(Ahmad bin hanbal) berkata; telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Ibrahim] berkata; telah mengabarkan kepada kami [Ayyub] dari [Abdullah bin Abu Mulaikah] berkata; telah menceritakan kepadaku ['Ubaid bin Abu Maryam] dari ['Uqbah bin Al Harits] berkata; dan saya telah mendengarnya dari 'Uqbah, tapi untuk hadis 'Ubaid, saya lebih menjaga. Dia berkata; saya baru saja menikah, lalu datanglah seorang wanita yang berkulit hitam dan berkata; saya telah menyusui kalian berdua. Lalu saya menemui Nabi Shallallahu'alaihiwasallam dan saya katakan 'Saya baru saja menikahi seorang wanita sebut saja si fulanah binti fulan lalu datang seorang wanita hitam dan berkata; saya pernah menyusui kalian berdua.' Wanita tersebut masih kafir, lalu beliau berpaling dariku, lalu saya memergokirnya dari arah depannya, lalu saya berkata; 'Wanita itu hanyalah pembohong.' Lalu beliau bersabda kepadaku 'Bagaimana dengan dia, padahal dia telah yakin bahwa dia telah menyusui kalian berdua, tinggalkanlah isterimu." | ahmad:15562 |
Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] dari [Ibnu Juraij] dari [Ibnu Abu Mulaikah] berkata; telah menceritakan kepadaku ['Uqbah bin Al Harits] atau saya mendengarnya darinya, dia menikah dengan Umu Yahya, anak perempuan Abu Ihab, lalu datanglah seorang wanita berkulit hitam. Si wanita itu berkata; sungguh saya telah menyusui kalian berdua. Segera saja saya menyebutkan kasus ini kepada Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam, lalu beliau berpaling dariku, saya mencoba memergoki beliau dari arah lainnya dan saya sampaikan lagi, lalu beliau bersabda: "Bagaimana, dia telah mengatakan bahwa dia telah menyusui kalian berdua". Lalu beliau melarang laki-laki tadi berumahtangga dengan wanita itu. | ahmad:15566 |
Telah menceritakan kepada kami [Abdurrazzaq] berkata; telah menceritakan kepada kami [Ibnu Juraij] berkata; telah mengabarkan kepada kami [Abdullah bin 'Ubaidullah bin Abu Mulaikah] ['Uqbah bin Al Harits bin 'Amir], dia mengabarinya atau mendengarnya --dia tidak mengkhususkan dengan salah satu redaksi mengabari atau mendengar-- dia menikahi anak perempuan Abu Ihab, lalu ada seorang budak wanita yang berwarna hitam berkata 'Sungguh saya telah menyusui kalian berdua.' Kontan saya datangi Nabi Shallallahu'alaihiwasallam, saya utarakan kasus ini kepada beliau, lalu berpaling dariku, lalu saya datang lagi dan saya utarakan lagi kasusnya kepada beliau, lantas beliau bersabda: "Lha bagaimana, dia telah mengatakan bahwa dia telah menyusui kalian berdua". Lalu beliau melarang dia berumah tangga dengan wanita itu. | ahmad:15567 |
Telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Ibrahim] telah mengabarkan kepada kami [Ayyub] dari [Abdullah bin Abu Mulaikah] ia berkata, telah menceritakan kepadaku [Ubaid bin Abu Maryam] dari [Uqbah bin Harits] -Abdullah berkata; saya telah mendengarnya dari Uqbah, tapi saya lebih menghafal hadits Ubaid- ia berkata; "Aku menikahi seorang wanita. Lalu datanglah seorang wanita hitam dan berkata, "Sesungguhnya aku telah menyusui kalian berdua." Maka aku segera menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan menuturkan kepadanya bahwa, "Aku telah menikahi fulanah binti fulan lalu datanglah seorang wanita hitam dan mengatakan, 'Sesungguhnya aku telah menyusui kalian berdua.'" Wanita itu adalah pendusta. Namun beliau berpaling dariku, maka saya mendatangi beliau dari arah depannya seraya berkata, "Wanita adalah pendusta." Akhirnya beliau bersabda: "Bagaimana lagi dengan wanita itu, padahal ia telah mengaku bahwa ia telah menyusui kalian berdua. Tinggalkanlah perempuan yang telah engkau nikahi itu." | ahmad:18608 |
Telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Ibrahim bin Maisarah] dari [Abu Suwaid] dari [Umar bin Abdul Aziz] dia berkata, "Seorang wanita shalihah, [Khaulah binti Hakim], menyatakan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam keluar sambil mendekap salah satu dari dua anak lelaki dari anak perempuannya, dan beliau bersabda: "Demi Allah, sungguh kalian akan menjadikan bakhil, takut dan bodoh. Dan sesungguhnya kalian adalah rizki dan rahmat dari Allah dan yang paling terakhir Allah lewatkan dengan cepat." Dalam riwayat lain Shafwan berkata: "Sesungguhnya kalian pasti menjadikan bakhil dan takut." | ahmad:26051 |
Telah menceritakan kepada kami [Bisyr bin Mufadlal] dia berkata, telah menceritakan kepada kami [Ibnu Ishaq bin Ka'b bin 'Ujrah Al Anshari] dari bibinya [Zainab binti Ka'b] bahwa [Furai'ah binti Malik bin Sinan] saudarinya Abu Sa'id Al Khudri, bahwa dia telah menceritakan kepadanya, bahwa suaminya keluar untuk mencari budaknya, namun kemudian mereka membunuhnya dengan kapak. Kemudian saat berita duka itu datang ia berada di salah satu rumah orang-orang Anshar yang sangat jauh dari rumah keluarganya, sehingga ia tidak ingin saat iddah berada di rumah tersebut (rumah suami). Kemudian dia menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan berkata, "Wahai Rasulullah, saat berita kematian suamiku datang aku berada di salah satu rumah orang-orang Anshar, dan jauh dari rumah keluargaku. Suamiku meninggalkan aku di rumah yang bukan miliknya, dan ia juga tidak meninggalkan nafkah untukku, bahkan tidak ada yang bisa aku warisi dari hartanya. Bagaimana pendapat tuan jika aku pindah ke rumah saudara dan keluargaku, sehingga perkara semuanya mudah, dan itu lebih aku cintai?" kemudian beliau mengizinkan aku untuk tinggal bersama saudara dan keluargaku, akupun keluar dengan perasaan gembira. Sehingga ketika aku sampai di kamar atau di masjid, beliau memanggilku, atau menyuruh utusan untuk memanggilku, beliau bersabda kepadaku: "Bagaimana perasaanmu, " maka aku kembali menegaskan kepada beliau (tentang keinginanku) kepada beliau." Beliau kemudian bersabda: "Tinggallah kamu di tempat suamimu, sehingga selesai masa iddahmu." Furai'ah berkata, "Kemudian aku menunggu masa iddah di rumahnya selama empat bulan sepuluh hari." | ahmad:26097 |
Telah bercerita kepadaku ['Ubaid bin Isma'il] telah bercerita kepada kami [Abu Usamah] dari [Hisyam] dari [bapaknya] dari [Sa'id bin Zaid bin 'Amru bin Nufail] bahwa dia telah bertengkar dengan Arwa (binti Unais) dalam perkara kepemilikan tanah. Arwa menuduh bahwa Sa'id mengurangi haknya dan memberikannya kepada Marwan. Maka Sa'id berkata: "Apakah (patut) aku mengambil haknya?. Sungguh aku bersaksi bahwa aku benar-benar telah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Siapa yang mengambil sejengkal saja dari tanah secara aniaya maka dia akan dikalungkan dengan tanah sebanyak tujuh bumi pada hari qiyamat ". Berkata [Abu Az Zanad] dari [Hisyam] dari [bapaknya] berkata, [Sa'id bin Zaid] berkata kepadaku; "Aku menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam". | bukhari:2959 |
Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Abdullah] Telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Ibrahim] Telah mengabarkan kepada kami [Ayyub] dari [Abdullah bin Abu Mulaikah] ia berkata; Telah menceritakan kepadaku [Ubaidah bin Maryam] dari [Uqbah bin Al Harits] -Abu Mulaikah berkata; Dan aku telah mendengarnya dari Uqbah, tetapi hadits Ubaid lebih aku hafal- ia berkata; Aku menikahi seorang wanita, lalu seorang wanita berkulit hitam mendatangi kami seraya berkata, "Sesungguhnya aku pernah menyusui kalian berdua." Lalu aku pun segera mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Aku berkata, "Aku telah menikahi si Fulanah binti Fulan, lalu kami didatangi oleh seorang wanita berkulit hitam seraya berkata padaku, 'Sesungguhnya aku pernah menyusui kalian berdua.' Wanita itu pembohong." Lalu beliau pun berpaling dariku, lalu aku menghadap lagi ke wajah beliau dan berkata, "Sesungguhnya wanita itu adalah pembohong." Beliau bersabda: "Apa salah wanita itu, dan bukankah ia telah berkata yang sesungguhnya, bahwa ia benar-benar telah menyusui kalian berdua. Tinggalkanlah si Fulanah itu." Isma'iI memberikan isyarat dengan jari telunjuk dan jari tengahnya saat mengkisahkannya kepada Ayyub. | bukhari:4714 |
Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] dan [Zuhair bin Harb] keduanya berkata; Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Musa]; Telah menceritakan kepada kami [Zuhair]; Telah menceritakan kepada kami [Simak bin Harb]; Telah menceritakan kepadaku [Mush'ab bin Sa'ad] dari [Bapaknya] bahwa ada beberapa ayat Al Qur'an yang turun berkenaan dengan Sa'ad. Mush'ab berkata; "Ibu Sa'ad bersumpah tidak akan mau berbicara dengan Sa'ad selama-lamanya hingga ia (Sa'ad) meninggalkan ajaran Islam. Selain itu, ibunya juga tidak mau makan dan minum." Ibu Sa'ad berkata kepada Sa'ad; "Hai Sa'ad, kamu pernah mengatakan bahwasanya Allah Subhanahu wa Ta'ala telah memerintahkanmu agar kamu selalu berbuat baik kepada kedua orang tuamu?. Sekarang aku adalah ibumu, maka aku perintahkan kepadamu agar meninggalkan Islam." Mush'ab berkata; 'Ibu Sa'ad bertahan untuk tidak makan dan minum selama tiga hari tiga malam hingga jatuh pingsan karena lemah. Kemudian Umarah, anak laki-Iakinya, memberinya minum. Lalu ibunya itu selalu memanggil Sa'ad. kemudian turunlah firman Allah yang berbunyi: 'Kami wasiatkan kepada manusia agar berbuat baik kepada kedua orang tuanya' (Qs. Al Ankabuut(29): 8). Sedangkan ayat yang lain berbunyi: Jika kedua orang tuamu memaksamu untuk menyekutukan-Ku dengan sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mematuhi keduanya dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik.' (Qs. Luqmaan (31): 15). Saad berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah memperoleh rampasan perang yang sangat banyak dan ternyata di dalamnya ada sebilah pedang. Lalu saya ambil pedang itu dan membawanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam seraya berkata; "Ya Rasulullah, berikanlah pedang tersebut kepada saya, karena saya adalah orang yang telah engkau kenal