bin Abu Rizmah] dari [Isra`il] dari [Simak] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] ia berkata; Para sahabat bertanya; "Wahai Rasulullah, bagaimana menurut anda mengenai orang-orang yang telah meninggal, sementara mereka dulu meminum khamar saat pengharaman khamar belum turun?, " Lalu turun ayat Tidak ada dosa bagi orang-orang yang beriman dan mengerjakan amalan yang shalih karena memakan makanan yang telah mereka makan dahulu, apabila mereka bertakwa serta beriman, dan mengerjakan amalan-amalan yang Shalih QS Al Ma`idah: 93. Abu Isa berkata; Hadits ini hasan shahih. | tirmidzi:2978 |