perangainya." Tetapi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam malah berkata: "Hai Sa'ad, kembalikanlah pedang itu ke tempat semula, di tempat kamu mengambilnya.'" Lalu saya pergi, hingga ketika saya ingin mengambilnya kembali, maka saya pun mencela diri saya sendiri. Setelah itu saya menghampiri Rasulullah sambil berkata; "Ya Rasulullah, berikanlah pedang itu kepada saya!" Namun Rasulullah tetap pada pendiriannya semula dan menjawabnya dengan suara yang keras: "Hai Sa'ad, sudah 'kukatakan kepadamu kembalikan pedang itu ke tempat di mana kamu mengambilnya!" Setelah itu, Allah Subhanahu wa Ta'ala menurunkan firmannya berbunyi: 'Mereka bertanya kepadamu tentang harta rampasan perang' (Qs. Al Anfaal(8): 1). Sa'ad berkata; "Ketika saya jatuh sakit, saya mengutus seseorang untuk menemui Rasulullah. Setelah itu, beliau pun mendatangi saya. Lalu saya berkata kepada beliau; 'Ya Rasulullah, izinkahlah saya membagikan harta sebagai wasiat sesuka hati. Tetapi, rupanya Rasulullah melarangnya. Saya katakan lagi; "Bagaimana kalau separuhnya?" Beliau tetap melarangnya. Kemudian saya berkata lagi; "Bagaimana kalau sepertiganya?" BeIiau terdiam sesaat dan setelah itu memperbolehkan wasiat sepertiga harta. Saad berkata; "Saya pernah mendatangi beberapa orang Anshar dan Muhajirin. Kemudian mereka berkata; 'Kemarilah hai Sa'ad, kami akan memberimu makanan dan minuman keras (khamer).' (Saat itu khamar memang belum diharamkan). Lalu saya mendatangi untuk bergabung dengan mereka di suatu kebun. Ternyata di sana ada kepala unta yang telah dipanggang dan satu wadah minuman keras. Kemudian saya makan dan minum dengan sepuasnya bersama mereka. Kebetulan pada saat itu sedang didiskusikan dan dibicarakan antara mereka tentang keutamaan kaum Anshar dan kaum Muhajirin. Maka saya pun menyatakan bahwa kaum Muhajirin Iebih baik dan utama daripada kaum Anshar. Tentu saja pernyataan saya itu sangat kontroversial dan menyinggung banyak orang yang hadir pada saat itu. Hingga ada salah seorang dari mereka mengambil salah satu dagu dan kepala unta lalu memukulkannya kepada saya hingga mencederai hidung saya. Lalu saya datang menemui Rasulullah dan menceritakan apa yang telah terjadi pada diri saya. Akhirnya turunlah firman Allah yang berbunyi: "Sesungguhnya minuman Khamr, berjudi, berkorban untuk berhala, dan mengundi nasib dengan panah adalah terbuat keji yang termasuk perbuatan syetan." (Al Maidah: 90) Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] dan [Muhammad bin Basysyar] keduanya berkata; Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far]; Telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Simak bin Harb] dari [Mush'ab bin Sa'ad] dari [Bapaknya] dia berkata; "Ada empat ayat Al Qur'an yang turun berkenaan dengan ku, dan seterusnya sebagaimana yang semakna dengan Hadits Zuhair dari Simak. Di dalam Hadist Syu'bah ada tambahan; 'Apabila mereka ingin memberi makan kepada ibunya, mereka membuka dengan tongkat, lalu menuangkan makanan ke dalamnya. Juga di sebutkan di dalam Hadits tersebut; 'lalu salah seorang dari mereka memukul hidung Sa'ad hingga sobek.' | muslim:4432 |
Telah menceritakan kepadaku [Zuhair bin Harb] dan [Abu Ma'an Ar Raqasyi] dan lafazh ini milik Zuhair. Dia berkata; Telah menceritakan kepada kami ['Umar bin Yunus]; Telah menceritakan kepada kami ['Ikrimah bin 'Ammar]; Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Abu Thalhah]; Telah menceritakan kepadaku [Anas bin Malik] dia berkata; "Ummu Sulaim, yaitu ibu Anas, mempunyai seorang anak yatim perempuan. Pada suatu ketika, Rasulullah melihat anak yatim tersebut dan berkata: 'Oh kamu rupanya! Kamu memang sudah besar tapi belum dewasa.' Mendengar ucapan tersebut, anak yatim perempuan itu kembali kepada Ummu Sulaim sambil menangis. Kemudian Ummu Sulaim bertanya; 'Ada apa denganmu hai anakku? ' Anak perempuannya itu menjawab; 'Rasulullah telah mengatakan kepada saya bahwasanya saya belum dewasa dan saya tidak akan menjadi dewasa selamanya.' Mendengar pengaduan anak perempuannya itu, akhirnya Ummu Sulaim pun segera keluar dari rumah dengan mengenakan kerudungnya untuk bertemu Rasulullah. Setelah bertemu, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam Iangsung bertanya: 'Ada apa denganmu ya Ummu Sulaim? ' Ummu Sulaim menjawab; 'Anak perempuan saya mengadu kepada saya bahwasanya engkau mengucapkan kata-kata yang menyedihkan hati anak perempuan saya yang yatim.' Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam balik bertanya: 'Apakah maksudmu hai Ummu Sulaim? ' Ummu Sulaim mulai menjelaskan; 'Kata anak perempuan saya, engkau telah mengatakan bahwasanya ia tidak akan menjadi dewasa.' Mendengar keterangan itu, Rasulullah pun tertawa dan berkata: 'Hai Ummu Sulaim, tidak tahukah kamu apa yang pernah aku syaratkan kepada Tuhanku? Sesungguhnya ada syarat yang harus aku penuhi terhadap Tuhanku. Aku berkata; 'Ya Tuhanku, aku hanyalah seorang manusia. Aku dapat bersikap ridha sebagaimana orang lain dan aku juga dapat marah, sebagaimana orang lain. Apabila ada seseorang dari umatku yang tersakiti oleh kata-kata ku yang semestinya tidak layak aku ucapkan kepadanya, maka jadikanlah hal tersebut sebagai pelebur dosa dan sebagai pahala yang dapat mendekatkannya kepada-Mu di hari kiamat kelak.' Abu Ma'an berkata; 'Lafazh yatimah yang disebutkan tiga kali dalam hadits ini seharusnya diucapkan dalam bentuk tashgir (panggilan untuk makna kecil), yaitu dengan bunyi yutaimah (si yatim kecil).' | muslim:4712 |
Telah mengkhabarkan kepada kami [Katsir bin 'Ubaid], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Harb] dari [Az Zubaidi] dari [Az Zuhri] dari ['Ubaidullah bin Abdullah bin 'Utbah] bahwa Abdullah bin 'Amr bin Utsman mencerai sama sekali anak wanita Sa'id bin Zaid pada masa pemerintahan Marwan dan ia adalah seorang pemuda, dan ibu wanita tersebut adalah anak wanita Qais, lalu bibinya yaitu [Fathimah binti Qais] mengirim utusan memerintahkannya agar pindah dari rumah Abdullah bin 'Amr. Marwan mendengar hal tersebut, kemudian mengirim utusan kepada anak wanita Sa'id dan memerintahkannya agar kembali ke tempat tinggalnya, serta bertanya kepadanya apa yang mendorongnya untuk pindah sebelum ia ber'iddah di tempat tinggalnya hingga selesai 'iddahnya? Lalu ia mengirimkan utusan kepadanya mengkhabarkannya bahwa bibinya memerintahkannya untuk melakukan hal tersebut. Maka Fathimah biti Qais berdalih bahwa ia dahulu di bawah naungan 'Amr bin Hafsh, kemudian tatkala Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengangkat Ali menjadi amir di Yaman 'Amr bin Hafsh keluar bersama Ali, dan mengirimkan utusan untuk mencerainya yang merupakan perceraiannya yang terakhir, dan ia memerintahkan Al Harits bin Hisyam serta 'Ayyash bin Abi Rabi'ah untuk memberikan nafkah kepadanya. Kemudian Fathimah mengirimkan utusan kepada Al Harits serta 'Ayyash menanyakan kepada mereka perkara yang diperintahkan suaminya untuk dirinya. Maka mereka berdua mengatakan; demi Allah, ia tidak memiliki nafkah pada kami, kecuali ia hamil. Dan mereka tidak berhak tinggal di tempat tinggal kami kecuali dengan seizing kami. Kemudian Fathimah datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan menyebutkan hal tersebut kepadanya, lalu beliau membenarkan mereka berdua. Fathimah berkata; kemanakah saya pindah wahai Rasulullah? Beliau bersabda: "Pindahlah ke rumah Ibnu Ummi Maktum orang yang buta yang telah Allah 'azza wajalla sebutkan dalam kitabNya." Fathimah berkata; kemudian saya ber'iddah di rumahnya, dan ia adalah orang yang telah hilang pandangannya, dan saya melepaskan baju di rumahnya hingga Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menikahkanku dengan Usamah bin Zaid. Kemudian hal tersebut diingkari oleh Marwan, dan ia berkata; saya belum mendengar hadits ini dari seorangpun sebelummu, dan saya akan mengambil permasalahan yang telah kami dapati manusia ada padanya. | nasai:3170 |
Telah mengabarkan kepada kami [Ali bin Hujr], ia berkata; telah memberitakan kepada kami [Isma'il] dari [Ayyub] dari [Ibnu Abi Mulaikah], ia berkata; telah menceritakan kepadaku ['Ubaid bin Abi Maryam] dari ['Uqbah bin Al Harits], ia berkata; saya telah mendengarnya dari 'Uqbah akan tetapi saya lebih hafal hadis 'Ubaid, saya hafal ia berkata; saya menikahi seorang wanita, kemudian datang kepada kami seorang wanita hitam. Kemudian berkata; saya pernah menyusui kalian berdua. Kemudian saya datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan mengabarkan kepada beliau. Saya katakan; saya telah menikahi Fulanah binti Fulan, kemudian datang kepadaku seorang wanita hitam kemudian berkata; saya pernah menyusui kalian berdua. Kemudian beliau berpaling dariku, lalu saya mendatangi beliau dari depan dan saya katakan; ia berdusta. Beliau bersabda: "Bagaimana dengannya? Sedang ia telah mengaku bahwa dia pernah menyusui kalian berdua? Tinggalkan wanita tersebut." | nasai:3278 |
Telah mengabarkan kepada kami ['Amr bin Utsman bin Sa'id bin Katsir] telah menceritakan kepada kami [ayahku] dari [Syu'aib] berkata; [Az Zuhri] berkata; telah memberitakan kepadaku ['Ubaidullah bin Abdullah bin 'Utbah] bahwa Abdullah bin 'Amru bin Utsman menceraikan anak Sa'id bin Zaid dengan talak tiga, sedang ibunya adalah Hamnah binti Qais. Kemudian bibinya, [Fatimah binti Qais], memerintahkan kepadanya untuk pindah dari rumah Abdullah bin 'Amru, dan hal tersebut didengar oleh Marwan. Kemudian Marwan mengirimkan utusan kepada wanita tersebut agar kembali ke tempatnya hingga selesai 'iddahnya. Kemudian wanita itu ganti mengutus seseorang untuk mengabarkan kepadanya, bahwa bibinya, Fatimah, telah memberinya fatwa untuk pindah. Dan bibinya juga mengabarkan kepadanya bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah berfatwa kepadanya untuk pindah ketika Abu 'Amru bin Hafsh Al Makhzumi menceraikannya. Kemudian Marwan mengirimkan Qabishah bin Dzuaib kepada Fatimah dan bertanya kepadanya mengenai hal tersebut. Fatimah kemudian mengaku bahwa ia dahulu pernah menjadi isteri Abu 'Amru. Tatkala Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengangkat Ali bin Abu Thalib sebagai amir di Yaman, maka ia keluar bersamanya dan mengirimkan utusan kepadanya untuk mencerainya dan itu adalah sisa cerainya. Kemudian memerintahkan Al Harits bin Hisyam dan 'Ayyasy bin Abu Rabi'ah agar memberinya nafkah. Lalu Fatimah mengirim utusan kepada Al Harits dan 'Ayyasy meminta nafkah kepada mereka berdua yang diperintahkan oleh suaminya agar diberikan kepadanya. Kemudian mereka berdua berkata, "Demi Allah, ia tidak punya nafkah atas kami kecuali apabila ia sedang hamil. Dan ia tidak berhak tinggal di tempat tinggal kami kecuali dengan izin kami." Kemudian Fatimah mengaku bahwa ia pernah datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan meceritakan hal tersebut, kemudian beliau membenarkan mereka berdua." Fatimah berkata, "Kemudian aku katakan, 'Kemanakah aku berpindah wahai Rasulullah? Kemudian beliau bersabda: 'Pindahlah di rumah Ibnu Ummi Maktum, ia adalah orang yang buta yang Allah 'azza wajalla sebutkan dalam Kitab-Nya.' Kemudian aku pindah ke rumah Ibnu Ummi Maktum, dan aku meletakkan pakaian di rumahnya.' Hingga Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menikahkannya dengan Usamah bin Zaid." | nasai:3496 |
Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Hujr], telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Ibrahim] dari [Ayyub] dari [Abdullah bin Abu Mulaikah] berkata; telah menceritakan kepadaku ['Ubaid bin Abu Maryam] dari ['Uqbah bin Al Harits] berkata; dan saya telah mendengar dari 'Uqbah tapi bagiku hadits 'Ubaid lebih akurat. 'Uqbah bin Al Harits berkata; "Saya telah menilkahi seorang wanita. Datanglah seorang wanita hitam dan berkata; 'Saya telah menyusui kalian berdua.' Saya menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan saya ceritakan bahwa saya telah menikahi fulanah binti fulan, lalu datang seorang wanita hitam dan berkata; 'Sungguh saya telah menyusui kalian berdua', wanita itu bohong." 'Uqbah berkata; "Beliau berpaling dariku. Lantas saya mendatangi dari arah depan beliau, namun beliau tetap memalingkan wajahnya. Saya mengulanginya; 'Sungguh dia bohong'. Beliau bersabda: 'Bagaimana bisa begitu, padahal dia benar-benar mengaku telah menyusui kalian berdua. Tinggalkan istrimu!" Abu Isa berkata; "Hadits semakna diriwayatkan dari Ibnu Umar. Hadits 'Uqbah bin Al Harits merupakan hadits hasan sahih. Lebih dari seorang yang meriwayatkannya dari Ibnu Abu Mulaikah dari 'Uqbah bin Al Harits dan mereka tidak menyebutkannya di dalamnya, dari 'Ubaid bin Abu Maryam juga kata: "Tinggalkan dia." Ini merupakan pendapat sebagian ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan yang lainnya. Mereka membolehkan persaksian seorang wanita dalam masalah persusuan. Ibnu Abbas berkata; "Dibolehkan persaksian seorang wanita dalam masalah persusuan dengan diambil sumpahnya." Ini juga pendapat Ahmad dan Ishaq. Sebagian ulama berpendapat tidak bolehnya persaksian seorang wanita sehingga ada yang lainnya. Ini merupakan pendapat Syafi'i. Saya telah mendenger Al Jarud berkata; saya telah mendengar Waki' berkata; "Tidak boleh persaksian seorang wanita dalam masalah hukum, berbeda dalam masalah persusuan." | tirmidzi:1071 |